
Penerapan KUHP dan KUHAP yang baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Namun, peraturan hukum lama masih berlaku untuk kasus-kasus yang terjadi sebelum tanggal tersebut. Pemerintah menegaskan bahwa prinsip non-retroaktif tetap diterapkan. Artinya, semua perkara yang terjadi sebelum 2 Januari 2026 akan menggunakan ketentuan KUHP dan KUHAP yang lama, sedangkan perkara setelahnya tunduk pada aturan yang baru.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru bukanlah akhir dari proses reformasi hukum, melainkan awal dari evaluasi yang berkelanjutan. Ia juga menyebut bahwa pengesahan KUHP dan KUHAP baru merupakan tanda berakhirnya era hukum pidana kolonial. “Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, serta berkeadilan,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Jumat, 2 Januari 2026.
Sejarah KUHP dan KUHAP Lama
KUHP lama berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie (WvS), yang mulai berlaku di Hindia Belanda sejak tahun 1918. Sementara itu, KUHAP lama berlaku sejak masa Orde Baru, yaitu pada tahun 1981. Kedua kitab undang-undang ini menjadi dasar hukum selama bertahun-tahun, meskipun banyak pihak mengkritik keberadaannya karena dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat modern.
UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah disahkan pada 2 Januari 2023, sementara KUHAP Baru disahkan belakangan, yaitu pada 19 November 2025, dan kini berlaku sebagai UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Meski diberlakukan serentak, masa sosialisasi KUHP Baru lebih panjang, yaitu tiga tahun penuh. Sedangkan, masa sosialisasi KUHAP Baru hanya kurang dari dua bulan, yang terpotong oleh libur Natal dan Tahun Baru.
Kritik Terhadap Proses Penyusunan KUHAP Baru
Proses penyusunan hingga pengesahan KUHAP Baru mendapat banyak kritik dari masyarakat sipil. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP, yang terdiri dari 34 organisasi, menilai masih ada beberapa pasal bermasalah dalam KUHAP Baru. Selain itu, proses penyusunannya dinilai tidak transparan dan tidak melibatkan partisipasi masyarakat secara bermakna.
Koalisi ini kemudian mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna menunda pemberlakuan KUHAP Baru. Mereka khawatir masa sosialisasi yang terlalu singkat akan menyebabkan aturan pelaksana tidak keburu diselesaikan.
“Kami mendorong Presiden segera menerbitkan Perppu,” kata Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur dalam konferensi pers “Deklarasi Indonesia Darurat Hukum”, yang disiarkan di kanal YouTube YLBHI, 1 Januari 2026.
Dampak Penerapan KUHP dan KUHAP Baru
Penerapan KUHP dan KUHAP baru diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi sistem peradilan di Indonesia. Namun, banyak pihak masih merasa khawatir dengan proses implementasinya. Masih ada pertanyaan besar tentang bagaimana proses penerapan aturan baru ini akan berjalan, apakah sudah cukup siap, dan apakah masyarakat serta lembaga hukum bisa mengikuti perubahan yang terjadi.
Beberapa organisasi seperti YLBHI dan koalisi lainnya terus mengamati dan memberikan masukan agar penerapan KUHP dan KUHAP baru dapat berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan kesenjangan atau ketidakadilan dalam penegakan hukum.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar