UMP Jabar 2026 Tertunda Aturan Pusat, Tiga Skenario Kenaikan Gaji Menggantung

UMP Jabar 2026 Tertunda Aturan Pusat, Tiga Skenario Kenaikan Gaji Menggantung

Keterlambatan Pengumuman Upah Minimum 2026

Hingga pekan kedua bulan Desember ini, pemerintah pusat belum juga menerbitkan regulasi baru untuk upah minimum 2026 mendatang. Keterlambatan ini terjadi karena Kementerian Ketenagakerjaan masih merampungkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perubahan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang akan menjadi dasar penetapan upah tahun depan meski hal itu ditentang mayoritas serikat pekerja.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, Firman Desa mengatakan, pihaknya masih menunggu arahan dari pemerintah pusat. Meskipun pihaknya baru diberitahu jika regulasi upah minimum akan diumumkan Desember ini.

Jika mengacu pada pernyataan Wamenaker beberapa waktu lalu, pemerintah pusat memastikan aturan upah minimum tidak akan melebihi 31 Desember 2025.

Sementara itu, sembari menunggu aturan tersebut diputuskan, pihaknya secara simultan berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan yang di dalamnya merupakan gabungan pengusaha dan serikat pekerja.

"Kami terus melakukan konsolidasi dan banyak diskusi saja dengan stakeholder yaitu serikat pekerja maupun Apindo sekaligus meminta mereka agar jaga kondusivitas daerah," ucap Firman, Senin 8 Desember 2025.

Diketahui, rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan kini hanya menunggu persetujuan Presiden Prabowo Subianto. Keputusan presiden nantinya akan menentukan arah penentuan upah minimum provinsi (UMP) 2026.

Apabila Prabowo kembali menggunakan kebijakan diskresinya, seperti pada penetapan UMP 2025 yang naik 6,5%, maka UMP Jawa Barat 2026 diperkirakan mencapai Rp 2.333.668 atau bertambah sekitar Rp 142.430 dari tahun ini.

Jika pemerintah mengikuti tuntutan buruh yang meminta kenaikan upah sebesar 8%, UMP Jabar tahun depan akan menjadi Rp 2.366.537, naik kurang lebih Rp 175.300.

Namun, kata dia, bila penetapan tetap mengacu pada PP 36/2021 yang membatasi kenaikan maksimal 4%, maka nilai UMP Jabar 2026 hanya berkisar Rp 2.278.887 atau naik sekitar Rp 87.649.

Penolakan Serikat Buruh terhadap Rancangan Aturan

Sebelumnya, serikat buruh di Jabar menolak rancangan aturan tersebut karena dinilai belum sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua DPD KSPSI Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto, menyebut, draf yang beredar masih memakai rumus lama penentuan upah minimum.

“Dari pembahasan yang kami lakukan, draf ini tidak sesuai dengan putusan MK, sehingga KSPSI menyatakan penolakan,” ujar Roy, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, penggunaan kembali indeks tertentu atau alfa dalam rentang 0,2–0,70 dianggap masih membatasi kenaikan upah minimum, sama dengan PP 36/2021. Padahal, MK telah menegaskan bahwa indeks tertentu harus mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di tiap-tiap kabupaten/kota.

Roy menekankan, pertumbuhan ekonomi yang dihitung berdasarkan kondisi daerah seharusnya menjadi acuan utama. Karena itu, penetapan indeks tidak boleh diambil alih pemerintah pusat, melainkan ditentukan melalui Dewan Pengupahan di tingkat kabupaten/kota.

Selain itu, Roy mengingatkan putusan MK No.168/PUU-XXI/2023 juga mewajibkan upah mengacu pada kebutuhan hidup layak (KHL). Namun, ketentuan tersebut dinilainya belum tampak dalam RPP yang tengah dibahas.

KSPSI Jabar memperkirakan, jika formula pemerintah yang sekarang dipakai, kenaikan upah minimum 2026 hanya berada di kisaran 3–4%. Roy menilai, hal ini merugikan buruh.

Sebaliknya, bila mengacu pada putusan MK, tuntutan buruh dinilai lebih mungkin dipenuhi. Dengan pertumbuhan ekonomi 5,20% dan inflasi 2,85%, penyesuaian upah seharusnya bisa mencapai sekitar 8%. “Kalau pakai formula pemerintah dalam rancangan sekarang, kenaikan maksimal hanya 4%, bahkan bisa lebih rendah di beberapa daerah,” katanya menjelaskan.

Roy menambahkan, penetapan upah minimum kemungkinan baru dilakukan pada Desember 2025. Meski begitu, buruh tetap mendorong kenaikan upah minimum hingga 8,5%. “Informasi terakhir, UMP dan UMSP akan ditetapkan pada 10 Desember, sementara UMK dan UMSK paling lambat 15 Desember 2025,” ujarnya.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan