Universitas Trunojoyo Madura Luncurkan Prodi S3 Hukum di Hadapan APHTN-HAN Jawa Timur

Universitas Trunojoyo Madura Luncurkan Prodi S3 Hukum di Hadapan APHTN-HAN Jawa Timur

Peresmian Program Doktor Ilmu Hukum di Universitas Trunojoyo Madura

Universitas Trunojoyo Madura (UTM) baru saja meresmikan Program Doktor Ilmu Hukum dalam rangkaian Seminar Nasional APHTN-HAN Jatim. Acara ini digelar dengan tema utama, Pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) dan Masa Depan Otonomi Daerah. Prodi ini menjadi tambahan empat prodi S3 yang telah mendapatkan izin sebelumnya, yaitu Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA), Ilmu Manajemen, dan Ilmu Akuntansi. Satu lagi prodi, Ilmu Ekonomi, masih menunggu Surat Keputusan (SK).

Rektor UTM, Prof Dr Safi, SH, MH, menjelaskan bahwa saat ini hanya tinggal menunggu penerbitan SK untuk Prodi S3 Ilmu Ekonomi. Ia berharap kehadiran Prodi Doktor Ilmu Hukum dapat memberikan manfaat bagi kampus dan masyarakat luas. Lebih lanjut, ia berharap APHTN-HAN bisa ikut berkontribusi dalam pengembangan prodi ini.

Harapan saya, APHTN-HAN bisa menjadi bagian dari pengajar berbasis akademisi maupun praktisi. Bagi yang belum memiliki gelar S3, mereka bisa memanfaatkan peluang ini untuk melanjutkan studi, ujar Rektor.

Seminar Nasional tersebut dihadiri oleh beberapa tokoh penting, seperti Ketua APHTN-HAN Jawa Timur, Dr Himawan Estu Bagijo, SH, MH; Ketua Dewan Pembina APHTN-HAN, Prof Dr Suko Wiyono, SH, MHum; serta para perwakilan dari DPRD Bangkalan, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur, dan Pemkab Bangkalan.

Sebagai keynote speaker, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar, Prof Dr Eric Hermawan, SH, MT, MM, menyampaikan pesan penting terkait kebijakan TKD. Menurutnya, pemangkasan TKD justru harus dijadikan tantangan untuk meningkatkan kreativitas daerah dalam menggali potensi fiskal.

Jangan sampai kebijakan pengurangan TKD menghambat pembangunan di daerah. Justru jadikan itu sebagai kesempatan untuk lebih inovatif, tutur Prof Safi.

Pentingnya Otonomi Daerah dalam Konteks Pemangkasan TKD

Ketua APHTN-HAN Jawa Timur, Dr Himawan Estu Bagijo, SH, MH, menekankan bahwa otonomi daerah adalah kemampuan daerah dalam mengelola penyelenggaraan pemerintahan agar bisa memberikan kesejahteraan kepada warganya. Namun, ia menilai dua hal utama yang dibutuhkan: kewenangan dan kemampuan fiskal.

Ia menjelaskan bahwa sejauh ini terdapat tiga kali masalah keuangan daerah. Pertama, dampak pandemi Covid-19 dan efisiensi. Kedua, pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Ketiga, saat ini adanya efisiensi yang menyebabkan pengurangan dana daerah.

Contohnya, Pemkab Bangkalan kehilangan lebih dari Rp 200 miliar, sedangkan Pemprov Jatim kehilangan lebih dari Rp 2 triliun, jelas Dr Himawan.

Kehadiran Narasumber untuk Meningkatkan Pemahaman

Dalam seminar nasional tersebut, dua narasumber hadir untuk memberikan perspektif yang berbeda. Pertama, dari DPR RI tentang bagaimana kebijakan TKD ditentukan dan diketahui oleh lembaga legislatif. Kedua, dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sebagai pihak yang terkena dampak langsung dari pengurangan dana.

Tujuan dari hadirnya narasumber tersebut adalah untuk memastikan bahwa daerah memahami kebijakan yang diterapkan. Selain itu, mereka juga ingin mengetahui bagaimana pemerintah daerah mengelola urusan konkret yang menjadi tanggung jawabnya, termasuk hambatan dan tantangan yang dihadapi.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan