Pendahuluan tentang Pilkada Melalui DPRD
Usulan untuk mengembalikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah disetujui oleh hampir semua partai politik yang duduk di parlemen. Namun, peneliti dan tokoh masyarakat menilai bahwa gagasan ini dapat memperkuat pemusatan kekuasaan dan praktik bagi-bagi kue antar koalisi partai politik berkuasa.
Menurut Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, "Pilkada di DPRD akan makin melemahkan check and balances serta keragaman pilihan politik di daerah." Ia juga menambahkan bahwa demokrasi lokal bisa stagnan, bahkan makin mundur jika sistem ini diterapkan.
Selain itu, Titi menyebutkan bahwa saat Pilkada langsung dipilih rakyat pada Pilkada Serentak 2024, ada upaya kasat mata memaksakan pola koalisi nasional untuk direplikasi di tingkat daerah. Hal ini membuat banyak calon potensial dan mengakar di daerah justru tidak bisa maju atau bahkan tidak bisa menang karena kooptasi kekuasaan.

Sejarah Usulan Pilkada Melalui DPRD
Upaya mengubah Pilkada kembali melalui DPRD ini pernah digaungkan Koalisi Merah Putih yang merupakan partai koalisi pendukung Prabowo Subianto-Hatta Rajasa di parlemen pada 2014. Saat itu, anggaran besar dalam penyelenggaraannya dan ongkos politik yang terus membengkak menjadi alasan politisi.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono, menyebut dana hibah dari APBD untuk pelaksanaan pilkada 2015 mencapai hampir Rp7 triliun. Bahkan pada 2024, anggaran pilkada melonjak drastis hingga lebih dari Rp37 triliun. "Itu merupakan jumlah yang bisa digunakan untuk hal-hal lain yang sifatnya lebih produktif," ujarnya.
Biaya politik yang tinggi juga diklaimnya bisa mempersulit kandidat yang kompeten maju dalam pencalonan karena finansial. "Dari sisi efisiensi, baik itu proses, mekanisme, dan juga anggarannya kami mendukung rencana untuk melaksanakan pilkada lewat DPRD," kata Sugiono.
Pandangan Partai Politik Terhadap Pilkada Melalui DPRD
Partai lain seperti Golkar, Nasional Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa, hingga Partai Amanat Nasional (PAN) juga berpendapat serupa. Pada Senin (29/12), empat ketua partai yaitu Ketua Umum (Ketum) PKB Muhaimin Iskandar, Ketum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan, Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia, dan Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad bertemu di rumah dinas Bahlil di Widya Chandra, Jakarta.
Sementara itu, Partai Keadian Sejahtera (PKS) belum mengambil keputusan karena masih mempelajari lebih lanjut mengenai opsi terkait Pilkada ini. Hanya PDI Perjuangan yang tetap keras menolak usulan ini. Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah berkata langkah Pilkada melalui DPRD ini bisa membengkokkan aspirasi rakyat di daerah.
"Pelaksanaan pilkada yang telah dijalani memang disertai sejumlah masalah, seperti ongkos pilkada yang dikeluarkan oleh kandidat sangat tinggi. Untuk mengurai masalah ongkos biaya tinggi pilkada tidak serta merta bisa diselesaikan dengan pilkada lewat DPRD, itu jumping conclusion," kata Said.
Kelemahan dan Risiko Pilkada Melalui DPRD
Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, berkata Pilkada melalui DPRD ini berdampak pada stagnasi bahkan kemunduran demokrasi lokal. Selain itu, partai kecil menengah akan semakin terpuruk dan tidak berpeluang memenangi pilkada. Padahal, dalam pilkada langsung, calon alternatif acapkali muncul bukan dari koalisi mayoritas, melainkan dari koalisi penantang.
"Contohnya Pramono Anung pada saat Pilkada 2024 lalu di Jakarta," ujar Titi. Bahkan peluang calon perseorangan atau independen yang diakomodir oleh konstitusi akan tertutup. "Calon perseorangan tidak mungkin bisa terlibat sesuai tujuan keberadaannya dalam pemilihan di DPRD. Padahal calon perseorangan kan hadir sebagai alternatif pilihan non-partai bagi warga. Kalau akhirnya tetap dipilih perwakilan partai, maka jadi sangat kontradiktif dan anomali."
Artinya, kata dia, Pilkada lewat DPRD ini bisa mematikan keragaman pilihan politik di daerah. Kandidat potensial yang kompeten juga bisa tersingkir dengan mudah karena mekanisme ini.
Pendapat Arifki Chaniago Mengenai Pilkada Melalui DPRD
Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia, Arifki Chaniago, berkata, pilkada lewat DPRD kerap dipromosikan sebagai solusi efisiensi. Namun argumen itu menyimpan masalah lain. Proses pemilihan memang lebih murah secara anggaran negara, tetapi risiko transaksi politik justru berpindah ke ruang yang lebih sempit, tertutup, dan sulit diawasi publik.
"Yang terjadi bukan penghapusan biaya politik, melainkan konsentrasinya. Dari biaya kampanye massal ke lobi elite. Dari keramaian pemilih ke ruang-ruang tertutup DPRD," ujarnya. Apalagi cara pemilihan ini juga melemahkan pengawasan dalam pelaksanaannya yang membuka lebar peluang pada tindakan suap-menyuap dan korupsi yang tidak lagi bisa terpantau dan terawasi.
Dengan demikian, dalih Pilkada melalui DPRD untuk mengatasi korupsi Kepala Daerah pun terbantahkan, katanya.
Sikap Partai Politik Terhadap Pilkada Melalui DPRD
Partai yang setuju Pilkada melalui DPRD: Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia berkata hampir seluruh DPD Provinsi dalam Rapimnas I Partai Golkar mengusulkan agar pilkada dilaksanakan melalui DPRD. "Walaupun ada yang menyampaikan dengan beberapa catatan," katanya.
Menurutnya, DPP Partai Golkar telah membentuk Tim Kajian Politik yang sudah bekerja selama 1,5 tahun dan menghasilkan beberapa opsi rekomendasi terkait Sistem Pemilu, Parpol, termasuk Pilkada. Untuk Pilkada, tim merekomendasikan tiga opsi. Opsi Pertama, pelaksanaan Pilkada tetap secara langsung seperti saat ini untuk Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Opsi kedua, pelaksanaan Pilkada oleh DPRD untuk Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Opsi ketiga, pelaksanaan Pilkada oleh DPRD untuk Pemilihan Gubernur dan Pilkada secara asimetris/hibrida untuk Pemilihan Bupati/Walikota.
"Kami akan membahasnya bersama koalisi partai politik pendukung pemerintah untuk diperjuangkan dalam revisi UU Pemilu/Pilkada," ucap anggota Komisi II DPR ini.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi menyatakan partainya mendukung Pilkada lewat DPRD dengan dua catatan. Pertama, perubahan sistem pilkada melalui DPRD harus disetujui semua partai politik sehingga proses pembahasan revisi UU Pemilu atau UU Pilkada tidak akan digunakan parpol untuk berselancar menjaring suara rakyat. Kedua, perlu ada antisipasi agar perubahan sistem pilkada tidak menimbulkan perdebatan pro-kontra di publik.
Partai yang Menolak Pilkada Melalui DPRD
Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah mengingatkan agar wacana mengembalikan pilkada seperti era Orde Baru perlu dikaji seksama agar tidak lahir dari selera politik sesaat. "Langkah ini bisa membengkokkan aspirasi rakyat di daerah, karena bisa jadi antara kepentingan DPRD dengan rakyat atas figur kepala daerah bisa berbeda," kata Said.
Ia menawarkan pembenahan hukum lewat criminal justice system dalam konteks pelanggaran hukum pemilu. Penguatan Badan Pengawas Pemilu dengan aparat penyidik independen atau melibatkan KPK khusus dalam penanganan politik uang. "Yang menerima dan yang memberi bisa di sanksi pidana lebih berat, dan kandidatnya dibatalkan pencalonannya."
Penyebab Biaya Politik Mahal
Guru Besar bidang Ilmu Politik pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta, Burhanuddin Muhtadi mengatakan, survei yang dilakukannya menunjukkan operator politik uang, berasal dari semua parpol. Hal ini ia sampaikan dalam pidato bertajuk Votes for Sale: Klientelisme, Defisit Demokrasi, dan Institusi. Jajak pendapat menunjukkan parpol-parpol besar menjadi pelaku utama politik uang. Mereka memberi imbalan kepada para pemilih.
Dari seluruh responden yang mengaku mendapat imbalan, sekitar 75,5% mengaku diberi uang. Sisanya berupa sembako seperti beras dan gula, serta perkakas rumah tangga. Selain itu, sebanyak 25% hingga 33% pemilih terpapar praktik politik uang ini.
Bagaimana Pilkada dari Masa ke Masa?
Sejak Orde Lama hingga Orde Baru, pilkada dilakukan melalui pemerintah pusat yang diwakili Menteri Dalam Negeri. Namun ketika Orde Lama, pemilihan semacam ini tidak berlangsung lama, karena rezim keburu dilengserkan. Justru pada Orde Baru, pemilihan kepala daerah melalui DPRD berjalan dan terlihat ada upaya pemusatan kekuasaan.
Dari buku berjudul "Dinamika Pilkada dan Demokrasi Lokal di Indonesia" yang ditulis Muhtar Haboddin, dipaparkan kepala daerah pada zaman Orde Baru didominasi militer dibanding kalangan profesional. Pemerintah pusat sangat menentukan siapa saja yang bisa menjadi kepala daerah. Meski pemilihannya melalui DPRD, tapi intervensi dari pemerintah pusat kentara melalui perwakilan Golkar dan militer di tiap parlemen daerah.
Pada masa ini, masyarakat sengaja dijauhkan dari politik praktis meski pemilu tetap dilaksanakan lima tahun sekali untuk memilih partai. Jumlah partai pun saat itu dibatasi hanya tiga dengan potensi kemenangan terbesar ada pada Golkar yang dekat dengan penguasa saat itu.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar