Upah Minimum Kota Batam 2026 Rp5.357.982 dan Upah Minimum Sektoral Rp5.374.672, Berlaku Januari 2026

Penetapan Upah Minimum Kota dan Sektoral Batam Tahun 2026

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) telah menetapkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Batam untuk tahun 2026. Keputusan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1332 tahun 2025, UMK Batam 2026 ditetapkan sebesar Rp5.357.982. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 7,38 persen dibandingkan UMK tahun 2025 yang mencapai Rp4.989.600. Sementara itu, UMSK Batam 2026 ditetapkan sebesar Rp5.374.672, hanya selisih Rp16 ribu dari UMK terbaru.

Dasar Penetapan UMK dan UMSK Batam 2026

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau, Diky Wijaya, menjelaskan bahwa penetapan UMK dan UMSK 2026 didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, penyesuaian upah minimum dihitung menggunakan variabel indeks atau nilai Alfa dengan rentang 0,5 hingga 0,9.

“Penetapan UMK dan UMSK Tahun 2026 dilandasi dua pilar utama, yaitu kepastian hukum dan realitas ekonomi daerah,” ujar Diky, Rabu (24/12/2025).

Dalam proses pembahasan, Pemprov Kepri akhirnya memutuskan menggunakan nilai Alfa sebesar 0,7 sebagai jalan tengah. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional, seperti inflasi sebesar 2,7 persen dan pertumbuhan Ekonomi (PE) sebesar 6,23 persen.

Diky mengungkapkan bahwa dalam forum tripartit, sempat terjadi perbedaan pandangan. Serikat pekerja mengusulkan penggunaan nilai Alfa tertinggi, sementara unsur pengusaha menginginkan nilai terendah di angka 0,5. Namun melalui musyawarah dan rapat pleno, seluruh unsur akhirnya mencapai kesepakatan bersama.

“Masing-masing unsur memang memiliki pandangan berbeda, namun akhirnya disepakati dan hasilnya disampaikan kepada Bapak Gubernur untuk disahkan,” jelas Diky.

Berlaku Wajib Mulai 1 Januari 2026

Dari sisi hukum, penetapan upah minimum ini berpedoman pada PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Tujuan dari regulasi ini adalah memberikan perlindungan bagi pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha.

Sementara dari aspek ekonomi, Pemprov Kepri mempertimbangkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat inflasi, serta pertumbuhan ekonomi daerah. Diky menegaskan bahwa Keputusan Gubernur Kepulauan Riau terkait UMK dan UMSK Batam 2026 bersifat wajib dan harus dipatuhi oleh seluruh perusahaan di Kota Batam mulai 1 Januari 2026.

Proses Penetapan yang Melibatkan Berbagai Pihak

Proses penetapan UMK dan UMSK Batam 2026 melibatkan partisipasi aktif dari berbagai pihak, termasuk serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Hal ini bertujuan agar kebijakan yang diambil dapat mencerminkan kepentingan semua pihak.

Dalam diskusi, setiap kelompok memiliki kepentingan masing-masing. Serikat pekerja cenderung menginginkan kenaikan upah yang lebih besar untuk melindungi hak pekerja, sedangkan pengusaha berharap kenaikan upah tidak terlalu besar agar tidak memberatkan operasional bisnis mereka.

Namun, melalui komunikasi yang baik dan kompromi, semua pihak berhasil mencapai kesepakatan yang dianggap seimbang. Hasil kesepakatan ini kemudian disampaikan kepada gubernur untuk disahkan.

Pentingnya Kenaikan Upah Minimum

Kenaikan upah minimum ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Kota Batam. Selain itu, kenaikan juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dengan meningkatkan daya beli masyarakat.

Pemprov Kepri berkomitmen untuk terus memantau perkembangan ekonomi dan kondisi pasar kerja guna memastikan kebijakan yang diambil tetap sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan dunia usaha.

Dengan adanya penyesuaian upah minimum ini, diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan bisnis di wilayah Kepulauan Riau.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan