
Perubahan Mendasar dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia
Sejak Jumat, 2 Januari 2026, pemerintah Indonesia resmi menerapkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara penuh. Aturan ini menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 yang telah digunakan selama lebih dari 40 tahun. KUHAP baru ini diterapkan bersamaan dengan diberlakukannya KUHP Nasional sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023.
Melalui dua regulasi tersebut, sistem peradilan pidana Indonesia mengalami pergeseran mendasar, dari pendekatan yang berorientasi pada pemidanaan menuju model yang lebih menekankan pemulihan dan keadilan substantif. Berikut adalah beberapa perubahan utama dalam undang-undang terbaru ini:
Pengakuan Resmi Mekanisme Keadilan Restoratif
Salah satu pembaruan penting dalam undang-undang setebal 238 halaman ini adalah dimasukkannya konsep keadilan restoratif secara eksplisit dalam Pasal 79 hingga Pasal 88. Skema ini membuka ruang penyelesaian perkara di luar persidangan dengan melibatkan korban dan pelaku untuk mencapai pemulihan keadaan.
Meski demikian, penerapannya dibatasi secara ketat dan tidak dapat digunakan untuk perkara tertentu, seperti tindak pidana korupsi, terorisme, kekerasan seksual, serta kejahatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Kewenangan Hakim Memberikan Pemaafan
Melalui ketentuan Pasal 246, KUHAP yang baru memperkenalkan konsep pemaafan hakim atau judicial pardon. Dalam mekanisme ini, majelis hakim diberi ruang untuk menyatakan terdakwa terbukti bersalah tanpa harus menjatuhkan hukuman pidana.
Pertimbangan yang digunakan meliputi tingkat keseriusan perbuatan, kondisi pribadi terdakwa, serta aspek kemanusiaan dan rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat.
Prosedur Khusus bagi Terdakwa yang Mengakui Kesalahan
Untuk mengurangi beban perkara di pengadilan, KUHAP terbaru mengatur jalur khusus bagi terdakwa yang mengakui perbuatannya sebagaimana tercantum dalam Pasal 78. Mekanisme ini ditujukan bagi pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.
Apabila terdakwa bersedia mengakui kesalahan dan memenuhi kewajiban restitusi, proses persidangan dapat dilakukan secara singkat dengan peluang memperoleh pengurangan hukuman.
Penguatan Perlindungan HAM melalui Rekaman Pemeriksaan
Dalam rangka menjamin perlindungan hak asasi manusia selama proses penyidikan, Pasal 30 mewajibkan setiap pemeriksaan tersangka direkam menggunakan kamera pengawas. Rekaman tersebut diakui sebagai alat bukti yang sah dan dapat digunakan dalam persidangan untuk kepentingan pembelaan.
Ketentuan ini ditujukan untuk mencegah terjadinya kekerasan, tekanan, atau penyiksaan selama proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
Integrasi Teknologi dalam Sistem Peradilan Pidana
KUHAP terbaru juga menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi melalui penerapan Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI). Digitalisasi ini mencakup seluruh tahapan penanganan perkara, mulai dari proses penyelidikan, persidangan, hingga pelaksanaan putusan di lembaga pemasyarakatan, dengan tujuan meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
Undang-undang ini telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 17 Desember 2025 setelah memperoleh persetujuan DPR RI. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, maka Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Kendati demikian, seluruh peraturan pelaksana dari KUHAP lama tetap dapat digunakan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan baru.
Melalui reformasi ini, pemerintah berharap sistem peradilan pidana Indonesia menjadi lebih modern, terbuka, dan berlandaskan nilai kemanusiaan serta keadilan sosial.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar