
Penetapan UMK dan UMSP Tahun 2026 di Jawa Barat
Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 serta Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Jawa Barat Tahun 2026. Kebijakan ini diumumkan melalui dua keputusan gubernur yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, dan akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Keputusan mengenai UMK tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026. Sementara itu, UMSP ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.860-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Jawa Barat Tahun 2026.
UMK Majalengka Tahun 2026
Berdasarkan keputusan tersebut, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Majalengka Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp2.595.368 per bulan. Angka ini menjadi batas minimum upah yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh di wilayah Kabupaten Majalengka.
UMK Majalengka 2026 menjadi acuan utama pengupahan lintas sektor. Namun, untuk sektor-sektor tertentu yang memiliki karakteristik khusus, pemerintah telah menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sebagai pedoman pengupahan.
UMSP Jawa Barat 2026: Berlaku untuk Sektor Tertentu
Selain UMK, Pemprov Jabar juga menetapkan UMSP Jawa Barat 2026 yang berlaku bagi sektor-sektor usaha dengan karakteristik pekerjaan, risiko, dan produktivitas tertentu. Berdasarkan Lampiran Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.860-Kesra/2025, UMSP Jawa Barat Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp2.339.995 untuk sejumlah sektor konstruksi dan jasa konstruksi, antara lain:
- Konstruksi Gedung Hunian
- Konstruksi Gedung Perkantoran
- Konstruksi Gedung Industri
- Jasa Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Gedung
- Konstruksi Bangunan Sipil Jalan
- Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass
- Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase
- Konstruksi Khusus Bangunan Sipil Lainnya
- Jasa Instalasi Konstruksi Navigasi Laut, Sungai, dan Udara
- Pemasangan Pondasi dan Tiang Pancang
- Pemasangan Kerangka Baja
- Konstruksi Khusus Lainnya
UMSP ini berlaku bagi perusahaan yang termasuk dalam klasifikasi sektor tersebut dan ditetapkan di atas Upah Minimum Provinsi (UMP).
Pengusaha Wajib Patuhi Aturan
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa UMK dan UMSP bersifat wajib. Pengusaha dilarang membayar upah di bawah ketentuan yang telah ditetapkan. Selain itu, perusahaan yang telah memberikan upah di atas ketentuan minimum juga dilarang menurunkan besaran upah.
Penetapan UMK dan UMSP 2026 ini mengacu pada beberapa regulasi, seperti:
- UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
- PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
- PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang perubahan pengupahan
- serta peraturan perundang-undangan lainnya
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, pemerintah daerah diharapkan segera melakukan sosialisasi kepada dunia usaha dan pekerja, agar pelaksanaan pengupahan di Kabupaten Majalengka dan Jawa Barat berjalan tertib, adil, dan berkeadilan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar