Ustaz Abdul Somad Ingatkan Hukum Jual Beli Saat Salat Jumat, Bolehkah Digantikan Perempuan?

Salat Jumat dan Hukumnya dalam Islam

Salat Jumat merupakan salah satu ibadah yang wajib dilakukan oleh umat Muslim. Ibadah ini dilaksanakan pada hari Jumat, khususnya bagi para pria yang berada di masjid setempat. Salat Jumat memiliki peran penting dalam kehidupan seorang Muslim, karena menjadi pengganti salat Zuhur.

Dalam menjalankan salat Jumat, para pria diminta untuk menghentikan sementara aktivitas mereka guna berpartisipasi dalam ibadah tersebut. Namun, ada situasi tertentu yang mungkin membuat seseorang sulit untuk meninggalkan pekerjaannya, seperti mereka yang sedang berjaga membuka toko atau berjualan.

Hukum Berdagang Saat Shalat Jumat

Menurut Ustaz Abdul Somad, pendakwah ternama yang dikenal dengan panggilan UAS, berdagang saat shalat Jumat tidak diperbolehkan. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam Surat Al-Jumu’ah Ayat 9:

"Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Ayat ini menjelaskan bahwa ketika adzan Jumat terdengar, semua orang yang beriman harus segera bergegas ke masjid dan meninggalkan segala bentuk perdagangan. Dalam konteks ini, jual beli dianggap sebagai hal yang tidak boleh dilakukan selama masa shalat Jumat.

Ustaz Abdul Somad menyatakan bahwa akad jual beli yang dilakukan di hari Jumat tidak sah. Oleh karena itu, pedagang harus menghentikan aktivitasnya sementara waktu selama shalat Jumat berlangsung. Meskipun begitu, larangan ini hanya berlaku sementara, dan setelah selesai shalat Jumat, pedagang dapat kembali melakukan kegiatan muamalahnya.

Perbedaan Antara Laki-Laki dan Perempuan

Perintah shalat Jumat diwajibkan bagi laki-laki, sedangkan perempuan diwajibkan untuk melaksanakan salat Zuhur di rumah. Dalam konteks ini, Ustaz Abdul Somad menjelaskan bahwa hukum asli bagi perempuan adalah tidak berjualan tepatnya saat adzan Jumat berlangsung. Tugas utama perempuan dalam situasi ini adalah menjaga anak-anak, sehingga tidak disarankan untuk melakukan aktivitas dagang selama masa shalat Jumat.

Namun, larangan ini tidak berlaku selama satu hari penuh. Pedagang bisa kembali beraktivitas setelah shalat Jumat selesai. Misalnya, jika khutbah berlangsung sekitar satu jam setengah, maka penjual bisa kembali berdagang setelah waktu tersebut berakhir.

Kesimpulan

Salat Jumat adalah ibadah yang sangat penting dalam agama Islam, dan hukumnya wajib bagi laki-laki. Selama masa shalat Jumat, semua umat Muslim diminta untuk meninggalkan aktivitas perdagangan. Meskipun ada situasi tertentu yang membuat seseorang kesulitan, seperti menjaga toko atau berjualan, larangan ini tetap berlaku selama waktu shalat Jumat berlangsung. Setelah selesai, aktivitas muamalah bisa dilanjutkan kembali. Dengan demikian, penting bagi setiap Muslim untuk memahami hukum-hukum yang terkait dengan shalat Jumat dan menjalankannya sesuai ajaran agama.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan