Update UMK Tengah Utara 2026, Gaji Minimum Naik 5-10% Jadi Rp2,7 Juta

Update UMK Tengah Utara 2026, Gaji Minimum Naik 5-10% Jadi Rp2,7 Juta

Pengumuman UMK Timor Tengah Utara 2026 Akan Dilakukan pada Akhir Tahun Ini

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Timor Tengah Utara tahun 2026 pada akhir tahun ini. Perkiraan kenaikan UMK untuk tahun depan diperkirakan berkisar antara 5 hingga 10 persen. Sebelumnya, UMK Timor Tengah Utara 2025 ditetapkan sebesar Rp2.396.696.

Jika kenaikan UMK mencapai 5-10 persen, maka nominal akhir UMK Timor Tengah Utara 2026 diperkirakan berada di kisaran Rp2,4 juta hingga Rp2,5 juta. Kenaikan ini dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak (KHL).

Berikut adalah simulasi besaran kenaikan UMK Timor Tengah Utara 2026 berdasarkan tingkat kenaikan yang berbeda:

  • Kenaikan 5 persen
  • Tambahan: Rp116.448
  • Nominal akhir: Rp2.445.417

  • Kenaikan 6 persen

  • Tambahan: Rp139.738
  • Nominal akhir: Rp2.468.707

  • Kenaikan 7 persen

  • Tambahan: Rp163.028
  • Nominal akhir: Rp2.491.997

  • Kenaikan 8 persen

  • Tambahan: Rp186.317
  • Nominal akhir: Rp2.515.286

  • Kenaikan 9 persen

  • Tambahan: Rp209.607
  • Nominal akhir: Rp2.538.576

  • Kenaikan 10 persen

  • Tambahan: Rp232.897
  • Nominal akhir: Rp2.561.866

Riwayat UMK Timor Tengah Utara dalam Lima Tahun Terakhir

Berikut perkembangan UMK Timor Tengah Utara selama lima tahun terakhir:

  • 2021 = Rp2.123.000
  • 2022 = Rp2.200.000 (naik Rp77.000 atau 3,6 persen)
  • 2023 = Rp2.250.000 (naik Rp50.000 atau 2,3 persen)
  • 2024 = Rp2.250.000 (tetap, tidak ada kenaikan)
  • 2025 = Rp2.328.969 (naik Rp78.969 atau 3,5 persen)

Dengan melihat tren kenaikan UMK dalam beberapa tahun terakhir, dapat disimpulkan bahwa peningkatan upah minimum dilakukan secara bertahap dan sesuai dengan kondisi ekonomi serta kebutuhan masyarakat.

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penetapan UMK

Penetapan UMK tidak dilakukan secara asal-asalan. Ada beberapa faktor utama yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam menentukan besaran UMK, yaitu:

  • Inflasi: Tingkat kenaikan harga barang dan jasa yang memengaruhi daya beli masyarakat.
  • Pertumbuhan Ekonomi: Kemampuan perekonomian daerah dalam menyerap tenaga kerja dan meningkatkan kesejahteraan.
  • Kebutuhan Hidup Layak (KHL): Biaya hidup yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, dan transportasi.

Dengan mempertimbangkan ketiga faktor tersebut, pemerintah berusaha menetapkan UMK yang seimbang antara kebutuhan pekerja dan kemampuan perusahaan.

Persiapan bagi Pekerja dan Pengusaha

Dengan pengumuman UMK 2026 yang akan segera diumumkan, baik pekerja maupun pengusaha perlu bersiap. Bagi pekerja, kenaikan upah bisa menjadi dorongan untuk meningkatkan kualitas hidup. Sementara itu, bagi pengusaha, kenaikan upah harus diatur agar tetap menjaga keberlanjutan bisnis.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan