
Perubahan Mekanisme Pemilihan Kapolri di Indonesia
Beberapa waktu terakhir, muncul wacana mengenai perubahan mekanisme pemilihan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Usulan ini menyarankan agar Kapolri dipilih dan diangkat langsung oleh Presiden tanpa melalui proses persetujuan DPR. Hal ini berbeda dengan mekanisme yang selama ini berlaku, yaitu dengan adanya uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test oleh Komisi III DPR sebelum nama calon Kapolri disetujui.
Sejak 29 November 2001, setiap calon Kapolri yang diajukan oleh Presiden harus menjalani uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi III DPR. Setelah proses tersebut selesai, nama yang disepakati akan dibawa ke rapat paripurna untuk disetujui oleh DPR. Jika DPR menyetujui, Presiden dapat melantik calon tersebut menjadi Kapolri.
Usulan untuk memilih Kapolri secara langsung oleh Presiden datang dari Da'i Bachtiar, yang juga merupakan Kapolri pertama yang terpilih melalui mekanisme persetujuan DPR. Menurutnya, hal ini bisa memberikan keleluasaan bagi Presiden dalam menentukan sosok yang paling tepat tanpa adanya tekanan politik dari DPR.
Sementara itu, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyatakan bahwa ada kemungkinan presiden dapat menunjuk langsung Kapolri tanpa melalui proses politik di DPR. Menurutnya, mekanisme ini bisa diterapkan agar Kapolri terpilih tidak memiliki beban balas jasa kepada DPR yang menyetujui pencalonannya.
"Saya rasa salah satu yang saudara tanya itu kemungkinan, walaupun belum kami buat keputusan resmi, tapi kira-kira ada kemungkinan ke arah itu (Presiden pilih langsung Kapolri)," ujar Jimly di Gedung Kemensetneg, Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025).
Wacana pengangkatan Kapolri secara langsung oleh presiden kerap muncul dalam rapat Komisi Percepatan Reformasi Polri bersama unsur eksternal, termasuk dari para mantan Kapolri. Menurut Jimly, gagasan tersebut juga mendapat perhatian luas dari berbagai pihak.
"Supaya dia betul-betul menjadi aparatur untuk kepentingan rakyat. Jadi antara negara dengan masyarakat, bisnis, politik, betul-betul polisi itu garda terdepan untuk hidup damai, aman, damai, dan adil. Jadi dia keamanan, dia juga pintu untuk penegak keadilan," imbuh Jimly.
Sejarah Mekanisme Pemilihan Kapolri
Pemilihan Kapolri yang ditunjuk langsung oleh Presiden diterapkan selama masa Orde Lama dan Orde Baru. Namun, pada era reformasi, aturan tersebut diubah lewat TAP MPR VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Sebelum UU 2/2002 disahkan, hak DPR dalam menyetujui Kapolri baru tertuang dalam TAP MPR VII/MPR/2000. Dalam ketetapan tersebut tertulis, pengangkatan dan pemberhentian Kapolri bukanlah hak prerogatif Presiden, tetapi harus dengan persetujuan DPR.
Setelah UU 2/2002 disahkan, Pasal 11 di dalamnya menyebutkan bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Mekanisme persetujuan dari DPR untuk calon Kapolri yang diusulkan presiden pertama kali diterapkan pada 29 November 2001.
Da'i Bachtiar merupakan Kapolri pertama yang menjalani mekanisme fit and proper test sebelum disetujui oleh DPR. Berikut adalah sembilan Kapolri yang menjalani mekanisme persetujuan dari DPR:
- Jenderal Polisi Da'i Bachtiar (Kapolri periode 29 November 20017 Juli 2005)
- Jenderal Polisi Sutanto (Kapolri periode 8 Juli 200530 September 2008)
- Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri (Kapolri periode 1 Oktober 200822 Oktober 2010)
- Jenderal Polisi Timur Pradopo (Kapolri periode 22 Oktober 201025 Oktober 2013)
- Jenderal Polisi Sutarman (Kapolri periode 25 Oktober 201316 Januari 2015)
- Jenderal Polisi Badrodin Haiti (Kapolri periode 17 April 201514 Juli 2016)
- Jenderal Polisi Tito Karnavian (Kapolri periode 14 Juli 201623 Oktober 2019)
- Jenderal Polisi Idham Aziz (Kapolri periode 1 November 201927 Januari 2021)
- Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (Kapolri periode 27 Januari 2021sekarang)
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar