Update UMK Bangli 2026: Gaji Minimum Kabupaten Klungkung Naik Jadi Rp3 Juta

Update UMK Bangli 2026: Gaji Minimum Kabupaten Klungkung Naik Jadi Rp3 Juta

UMK Bangli 2026 Diperkirakan Naik 5-10 Persen

Bangli termasuk salah satu daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) terendah di Bali, sejajar dengan Klungkung dan Jembrana. Meski demikian, kenaikan UMK Bangli pada tahun 2023 tercatat sebagai yang terbesar dalam beberapa tahun terakhir, dengan lonjakan hampir 7 persen.

TRIBUNPONTIANAK.C.ID - UMK Bangli 2026 akan berlaku mulai 1 Januari 2026. Pemerintah Provinsi Bali akan mengumumkan besaran UMK tersebut pada akhir 2025. Berdasarkan prediksi, kenaikan UMK Bangli 2026 diperkirakan berkisar antara 5 hingga 10 persen. Sebelumnya, UMK Bangli 2025 ditetapkan sebesar Rp2.800.000. Jika kenaikan mencapai 5–10 persen, maka nominal akhir UMK Bangli 2026 akan berada di kisaran Rp2,9 juta hingga Rp3,0 juta.

Faktor yang Mempengaruhi Kenaikan UMK

Kenaikan UMK tidak hanya didasarkan pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dipengaruhi oleh inflasi dan kebutuhan hidup layak (KHL). Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa upah yang diberikan kepada pekerja dapat mencukupi kebutuhan dasar mereka. Perhitungan ini juga menjadi acuan bagi pemerintah dalam menentukan besaran UMK setiap tahunnya.

Simulasi Kenaikan UMK Bangli 2026

Berikut adalah simulasi kenaikan UMK Bangli 2026 berdasarkan tingkat persentase yang diperkirakan:

  • Kenaikan 5 persen
    tambahan Rp140.000
    nominal akhir Rp2.940.000

  • Kenaikan 6 persen
    tambahan Rp168.000
    nominal akhir Rp2.968.000

  • Kenaikan 7 persen
    tambahan Rp196.000
    nominal akhir Rp2.996.000

  • Kenaikan 8 persen
    tambahan Rp224.000
    nominal akhir Rp3.024.000

  • Kenaikan 9 persen
    tambahan Rp252.000
    nominal akhir Rp3.052.000

  • Kenaikan 10 persen
    tambahan Rp280.000
    nominal akhir Rp3.080.000

Perkembangan UMK Kabupaten Bangli Selama Lima Tahun Terakhir

UMK Bangli selama lima tahun terakhir menunjukkan fluktuasi yang cukup signifikan. Berikut rincian perkembangannya:

  • 2021 = Rp2.930.092
  • 2022 = Rp2.961.285 (naik Rp31.193 atau 1,1 persen)
  • 2023 = Rp3.163.837 (naik Rp202.552 atau 6,8 persen)
  • 2024 = Rp2.750.000 (turun Rp413.837 atau -13,1 persen karena penyesuaian formula baru)
  • 2025 = Rp2.800.000 (naik Rp50.000 atau 1,8 persen)

Perubahan yang terjadi pada UMK Bangli menunjukkan bahwa setiap tahunnya, pemerintah melakukan evaluasi terhadap kondisi ekonomi dan kebutuhan masyarakat. Hal ini bertujuan agar upah minimum dapat tetap relevan dengan situasi pasar tenaga kerja dan tingkat penghidupan masyarakat.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan