Upah Minimum 2026 Belum Ditentukan, KSPN Curiga Ada Kepentingan Politik


JAKARTA Upah Minimum 2026 hingga kini belum juga ditetapkan oleh pemerintah. Padahal, batas waktu penghitungan dan rekomendasi upah oleh Dewan Pengupahan Daerah semakin mendesak menjelang 1 Januari 2026.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi menyampaikan kecurigaannya terhadap kemandekan regulasi ini. Ia menduga ada pihak yang sengaja mengulur waktu demi kepentingan politis tertentu.

"Saya curiga ada pembisik Presiden sengaja 'buying time' untuk kepentingan politis. Skenarionya, kenaikan upah akan diputuskan Presiden sama rata kembali," ujarnya melalui keterangan resmi, Jumat (12/12/2025).

Ristadi mengungkapkan bahwa sejak akhir November sudah mendapat informasi bahwa aturan baru tentang upah minimum, yang memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan disparitas upah antar daerah, sudah rampung di level kementerian terkait dan dikirim ke Presiden untuk disahkan.

PP Upah Minimum ini sangat dinantikan oleh daerah karena berfungsi sebagai pedoman teknis bagi Dewan Pengupahan dalam mengkaji dan menghitung kenaikan upah minimum, sebelum direkomendasikan kepada Gubernur untuk disahkan.

"Proses pengkajian dan penghitungan kenaikan upah minimum di daerah butuh waktu memadai agar hasilnya lebih obyektif. Namun sampai sekarang waktu semakin mepet ke tanggal 1 Januari 2026," kritiknya.

Ristadi mewanti-wanti, jika PP tersebut tak kunjung disahkan, Presiden berpotensi mengambil alih penetapan upah melalui hak diskresi. Alasan yang digunakan adalah waktu yang sudah mendesak sehingga tidak mungkin lagi dilakukan perundingan di daerah.

Menurut dia, jika kenaikan upah diputuskan satu angka sama rata se-Indonesia seperti yang terjadi pada kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5% maka dampaknya akan buruk. Selain berpotensi mengabaikan rasionalitas data dan kajian ilmiah, hal itu akan mempertinggi disparitas atau kesenjangan upah minimum antar daerah.

"Ini tidak adil bagi pekerja dan tidak sehat untuk persaingan dunia usaha," tegasnya.

Oleh karena itu, KSPN mendesak Presiden segera mengesahkan PP Upah Minimum tersebut. Ia juga meminta Menteri-menteri bidang ekonomi agar segera mengingatkan Presiden untuk menyahkan aturan kenaikan upah yang sesuai putusan MK dan mempertimbangkan disparitas upah antar daerah.

Tantangan dalam Penetapan Upah Minimum

Penetapan upah minimum bukanlah proses yang sederhana. Di tengah kondisi ekonomi yang dinamis, setiap daerah memiliki karakteristik ekonomi yang berbeda-beda. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang lebih fleksibel dan adaptif.

Beberapa tantangan utama yang dihadapi dalam penentuan upah minimum antara lain:

  • Disparitas ekonomi antar daerah: Wilayah dengan tingkat inflasi dan biaya hidup yang lebih tinggi membutuhkan kenaikan upah yang lebih besar dibandingkan wilayah lain.
  • Pemenuhan putusan MK: Putusan Mahkamah Konstitusi sering kali menjadi acuan penting dalam menentukan mekanisme dan dasar hukum penyesuaian upah minimum.
  • Keterbatasan waktu: Proses perencanaan dan pengambilan keputusan harus dilakukan secara cepat dan tepat agar tidak terlambat menjelang masa berlaku upah minimum berikutnya.

Peran Dewan Pengupahan Daerah

Dewan Pengupahan Daerah memiliki peran penting dalam menentukan besaran upah minimum. Mereka bertugas melakukan analisis terhadap kondisi ekonomi lokal, biaya hidup, serta pertumbuhan ekonomi. Dengan demikian, rekomendasi yang diberikan dapat lebih sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing.

Namun, proses ini membutuhkan waktu yang cukup lama. Jika tidak ada regulasi yang jelas, maka risiko penundaan atau keputusan yang tidak objektif bisa terjadi.

Kebutuhan Regulasi yang Jelas

Regulasi yang jelas dan transparan sangat penting dalam menjamin keadilan dan stabilitas ekonomi. KSPN menyerukan agar pemerintah segera mengesahkan PP Upah Minimum agar semua pihak dapat mempersiapkan diri dengan baik.

Selain itu, penting juga untuk memastikan bahwa kebijakan upah minimum tidak hanya berdasarkan angka yang sama untuk seluruh Indonesia, tetapi juga memperhatikan kondisi nyata di lapangan.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan