Update UMK Karangasem 2026: Gaji Minimum Naik Jadi Rp3,3 Juta

Update UMK Karangasem 2026: Gaji Minimum Naik Jadi Rp3,3 Juta

UMK Karangasem 2026 Diprediksi Naik 5-10 Persen

Daerah Karangasem termasuk salah satu wilayah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) terendah di Bali. Hal ini sejalan dengan tingkat Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali yang berlaku bersama daerah lain seperti Klungkung, Bangli, Jembrana, dan Buleleng.

Pada tahun 2023, UMK Bali mengalami penurunan, sebuah fenomena yang jarang terjadi. Penurunan ini disebabkan oleh penerapan formula baru yang berbasis inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Namun, pada tahun 2025, UMK Karangasem kembali naik sebesar 6,5 persen, mencapai Rp2.996.561.

UMK Karangasem untuk tahun 2026 dipastikan akan berlaku mulai 1 Januari 2026. Pemerintah Provinsi Bali akan mengumumkan besaran UMK tersebut pada akhir 2025. Berdasarkan prediksi, kenaikan UMK Karangasem 2026 diperkirakan berkisar antara 5 hingga 10 persen. Jika kenaikan tersebut terjadi, nominal akhirnya akan berada di kisaran Rp3,1 juta hingga Rp3,2 juta.

Beberapa faktor memengaruhi kenaikan UMK, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak (KHL). Berikut adalah simulasi besaran kenaikan UMK Kabupaten Karangasem 2026:

  • Kenaikan 5 persen
    tambahan Rp149.828
    nominal akhir Rp3.146.389

  • Kenaikan 6 persen
    tambahan Rp179.794
    nominal akhir Rp3.176.355

  • Kenaikan 7 persen
    tambahan Rp209.760
    nominal akhir Rp3.206.321

  • Kenaikan 8 persen
    tambahan Rp239.725
    nominal akhir Rp3.236.286

  • Kenaikan 9 persen
    tambahan Rp269.691
    nominal akhir Rp3.266.252

  • Kenaikan 10 persen
    tambahan Rp299.656
    nominal akhir Rp3.296.217

Perkembangan UMK Kabupaten Karangasem Selama Lima Tahun Terakhir

Berikut perkembangan UMK Karangasem selama lima tahun terakhir:

  • 2021 = Rp2.930.092
  • 2022 = Rp2.961.285 (naik Rp31.193 atau 1,1 persen)
  • 2023 = Rp2.813.672 (turun Rp147.613 atau -5,0 persen karena penyesuaian formula baru)
  • 2024 = Rp2.813.672 (tetap, tidak ada kenaikan)
  • 2025 = Rp2.996.561 (naik Rp182.889 atau 6,5 persen)

Perubahan UMK ini menunjukkan fluktuasi yang terjadi akibat berbagai faktor ekonomi dan kebijakan pemerintah. Dengan adanya kenaikan yang diperkirakan pada tahun 2026, masyarakat dan pelaku usaha di Karangasem dapat mempersiapkan diri untuk menghadapi perubahan tersebut.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan