
Perubahan Hukum Pidana Indonesia dengan Berlakunya KUHP Baru
Sejak 2 Januari 2026, sistem hukum pidana Indonesia memasuki era baru dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023. Salah satu perubahan penting dalam regulasi ini adalah adanya pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman penjara.
Menurut Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, pidana kerja sosial merupakan bentuk pemidanaan yang tidak mengharuskan pelaku tindak pidana menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan. Alih-alih dipenjara, pelaku akan diwajibkan melakukan aktivitas sosial yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
“Tahun depan, nanti kita tunggu berlakunya KUHP baru, 2 Januari,” ujar Agus pada Senin, 29 Desember 2025.
Menurut Agus, sanksi ini ditujukan untuk perkara dengan kategori ringan, khususnya tindak pidana yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara. Skema ini diharapkan membuat pelaku tetap produktif serta mengurangi risiko terpapar lingkungan kriminal di dalam penjara.
Dalam pelaksanaannya, kejaksaan akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah guna menentukan lokasi dan jenis kegiatan kerja sosial yang dibutuhkan masyarakat. Bentuk kegiatannya beragam, mulai dari membersihkan rumah ibadah dan fasilitas umum, membantu di panti asuhan atau panti sosial, hingga aktivitas sosial lain yang bersifat kemasyarakatan.
Konsep yang Sudah Dikenal Tapi Jarang Diterapkan
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai bahwa konsep pidana kerja sosial sebenarnya bukan hal baru dalam hukum pidana Indonesia. Namun, dalam praktik peradilan, jenis hukuman ini jarang dijatuhkan oleh hakim.
Ia menjelaskan bahwa dalam sistem pemasyarakatan saat ini, narapidana yang telah menjalani sekitar sepertiga masa pidana—setelah dikurangi remisi—seringkali dilibatkan dalam aktivitas kerja sosial sebagai bagian dari pembinaan.
"Kegiatan tersebut dilakukan di kantor-kantor atau lembaga sosial sebagai bagian dari proses pembinaan dan pemasyarakatan kembali narapidana ke masyarakat," ujar Fickar pada Jumat, 2 Januari 2025.
“Ya, sebagai bagian dari pelaksanaan hukuman,” tambahnya.
Menurut Fickar, secara substansi tidak terdapat perbedaan signifikan, hanya saja pidana kerja sosial sebelumnya kurang dimanfaatkan. Ia menilai sanksi ini lebih relevan diterapkan untuk pelanggaran ringan, seperti pelanggaran kebersihan atau parkir yang diatur dalam peraturan daerah.
Dasar Hukum dalam KUHP Baru
Dalam Pasal 65 ayat (1) KUHP baru, pidana pokok terdiri atas lima jenis, yakni pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana denda, dan pidana kerja sosial. Ayat (2) pasal yang sama menegaskan bahwa urutan tersebut mencerminkan tingkat berat-ringannya pidana.
Lebih lanjut, Pasal 85 ayat (1) menyebutkan bahwa pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara kurang dari lima tahun, apabila hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda maksimal kategori II.
Pertimbangan Hakim dan Ketentuan Pelaksanaan
Dalam menjatuhkan pidana kerja sosial, hakim wajib mempertimbangkan sejumlah aspek, antara lain pengakuan terdakwa, kemampuan bekerja, persetujuan terdakwa setelah mendapatkan penjelasan, riwayat sosial, perlindungan keselamatan kerja, keyakinan agama dan politik, serta kemampuan membayar denda.
KUHP juga mengatur bahwa pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan. Hukuman ini ditetapkan paling singkat delapan jam dan paling lama 240 jam.
“Pidana kerja sosial dilaksanakan paling lama 8 jam dalam 1 hari dan dapat diangsur dalam waktu paling lama 6 bulan dengan memperhatikan kegiatan terpidana dalam menjalankan mata pencahariannya dan/atau kegiatan lain yang bermanfaat,” sebagaimana diatur dalam Pasal 85 ayat (5).
Apabila terpidana tanpa alasan sah tidak menjalankan kewajiban kerja sosial, maka ia dapat diwajibkan mengulang pidana tersebut, menjalani pidana penjara pengganti, atau membayar denda sesuai putusan hakim.
Pengawasan dan Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
Pengawasan pelaksanaan pidana kerja sosial berada di bawah kewenangan jaksa, sementara pembimbingan dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan. Putusan pengadilan juga wajib memuat rincian pidana penjara atau denda yang diganti, durasi kerja sosial, serta sanksi jika kewajiban tersebut tidak dilaksanakan.
Pelaksanaan pidana kerja sosial dapat dilakukan di rumah sakit, panti asuhan, panti lansia, sekolah, atau lembaga sosial lain, dengan penyesuaian pada profesi terpidana. KUHP menegaskan bahwa pidana kerja sosial tidak dibayar karena merupakan bentuk hukuman, bukan upah kerja.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar