Undang-Undang KUHP Baru Mulai Berlaku, Hubungan Gelap Bisa Dipidana

Undang-Undang KUHP Baru Mulai Berlaku, Hubungan Gelap Bisa Dipidana

Pemberlakuan KUHP Baru dan Dampaknya pada Masyarakat

Pada 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai berlaku. Salah satu pasal yang menarik perhatian adalah Pasal 412, yang mengatur kegiatan "kumpul kebo" atau hidup bersama tanpa ikatan pernikahan. Pelaku kegiatan ini dapat dikenakan pidana penjara maksimal 6 bulan atau denda hingga Rp10 juta. Namun, aturan ini tidak bisa diadukan oleh sembarang orang, hanya pasangan sah, orang tua, atau anak yang berhak melaporkannya.

Penjelasan Pasal Kumpul Kebo

Pasal 412 ayat (1) KUHP baru menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda kategori II. Sementara itu, Pasal 412 ayat (2) menjelaskan bahwa pelanggaran ini merupakan delik aduan absolut, artinya hanya korban langsung yang bisa mengajukan pengaduan. Orang lain seperti tetangga atau organisasi masyarakat tidak memiliki hak untuk melaporkannya.

Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan bahwa pengaduan terhadap kegiatan kumpul kebo hanya bisa dilakukan oleh keluarga korban. Jika ada pengaduan, tuntutan hukum bisa diproses. Namun, jika pengaduan berasal dari pihak yang tidak berwenang, hal tersebut bisa dianggap sebagai pencemaran nama baik.

Kritik terhadap KUHP Baru

Meskipun KUHP baru disebut lebih manusiawi, banyak kalangan menilai aturan ini berpotensi disalahgunakan. Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman mengkritik KUHAP yang dinilai dibuat secara sewenang-wenang. Menurutnya, undang-undang ini seharusnya melindungi warga negara dari kesewenang-wenangan aparat, bukan justru membatasi kebebasan sipil.

Selain itu, beberapa pasal dalam KUHP baru mencakup ranah moralitas dan kritik terhadap kekuasaan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa pasal-pasal tersebut bisa digunakan untuk menekan kritik terhadap pemerintah. Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, mengakui risiko penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum setelah aturan ini berlaku. Ia menekankan pentingnya pengawasan publik agar penerapan KUHP tetap proporsional dan tidak melampaui batas kewenangan.

Perubahan dalam Pendekatan Hukum

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru menandai akhir era hukum pidana kolonial. KUHP Nasional yang baru mengubah pendekatan hukum dari retributif menjadi restoratif, dengan tujuan pemulihan korban, masyarakat, dan pelaku. Pendekatan ini juga mencakup penggunaan pidana alternatif seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi.

KUHP baru juga mengintegrasikan nilai-nilai lokal, adat, dan budaya Indonesia dalam sistem hukum pidana. Ketentuan sensitif seperti hubungan di luar perkawinan dirumuskan sebagai delik aduan untuk mencegah intervensi negara yang berlebihan ke ranah privat. Selain itu, KUHAP baru memperkuat prosedur penyidikan, penuntutan, dan persidangan agar lebih transparan dan akuntabel.

Persiapan dan Evaluasi Berkelanjutan

Pemerintah telah menyiapkan 25 Peraturan Pemerintah, satu Peraturan Presiden, serta berbagai aturan turunan lainnya untuk mendukung masa transisi. Prinsip non-retroaktif tetap diberlakukan, di mana perkara sebelum 2 Januari 2026 menggunakan ketentuan lama, sedangkan perkara setelahnya tunduk pada KUHP dan KUHAP baru.

Yusril menegaskan bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru bukanlah akhir, melainkan awal dari evaluasi berkelanjutan. Pemerintah terbuka terhadap masukan masyarakat sipil demi terwujudnya sistem hukum pidana yang adil, manusiawi, dan berdaulat.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan