Usman Hamid Kritik Aturan Polisi di Jabatan Sipil, Ini Pernyataan DPR


Perdebatan mengenai jabatan sipil yang boleh diisi oleh seorang polisi aktif masih terus berlangsung. Meski Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan Putusan Nomor 114 Tahun 2025 yang melarang polisi aktif menduduki posisi di luar institusi kepolisian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian mengeluarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang memuat aturan penugasan anggota polisi di setidaknya 17 lembaga dan kementerian.

Ini menjadi isu yang menarik perhatian masyarakat dan berbagai pihak, termasuk kalangan akademisi, aktivis, serta lembaga swadaya masyarakat. Berikut adalah beberapa hal penting yang perlu dipahami tentang rencana penerbitan peraturan pemerintah terkait penugasan anggota Polri di jabatan sipil:

  • Latar Belakang Putusan Mahkamah Konstitusi
    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114 Tahun 2025 menyatakan bahwa polisi aktif dilarang mengisi jabatan di luar institusi kepolisian. Hal ini dilakukan untuk menjaga netralitas dan fokus tugas para petugas kepolisian dalam menjalankan fungsi pengamanan dan penyelidikan. Namun, putusan ini tidak sepenuhnya menghilangkan potensi konflik antara kebijakan hukum dan praktik administratif.

  • Perpol Nomor 10 Tahun 2025: Aturan Baru untuk Penugasan Anggota Polri
    Dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025, disebutkan bahwa anggota polisi dapat ditugaskan di sejumlah lembaga dan kementerian. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang apakah aturan ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi atau tidak. Selain itu, ada juga kekhawatiran bahwa penugasan tersebut bisa mengurangi efektivitas kerja polisi dalam menjalankan tugas intinya.

  • Komentar dari Tokoh dan Pakar
    Rudianto Lallo, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem, menyampaikan pandangan bahwa kebijakan penugasan anggota Polri di jabatan sipil harus dipertimbangkan secara matang agar tidak mengganggu tugas utama kepolisian. Di sisi lain, Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, menyoroti pentingnya menjaga independensi dan keterbukaan sistem pemerintahan.

  • Dampak pada Keberlanjutan Karier dan Profesionalisme Polisi
    Penugasan anggota Polri di jabatan sipil bisa memberikan peluang baru bagi karier mereka. Namun, hal ini juga bisa mengubah fokus pekerjaan mereka dari tugas kepolisian ke tugas administratif. Diperlukan regulasi yang jelas untuk memastikan bahwa penugasan tersebut tidak mengurangi profesionalisme dan kompetensi polisi.

  • Tantangan dalam Implementasi Regulasi
    Penerapan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 akan menghadapi berbagai tantangan, seperti koordinasi antara instansi pemerintah, pemenuhan standar kualifikasi, dan pengawasan terhadap pelaksanaan penugasan. Tanpa pengawasan yang ketat, risiko penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan bisa terjadi.


Isu ini tidak hanya berkaitan dengan hukum dan kebijakan, tetapi juga dengan nilai-nilai demokrasi dan transparansi dalam pemerintahan. Masyarakat berharap agar kebijakan ini dapat diimplementasikan dengan baik, tanpa mengorbankan integritas dan kinerja aparat kepolisian.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan