
Penyidik KPK Memeriksa Ridwan Kamil Terkait Dugaan Penerimaan Lain di Luar Penghasilan Resmi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB periode 2021–2023. RK diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (2/12/2025). Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan apakah ada dugaan penerimaan lain yang diterima RK di luar penghasilan resmi selama menjabat gubernur.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik telah mengonfirmasi seluruh penghasilan resmi RK sebagai gubernur dan membandingkannya dengan dugaan penerimaan lain yang tidak tercatat. Selain itu, KPK juga menanyakan kepemilikan aset RK, termasuk potensi harta yang belum dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Pemeriksaan ini juga mencakup pengetahuan RK tentang mekanisme dana non-budgeter di BJB, yang diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi sejumlah pihak. Penyidik juga mendalami dugaan aliran dana yang disebut-sebut diterima RK dan digunakan membeli aset atas nama orang lain.
Setelah diperiksa lebih dari enam jam, RK menyatakan tidak mengetahui detail perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di BJB. Ia menegaskan bahwa tugas pokok dan fungsi gubernur tidak terkait langsung dengan aksi korporasi BJB sebagai BUMD. Menurutnya, aksi korporasi dari BUMN dilakukan oleh teknis mereka sendiri, kecuali melalui laporan direksi, komisaris, atau biro BUMD.
“Saya tidak mengetahui yang menjadi perkara dana iklan ini,” kata Ridwan kepada wartawan setelah diperiksa. Ia menambahkan bahwa sebagai Gubernur Jawa Barat, ia hanya mengetahui aksi korporasi jika terdapat laporan dari dewan direksi, komisaris, atau kepala biro BUMD. Namun, ketiga pihak tersebut tidak memberi laporan selama masa jabatannya.
Ridwan juga mengaku telah menunggu panggilan dari KPK sejak lama. Ia merasa lega karena akhirnya bisa diperiksa dan memberikan klarifikasi terkait keterlibatannya dalam kasus ini.
Dugaan Aliran Dana dan Penyitaan Mobil
Sebelumnya, Ridwan diduga menjadi salah satu penerima aliran dana terkait kasus ini. KPK juga telah memeriksa beberapa pihak yang diduga mengetahui aliran uang yang diterima oleh Ridwan seperti Lisa Mariana dan Ilham Akbar Habibie. Bahkan, Ridwan diduga menggunakan uang yang diterima untuk membeli mobil dari Ilham, tetapi belum dilunasi.
Mobil tersebut sempat disita oleh KPK, namun akhirnya dikembalikan kepada Ilham. Kemudian, Ilham menyerahkan uang yang telah dibayarkan oleh Ridwan kepada KPK.
KPK juga telah menggeledah rumah Ridwan pada Maret lalu. Rumah RK menjadi lokasi pertama yang digeledah oleh penyidik terkait perkara pengadaan iklan ini.
Penetapan Tersangka dan Kerugian Negara
Kasus ini bermula dari BJB yang merealisasikan Belanja Beban Promosi Umum dan Produk Bank yang dikelola oleh Divisi Corsec sebesar Rp409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online via kerja sama dengan 6 agensi. Namun, terdapat selisih uang dari yang diterima oleh agensi dengan yang dibayarkan ke media, yaitu senilai Rp222 miliar, yang ditaksir menjadi kerugian negara dalam kasus ini.
KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Dirut BJB, Yuddy Renaldi, eks Pimpinan Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto, dan tiga orang pihak swasta pemilik agensi iklan yaitu, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan R. Sophan Jaya Kusuma.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar