Undang-Undang Baru Berlaku, Pakar Khawatirkan Penyalahgunaan Wewenang dan Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Baru Berlaku, Pakar Khawatirkan Penyalahgunaan Wewenang dan Hak Asasi Manusia

Pembaruan Hukum Pidana: Peluang dan Tantangan

Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru menandai langkah penting dalam reformasi hukum pidana nasional. Namun, di balik semangat modernisasi tersebut, muncul berbagai kekhawatiran dari para pakar hukum dan organisasi hak asasi manusia (HAM).

Wewenang Aparat Jadi Sorotan Utama

Hery Firmansyah, pakar hukum pidana dari Universitas Tarumanegara, menyambut baik pembaruan KUHP dan KUHAP yang membawa arah yang lebih progresif. Ia menilai adanya pendekatan double track system dan perluasan keadilan restoratif sebagai inovasi positif. Namun, ia menekankan bahwa kewenangan aparat penegak hukum kini semakin luas, mulai dari penangkapan, penahanan, penyitaan, hingga penyadapan.

Tanpa mekanisme kontrol yang jelas, kewenangan tersebut berpotensi disalahgunakan. “Pengawasan terhadap aparat harus diperkuat. Terlebih, aturan teknis penyadapan belum sepenuhnya tersedia meskipun sudah diatur dalam KUHAP baru,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan penerapan hukum adat dalam KUHP harus dilakukan secara selektif agar tidak menimbulkan diskriminasi terhadap kelompok tertentu. Selain itu, konsep judicial pardon yang memberi ruang pemaafan hakim dinilai perlu pemahaman mendalam agar tidak sekadar menjadi formalitas.

Kekhawatiran Terhadap Kebebasan Sipil

Kritik serupa datang dari organisasi masyarakat sipil. Sejumlah pasal dalam KUHP baru dinilai berpotensi membatasi kebebasan berekspresi, khususnya aturan terkait penghinaan terhadap pejabat atau lembaga negara. Menurut laporan The Star, ketentuan tersebut dikhawatirkan dapat digunakan untuk menekan kritik publik jika diterapkan secara luas tanpa batasan yang jelas.

Sementara itu, Asia-Pacific Solidarity menyoroti KUHAP baru yang memberi ruang besar bagi diskresi aparat tanpa pengawasan yudisial yang kuat. Kondisi ini dinilai dapat membuka celah tindakan sewenang-wenang dan pelanggaran HAM. Aktivis HAM juga mengingatkan aturan terkait demonstrasi dan penyampaian pendapat berisiko menyeret warga ke proses pidana hanya karena persoalan administratif.

Pemerintah Janji Perkuat Pengawasan

Pemerintah mengakui potensi penyalahgunaan dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru. Namun, otoritas menegaskan komitmen untuk memperkuat pengawasan internal dan membuka ruang kontrol publik. Menurut laporan The Jakarta Post, pemerintah menilai pembaruan hukum ini dirancang agar lebih sesuai dengan nilai dan konteks Indonesia, dengan menempatkan keadilan restoratif sebagai pendekatan utama dalam penegakan hukum.

Para pakar sepakat, keberhasilan KUHP dan KUHAP baru tidak hanya ditentukan oleh teks undang-undang, tetapi oleh cara aparat menjalankannya. Tanpa pengawasan yang transparan dan pemahaman HAM yang kuat, pembaruan hukum justru berisiko melahirkan masalah baru.

Berbagai Aspek yang Perlu Diperhatikan

  • Peningkatan Kewenangan Aparat: Pembaruan KUHP dan KUHAP memberikan wewenang yang lebih luas kepada aparat penegak hukum. Hal ini mencakup penangkapan, penahanan, penyitaan, dan penyadapan.
  • Kekhawatiran tentang Penyalahgunaan Kewenangan: Tanpa mekanisme kontrol yang jelas, kewenangan tersebut berpotensi disalahgunakan, terutama dalam hal penyadapan.
  • Penerapan Hukum Adat: Penerapan hukum adat dalam KUHP harus dilakukan secara selektif untuk menghindari diskriminasi terhadap kelompok tertentu.
  • Konsep Judicial Pardon: Konsep ini memberi ruang pemaafan hakim, namun memerlukan pemahaman mendalam agar tidak menjadi formalitas.
  • Batasan Kebebasan Berekspresi: Beberapa pasal dalam KUHP baru dinilai berpotensi membatasi kebebasan berekspresi, terutama terkait penghinaan terhadap pejabat atau lembaga negara.
  • Pengawasan Yudisial: KUHAP baru memberi ruang besar bagi diskresi aparat tanpa pengawasan yudisial yang kuat, yang berisiko menyebabkan tindakan sewenang-wenang.
  • Risiko Demonstrasi dan Pendapat: Aturan terkait demonstrasi dan penyampaian pendapat berisiko menyeret warga ke proses pidana hanya karena persoalan administratif.
  • Komitmen Pemerintah: Pemerintah mengakui potensi penyalahgunaan dan berkomitmen untuk memperkuat pengawasan internal serta membuka ruang kontrol publik.
  • Keadilan Restoratif: Pembaruan hukum ini dirancang agar lebih sesuai dengan nilai dan konteks Indonesia, dengan menempatkan keadilan restoratif sebagai pendekatan utama.
  • Peran Pengawasan dan Pemahaman HAM: Keberhasilan KUHP dan KUHAP baru tidak hanya bergantung pada teks undang-undang, tetapi juga pada cara aparat menjalankannya dan pemahaman HAM yang kuat.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan