UMP Jabar 2026 Diumumkan Hari Ini, Prediksi Terendah 4,3 Persen

UMP Jabar 2026 Diumumkan Hari Ini, Prediksi Terendah 4,3 Persen

Kekisruhan Penetapan Upah Minimum Jabar 2026

Pemerintah Daerah di Jawa Barat masih menunggu terbitnya atakan teknis dari pemerintah pusat sebagai dasar proses penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Hal ini membuat para buruh dan masyarakat belum mendapatkan kejelasan mengenai besaran gaji yang akan ditetapkan.

Perhitungan Upah Minimum yang Sensitif

Perhitungan upah minimum menjadi informasi yang paling sensitif saat ini. Pemerintah tengah berjuang untuk menetapkan upah pasti untuk tahun 2026. Seperti yang diketahui, UMP setiap wilayah di Indonesia terus meningkat dengan besaran yang beragam, termasuk di Jawa Barat.

Berdasarkan jadwal yang sempat dibocorkan pemerintah pusat, hari ini menjadi hari awal perkiraan pengumuman hasil penetapan. Namun, hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai hasil akhir yang diketok palu dari nominal gaji bagi para buruh tersebut. Hal ini diperkirakan akan berlangsung hingga sisa waktu bulan Desember 2025.

Jadwal Penetapan Upah Minimum Jabar 2026

Pemerintah daerah menargetkan jadwal pengumuman tidak akan sampai tanggal 31 Desember, yang menjadi tanggal pertukaran tahun 2025 dan 2026. Hal ini tentunya menjadi boomerang bagi masyarakat terutama para buruh pekerja yang bergantung dan menantikannya.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal memberikan bocoran bahwa kenaikan UMP 2026 kemungkinan hanya sebesar 4,3 persen. Jika hal itu benar, UMP Jawa Barat akan naik ke angka sekitar Rp2.285.455. Sedangkan angka yang sempat diminta adalah tidak turun dari 6 persen, yang jika dinominalkan akan berada di Rp2.322.706.

Para buruh pun berencana akan mengadakan demo besar-besaran hingga tanggal penetapan ditetapkan dengan angka yang diharapkan.

Proses Penetapan UMP 2026

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Jawa Barat, Firman Desa, menjelaskan bahwa penantian yang bertumpu pada belum turunan regulasi yang tak kunjung diterbitkan ini, diperkirakan tak akan jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Hal ini dikarenakan, Pemerintah Daerah yang masih menunggu terbitnya aturan teknis dari pemerintah pusat sebagai dasar proses penetapan UMP yang bersumber dari keputusan resmi pusat.

Selain itu, pemerintah daerah juga tengah mempelajari secara detail mengenai tahapan upah tahunan pekerja tersebut, bersama pihak Serikat Buruh. Firman dalam keterangannya menegaskan jika masih akan ada penyesuaian pada komponen nilai alpha, indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi untuk mengurangi disparitas upah antarwilayah oleh pemerintah pusat.

Jadwal Pengumuman UMP dan UMK

Mengenai tanggal pasti penetapan, Firman menjelaskan, biasanya untuk UMK se-Jabar akan ditetapkan setelah pengumuman UMP. Dimana jika dilihat dari tanggal yang diperkirakan, kepastian penetapan untuk UMP akan dimulai pada tanggal 8 Desember, untuk UMK tanggal 15, namun yang pasti tidak akan lewat dari 31 Desember.

Data Nominal Upah Minimum Wilayah Jabar

Berikut ini adalah nominal setiap daerah di Jabar sebagai acuan:

  • Kota Bekasi : Rp5.690.752,95
  • Kabupaten Karawang : Rp5.599.593,21
  • Kabupaten Bekasi : Rp5.558.515,10
  • Kota Depok : Rp5.195.721,78
  • Kota Bogor : Rp5.126.897,22
  • Kabupaten Bogor : Rp4.877.211,17
  • Kabupaten Purwakarta : Rp4.792.252,92
  • Kota Bandung : Rp4.482.914,09
  • Kota Cimahi : Rp3.863.692,00
  • Kabupaten Bandung : Rp3.757.284,86
  • Kabupaten Bandung Barat : Rp3.736.741,00
  • Kabupaten Sumedang : Rp3.732.088,02
  • Kabupaten Sukabumi : Rp3.604.482,92
  • Kabupaten Subang : Rp3.508.626,53
  • Kabupaten Cianjur : Rp3.104.583,63
  • Kota Sukabumi : Rp3.018.634,94
  • Kota Tasikmalaya : Rp2.801.962,82
  • Kabupaten Indramayu : Rp2.794.237,00
  • Kabupaten Tasikmalaya : Rp2.699.992,26
  • Kota Cirebon : Rp2.697.685,47
  • Kabupaten Cirebon : Rp2.681.382,45
  • Kabupaten Majalengka : Rp2.404.632,62
  • Kabupaten Garut : Rp2.328.555,41
  • Kabupaten Ciamis : Rp2.225.279,16
  • Kabupaten Pangandaran : Rp2.221.724,19
  • Kabupaten Kuningan : Rp2.209.519,29
  • Kota Banjar : Rp2.204.754,48


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan