
Pemerintah Melegalkan Umrah Mandiri Tanpa Perantara Travel
Pemerintah kini telah melegalkan pemberangkatan Umrah secara mandiri tanpa harus menggunakan travel atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Legalisasi ini tertuang dalam Pasal 86 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang perubahan UU nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Menurut bunyi Pasal 86 UU 14/2025, perjalanan Ibadah Umrah dapat dilakukan melalui PPIU, secara mandiri, atau melalui menteri. Juru bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, menyatakan bahwa masyarakat yang ingin melaksanakan Umrah secara mandiri tetap harus melalui kemitraan atau syarikah. Hal itu juga diatur dalam Pasal 88A UU 14/2025.
"Umrah mandiri di UU jamaah umrahnya memesan paket layanan dari sistem/aplikasi pemerintah RI," kata Ichsan saat dihubungi berita, Rabu (10/12). Dalam Pasal 88A UU 14/2025 diatur bahwa Umrah mandiri harus memperoleh layanan yang sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati antara penyedia layanan dengan jamaah umrah. Serta, dapat melaporkan kekurangan dalam pelayanan penyelenggaraan Ibadah Umrah kepada Kementerian Haji dan Umrah.
Syarat Umrah Mandiri
Pasal 87A UU Haji dan Umrah terbaru mengatur syarat-syarat Umrah mandiri. Adapun, syarat tersebut di antaranya:
- Beragama Islam.
- Memiliki paspor yang masa berlakunya berakhir minimal 6 bulan dari tanggal keberangkatan.
- Memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi yang sudah jelas tanggal keberangkatan dan kepulangannya.
- Memiliki surat keterangan sehat dari dokter.
- Memiliki visa serta tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan melalui Sistem Informasi Kementerian.
Ichsan mengatakan, saat ini Kemenhaj tengah membangun layanan tata kelola Umrah mandiri agar lebih efektif. Menurutnya, masyarakat dapat menggunakan haknya untuk menjalani ibadah Umrah secara mandiri yang kini telah diatur dalam Undang-Undang. "Saat ini, Kementerian Haji dan Umrah sedang membangun tata kelola untuk umrah tersebut," tegasnya.
Pengalaman Jamaah Umrah Mandiri
Salah satu mantan jamaah umrah mandiri, Ramdhani, 30, mengakui bahwa pemberangkatan umrah secara mandiri dapat meminimalisir anggaran dan membuat kegiatan lebih fleksibel. "Memutuskan umrah mandiri karena lebih fleksibel untuk jadwal kegiatan. Pertimbangannya lainnya tentu saja pada biaya. Kalau umrah mandiri tentu bisa lebih hemat atau bisa saja lebih mahal," ungkap pria yang karib disapa Dhani.
Ia menjelaskan, dirinya melaksanakan umrah mandiri secara berkelompok sekitar 20 orang pada Februari 2025 lalu. Menurutnya, umrah secara mandiri harus dipersiapkan dengan matang, seperti ilmu dengan membeli buku panduan Manasik Haji dan Umrah. Serta dokumen kelengkapan, seperti Paspor, Visa, Vaksin Meningitis dan Siskopatuh.
Biaya Umrah Mandiri
Calon jamaah umrah juga harus membeli tiket pesawat pulang pergi (PP). Harga tiket menuju Arab Saudi saat ini berada di kisaran Rp 8 juta hingga Rp 10 juta untuk sekali perjalanan dari Jakarta. Dengan demikian, biaya tiket PP dapat mencapai sekitar Rp 16 juta hingga Rp 20 juta, tergantung maskapai dan waktu keberangkatan.
Sementara, kebutuhan penginapan hotel di sekitar Makkah dan Madinah rata-rata berkisar Rp 500 ribu per malam. Jika jamaah menginap selama lima malam, total biaya yang diperlukan mencapai sekitar Rp 2,5 juta. "Biaya bisa lebih tinggi kalau memilih hotel dengan fasilitas atau lokasi yang tidak jauh dengan Masjidil Haram," urainya.
Tak hanya itu, jamaah umrah juga perlu menyiapkan anggaran untuk transportasi lokal selama berada di Tanah Suci. Estimasi pengeluaran untuk perjalanan antar-lokasi ibadah dan mobilitas umum mencapai sekitar Rp 3 juta. Bagi jamaah yang berangkat tanpa perantara travel, dokumen perjalanan seperti visa dan paspor harus diurus secara mandiri.
Biaya pengurusan dokumen tersebut berkisar Rp 3 juta hingga Rp 3,5 juta, tergantung kebijakan yang berlaku dan kecepatan layanan yang dipilih. Jika semua kebutuhan tersebut dijumlahkan, total biaya umrah secara mandiri diperkirakan mencapai Rp 28 juta hingga Rp 32 juta. Sedangkan, biaya Umrah melalui jasa travel rata-rata berada di angka Rp 30 jutaan.
Meski bisa lebih hemat dibanding menggunakan jasa travel, umrah mandiri tetap memiliki tantangan tersendiri. Jamaah perlu memastikan aspek keamanan selama berada di Tanah Suci, termasuk memahami rute perjalanan, aturan lokal, serta manajemen waktu selama beribadah.
Cara Mendaftar Umrah Mandiri
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah meluncurkan platform Nusuk Umrah, yang memungkinkan calon jamaah dari luar negeri mengurus visa, memilih paket, hingga memesan berbagai layanan perjalanan umrah secara langsung tanpa perantara. Melalui Nusuk, calon jamaah umrah dapat menyesuaikan kebutuhan ibadah mereka, mulai dari tiket, akomodasi, transportasi, hingga layanan tambahan lainnya.
Seluruh pembayaran dapat dilakukan secara digital melalui metode yang tersedia di platform. Calon jamaah umrah mandiri dapat langsung mengakses laman resmi di https://umrah.nusuk.sa untuk melakukan pendaftaran. Biaya paket bervariasi tergantung jenis layanan yang dipilih.
Berikut langkah-langkah pendaftarannya:
- Masuk ke situs https://umrah.nusuk.sa
- Buat akun dengan mengisi data diri dan verifikasi email
- Pilih paket umrah yang diinginkan sesuai kebutuhan
- Lakukan pemesanan paket secara digital
- Setelah pembayaran dikonfirmasi, proses penerbitan visa akan dilakukan melalui platform.
Dengan sistem ini, jamaah memiliki fleksibilitas lebih dalam mengatur perjalanan umrah, sekaligus mendapat kepastian layanan resmi yang disediakan langsung oleh otoritas Arab Saudi.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar