
Tahapan Penerimaan CPNS dan PPPK 2024 di NTB
Tahapan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah selesai. Namun, masih terdapat beberapa tenaga honorer yang belum termasuk dalam skema PPPK dan PPPK Paruh Waktu karena terkendala aturan dari pemerintah pusat.
Jumlah honorer yang tertinggal di seluruh NTB mencapai 7.523 orang. Dari jumlah tersebut, terbanyak berada di Kabupaten Lombok Timur sebanyak 1.692 orang, disusul oleh Kabupaten Lombok Barat dengan 1.632 orang. Di lingkup Pemprov NTB sendiri, terdapat 518 orang honorer yang masih belum diangkat menjadi PPPK atau PPPK Paruh Waktu.
Kebijakan Pengangkatan Pegawai di Daerah
Pemprov NTB menegaskan bahwa kebijakan pengangkatan pegawai sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kominfotik) NTB Yusron Hadi. Menurutnya, semua urusan kepegawaian terpusat dan diatur oleh pemerintah pusat melalui kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan.
"Kebijakan one system single policy (satu sistem kebijakan tunggal) diterapkan oleh pemerintah. Sehingga segala kebijakan kepegawaian negeri termasuk kita di daerah kiblat-nya ke sana," ujar Yusron di Mataram, Selasa (2/12).
Yusron menjelaskan bahwa ada garis demarkasi tegas dari kebijakan pemerintah pusat dalam penataan pegawai saat ini. Ia menyatakan bahwa jika Pemprov NTB melanggar aturan tersebut, bisa saja menimbulkan konsekuensi hukum yang tidak diinginkan.
Upaya Pemprov NTB dalam Menyampaikan Persoalan
Pemprov NTB telah berupaya menyampaikan persoalan ini ke pemerintah pusat secara resmi. Beberapa langkah yang dilakukan antara lain:
- Mengirim surat resmi ke pemerintah pusat
- Bertemu dengan pejabat Kemenpan RB dan BKN
- Melakukan audiensi/pertemuan dengan DPR RI bersama legislatif daerah untuk menyuarakan masalah yang sama
Yusron mengungkapkan bahwa semua daerah melakukan hal yang sama, provinsi-provinsi lain juga menghadapi kendala yang serupa. Melalui surat Kemenpan RB tanggal 25 November 2025 tentang penyelesaian penataan pegawai non ASN, daerah diminta untuk mempedomani batasan-batasan yang dapat diangkat menjadi pegawai non ASN.
Komposisi Honorer yang Belum Diangkat
Yusron tidak memungkiri bahwa daerah memiliki kebijakan terkait 518 honorer tersebut. Namun, kebijakan tersebut harus sesuai dengan persyaratan administrasi kepegawaian. Berikut komposisi dari 518 honorer tersebut:
- Ada yang sudah melewati batas usia pensiun
- Para honorer yang mengundurkan diri
- Honorer yang tidak mengikuti proses seleksi PPPK dengan berbagai alasan sebanyak 231 orang
- Selebihnya 287 orang yang kurang dari 2 tahun masa kerja atau lebih yang mengikuti tes CPNS, tetapi tidak lulus
Yusron menekankan bahwa jika 287 orang tersebut diakomodir, Pemprov NTB harus hati-hati karena akan berhadapan kembali dengan kebijakan besar penataan ASN yang diterbitkan oleh Kemenpan RB.
Isu Outsourcing dan Harapan ke Pemerintah Pusat
Lebih lanjut, Yusron membantah kabar yang menyebutkan bahwa 518 honorer akan diarahkan ke outsourcing di lembaga-lembaga pemerintah yang memungkinkan. Ia menjelaskan bahwa outsourcing hanya dibolehkan bagi tenaga dasar seperti petugas kebersihan, pengamanan, dan pramusaji. Ketentuan teknis operasional mengenai pelaksanaan outsourcing bagi pegawai pemerintah juga belum diterbitkan.
Masalah nasib honorer ini juga dialami banyak pemda di Indonesia. Yusron berharap pemerintah pusat dapat mengeluarkan kebijakan baru yang berpihak kepada para honorer tersebut.
"Saudara kita tersebut berharap ada kebijakan lahir dari pemerintah yang berpihak kepada mereka," pungkas Yusron Hadi.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar