
Penetapan UMP Jakarta 2026
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876 per bulan. Angka ini meningkat sebesar Rp 333.115 atau sekitar 6,17 persen dibandingkan UMP Jakarta 2025 yang mencapai Rp 5.396.761.
Penetapan UMP tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung setelah melalui serangkaian rapat Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang melibatkan unsur buruh, pengusaha, dan pemerintah daerah. Dalam pernyataannya di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025), Pramono menjelaskan bahwa UMP 2026 ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah pusat menetapkan formula penghitungan upah minimum dengan beberapa variabel, salah satunya nilai alfa. Menurut Pramono, PP tersebut mengatur nilai alfa dalam rentang 0,5 hingga 0,9. Dewan Pengupahan DKI Jakarta kemudian menyepakati penggunaan nilai alfa sebesar 0,75 sebagai dasar perhitungan UMP 2026.
“Dalam PP diatur alfanya adalah 0,5 sampai dengan 0,9. Dalam rapat Dewan Pengupahan untuk pembahasan hal yang berkaitan dengan UMP dibutuhkan penetapan UMP 2026 ini berdasarkan alfanya 0,75,” kata Pramono.
Ia menegaskan bahwa penggunaan nilai alfa 0,75 membuat kenaikan UMP Jakarta 2026 berada di atas laju inflasi Jakarta serta tetap mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.
Kritik dari Serikat Buruh
Di sisi lain, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menilai UMP Jakarta 2026 tidak sebanding dengan kebutuhan hidup buruh di ibu kota. Ia menolak kenaikan upah minimum DKI Jakarta Tahun 2026 yang ditetapkan dengan indeks 0,75 sehingga UMP-nya hanya Rp 5,73 juta.
“Selisih Rp 160 ribu itu sangat berarti bagi buruh. Itu bisa untuk makan, transportasi, atau kebutuhan dasar lainnya,” ujarnya.
Iqbal juga menyebut bahwa UMP Jakarta 2026 masih berada di bawah nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) versi Kementerian Ketenagakerjaan yang mencapai Rp 5,89 juta per bulan. Selain itu, UMP Jakarta lebih rendah dibandingkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi dan Karawang yang telah mencapai sekitar Rp 5,95 juta.
“Apakah masuk akal upah minimum Jakarta lebih rendah dari Bekasi dan Karawang, sementara biaya hidup Jakarta jauh lebih mahal?” tanya Iqbal.
KSPI juga mengkritisi kebijakan pemberian insentif transportasi, air bersih, dan BPJS yang disebut pemerintah. Menurut Iqbal, insentif tersebut bukan bagian dari upah dan tidak diterima langsung oleh buruh, serta memiliki kuota terbatas karena bergantung pada APBD.
“Buruh di Jakarta lebih dari satu juta orang. Tidak mungkin semua menerima insentif itu. Jadi itu bukan solusi,” tegasnya.
Iqbal juga mengungkapkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan biaya hidup satu keluarga kecil di Jakarta bisa mencapai sekitar Rp 15 juta per bulan. Sementara UMP 100 persen KHL baru sebesar Rp 5,89 juta.
“Bahkan sepertiga dari kebutuhan hidup riil di Jakarta saja tidak terpenuhi,” tambahnya.
KSPI Siap Tempuh Jalur Hukum dan Aksi
Atas penetapan UMP Jakarta 2026 tersebut, KSPI menyatakan akan menempuh dua jalur perlawanan. Secara hukum, KSPI berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena penetapan UMP merupakan keputusan administrasi negara.
Secara gerakan, KSPI bersama aliansi buruh juga akan menggelar aksi massa besar-besaran di Istana Negara dan Balai Kota DKI Jakarta yang diperkirakan berlangsung pada akhir Desember 2025 atau minggu pertama Januari 2026.
“Upah murah hanya akan memperdalam krisis daya beli dan mengganggu stabilitas sosial. Buruh tidak akan diam,” tutur Said Iqbal.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar