Undang-Undang Baru Berlaku, Aturan Pelaksana Belum Disahkan

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah resmi berlaku sejak Jumat, 2 Januari 2026. Namun, hingga saat ini, seluruh peraturan pelaksananya belum juga disahkan oleh pemerintah. Diperlukan satu Peraturan Presiden (Perpres) dan dua Peraturan Pemerintah (PP) agar aturan tersebut dapat diterapkan secara efektif.

Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Dhahana Putra, menyampaikan bahwa satu Perpres dan satu PP masih menunggu penetapan, sedangkan satu PP lainnya dalam proses finalisasi. “Menunggu penetapan terkait Rancangan Perpres Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi (SPPBTI) dan Rancangan PP Mekanisme Keadilan Restoratif. Selainnya proses finalisasi,” ujarnya saat dihubungi Tempo, Jumat.

Pemerintah menargetkan seluruh peraturan pelaksana tersebut akan selesai pada bulan ini. “Insyaallah dalam bulan ini,” kata Dhahana. Ia menambahkan bahwa setelah ditetapkan, akan ada proses sosialisasi untuk peraturan-peraturan tersebut. “Pada saat ditetapkan langsung berlaku, termasuk sosialisasi tetap dilakukan (lewat) webinar,” tambahnya.

KUHAP Baru berlaku secara serentak dengan UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 2023. Sedangkan, KUHAP Baru disahkan belakangan, yaitu pada 19 November 2025.

Meski berlaku bersamaan, KUHP Baru memiliki masa sosialisasi yang lebih lama, yaitu tiga tahun penuh. Sementara itu, masa sosialisasi KUHAP Baru hanya kurang dari dua bulan, yang terpotong oleh libur Natal dan Tahun Baru.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP, yang terdiri dari 34 organisasi, mendesak Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk menunda pemberlakuan KUHAP Baru. Mereka menilai masa sosialisasi KUHAP Baru terlalu singkat, dan khawatir seluruh aturan pelaksana tidak keburu diselesaikan.

“Kami mendorong Presiden segera menerbitkan Perpu,” kata Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur dalam konferensi pers “Deklarasi Indonesia Darurat Hukum”, yang disiarkan di kanal YouTube YLBHI, 1 Januari 2026.

Peraturan pelaksana akan menjelaskan lebih lanjut ketentuan-ketentuan yang bersifat umum dalam KUHAP, agar dapat diterapkan secara teknis dan operasional. Tanpa aturan-aturan tersebut, menurut Koalisi, akan ada ruang penyimpangan dari norma-norma di dalam KUHAP.

Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan