JAKARTA, aiotrade Tingkat utang pinjaman online (pinjol) terus meningkat di tengah tekanan biaya hidup yang semakin tinggi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa outstanding pembiayaan fintech peer to peer lending mencapai Rp 87,61 triliun per Agustus 2025, dengan pertumbuhan sebesar 21,62 persen secara tahunan (year on year/yoy). Dalam waktu satu bulan, jumlah tersebut telah meningkat menjadi Rp 90,99 triliun pada September 2025, naik sekitar 3,86 persen dibandingkan Agustus. Tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) juga meningkat menjadi 2,82 persen, dari 2,60 persen pada Agustus 2025.
Angka ini menunjukkan dua hal: pinjol semakin menjadi sumber pembiayaan masyarakat, tetapi risiko gagal bayar juga meningkat. Di saat bersamaan, muncul narasi tentang "gagal bayar ramai-ramai", jasa "joki galbay", dan hoaks soal penghapusan data utang yang membingungkan debitur.
Gambaran Risiko: Utang Meningkat, Gagal Bayar Pinjol Mengintai
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, LKM, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa outstanding pinjol Rp 87,61 triliun per Agustus 2025 masih tumbuh signifikan, dengan TWP90 di level 2,60 persen dan masih di bawah batas aman 5 persen. Hingga kuartal III 2025, OJK mencatat:
- Outstanding utang pinjol mencapai Rp 90,99 triliun.
- TWP90 naik menjadi 2,82 persen pada September 2025.
- Sejak Januari sampai Oktober 2025, OJK menerima 43.101 pengaduan resmi, di mana 16.635 di antaranya terkait fintech.
- Terdapat 20.378 pengaduan terkait entitas ilegal, dengan 16.343 pengaduan menyangkut pinjol ilegal.
Ekonom dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Eddy Junarsin, menegaskan bahwa pinjol sejatinya adalah instrumen keuangan dengan tingkat risiko yang tinggi. “Pinjol memang instrumen keuangan dengan risiko tinggi, dan penggunaannya sebaiknya tidak sembarangan,” kata Eddy kepada aiotrade. Menurut Eddy, bunga tinggi, denda keterlambatan yang terus menumpuk, serta potensi tekanan dari penagih utang (debt collector) adalah risiko nyata yang harus disadari sejak awal. Jika tidak digunakan secara bijak, pinjol justru bisa menjadi jebakan finansial yang menyulitkan, alih-alih membantu. "Oleh karena itu, penggunaan pinjol seharusnya diposisikan sebagai pilihan terakhir, bukan solusi utama untuk kebutuhan sehari-hari," terang Eddy.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Tidak Sanggup Mencicil Utang Pinjol?
Dengan latar belakang tersebut, apa yang secara resmi bisa dilakukan debitur ketika sudah tidak sanggup mencicil utang pinjol?
1. Pahami Dulu: Tidak Ada “Pemutihan” Utang Pinjol
Di media sosial sempat beredar klaim bahwa OJK menghapus data dan tagihan utang pinjol bagi nasabah yang gagal bayar. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melabeli narasi tersebut sebagai hoaks dan menegaskan bahwa tidak ada kebijakan OJK untuk menghapus data maupun tagihan utang pinjol. Komdigi menjelaskan bahwa video yang dipelintir tersebut sebenarnya berisi paparan OJK soal aset keuangan digital, bukan penghapusan utang pinjol. OJK sendiri mengingatkan bahwa riwayat gagal bayar akan tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang kini juga sudah mencakup fintech lending. Implikasinya: Gagal bayar bukan “hilang begitu saja”. Jejak kredit buruk berpotensi menyulitkan akses KPR, kredit kendaraan, maupun pembiayaan lain di masa depan.
2. Jangan Menghilang
OJK menyoroti kebiasaan sebagian debitur pinjol yang memilih menghilang saat menghadapi kesulitan membayar. OJK menegaskan perilaku tersebut dapat dinilai sebagai tindakan tidak beritikad baik dan justru memperburuk situasi. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan debitur seharusnya tidak menghindar, termasuk dengan berpindah alamat atau memutus kontak dengan penyedia pinjaman. "Kalau memang tidak bisa bayar, jangan lari, jangan kabur, jangan pindah alamat, jangan pindah kota. Itu dibilang konsumen tidak beritikad baik," ujarnya.
3. Berhenti Gali Lubang Tutup Lubang, Hitung Ulang Kemampuan Bayar
Banyak kasus gagal bayar bermula dari meminjam di pinjol A untuk menutup tagihan di pinjol B, lalu terus berulang. Beberapa langkah praktis yang kerap disarankan pakar keuangan dan lembaga bantuan konsumen adalah sebagai berikut.
- Inventaris semua utang pinjol.
- Catat seluruh aplikasi, sisa pokok, bunga, jatuh tempo, dan denda. Ini penting sebagai basis negosiasi.
- Prioritaskan pinjol legal berizin OJK. Cek daftar resmi di situs atau direktori fintech OJK. Pinjol legal wajib mematuhi aturan penagihan dan perlindungan konsumen.
- Stop menambah utang baru. Ketika pendapatan habis untuk bayar bunga atau cicilan pinjol, daya beli akan makin tergerus dan ekonomi rumah tangga justru makin tertekan.
- Susun ulang anggaran keluarga. Pisahkan pengeluaran wajib dan bisa ditunda, serta hitung berapa kemampuan pembayaran bulanan yang realistis. Langkah ini tidak menyelesaikan masalah dalam semalam, tetapi menjadi dasar sebelum memasuki proses negosiasi restrukturisasi.
4. Komunikasi dengan Penyelenggara dan Ajukan Restrukturisasi
OJK menekankan satu hal penting: jangan kabur dari penagihan. OJK mengingatkan, masyarakat yang kesulitan membayar pinjol sebaiknya tidak menghindar, melainkan berkomunikasi secara terbuka dengan penyelenggara. Masyarakat yang tak mampu membayar pinjaman online atau pinjol dapat mengajukan restrukturisasi pinjaman ke perusahaan pinjol. Secara umum, restrukturisasi di pinjol bisa berupa:
- Perpanjangan tenor sehingga cicilan bulanan turun.
- Penundaan pembayaran sebagian atau seluruh angsuran dalam periode tertentu.
- Penurunan bunga atau penghapusan sebagian denda, sesuai kebijakan masing-masing penyelenggara.
Beberapa hal teknis yang biasa disyaratkan:
- Debitur menjelaskan kondisi keuangan terkini (misalnya terkena PHK, usaha turun, sakit, dan sebagainya).
- Menyerahkan bukti pendukung jika diminta.
- Mengajukan proposal pembayaran baru yang realistis sesuai kemampuan.
OJK menegaskan, restrukturisasi lebih mudah dibahas jika debitur jujur dan komunikatif sejak awal, bukan setelah menumpuk tunggakan berbulan-bulan.
5. Kenali Batas Penagihan Debt Collector
Kekhawatiran lain dari debitur adalah cara penagihan. OJK telah menerbitkan POJK 22/2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang mengatur perilaku penagihan untuk semua pelaku usaha jasa keuangan, termasuk pinjol. OJK menegaskan bahwa penagihan kredit wajib dilakukan dengan cara: tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang mempermalukan konsumen. Penyelenggara pinjol dilarang menggunakan ancaman, intimidasi, maupun tindakan negatif lain dalam proses penagihan, termasuk yang melibatkan unsur SARA. Jika penagihan menggunakan pihak ketiga (debt collector), tanggung jawab tetap ada pada penyelenggara, bukan di luar sistem. Penyebaran data pribadi debitur ke kontak darurat atau media sosial secara memalukan bertentangan dengan aturan OJK dan bisa memiliki konsekuensi hukum. Menurut Ombudsman, bila debitur menghadapi penagihan yang melanggar aturan, beberapa kanal yang dapat ditempuh antara lain sebagai berikut.
- Mengadukan ke OJK melalui Kontak 157 atau aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).
- Melapor ke kepolisian jika terjadi ancaman, kekerasan, atau pemerasan.
- Menghubungi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) jika pinjol tersebut anggota AFPI.
6. Jika Berhadapan dengan Pinjol Ilegal
Data OJK menunjukkan bahwa masalah gagal bayar bukan hanya terjadi di pinjol legal. Sejak Januari sampai Oktober 2025, OJK menerima 16.343 pengaduan terkait pinjol ilegal, dan melalui Satgas PASTI menemukan serta menghentikan 1.556 entitas pinjol ilegal serta ribuan nomor kontak penagih yang diajukan untuk pemblokiran. AFPI mencatat, ribuan pinjol ilegal telah dijaring Satgas PASTI karena menjerat masyarakat dengan bunga tinggi dan cara penagihan kasar. OJK menyampaikan bahwa korban pinjol ilegal tetap memiliki kewajiban untuk mengembalikan uang yang sudah dipinjam, meskipun terdapat banyak pelanggaran dari sisi pemberi pinjaman. Selain itu, secara hukum perdata, debitur tetap berkewajiban mengembalikan pokok pinjaman yang sudah dinikmati. Sejumlah pakar hukum menyarankan korban pinjol ilegal untuk melakukan beberapa hal.
- Segera melaporkan ke: Satgas PASTI / Satgas Waspada Investasi melalui email resmi OJK (misalnya waspadainvestasi@ojk.go.id).
- Kepolisian setempat dengan membawa bukti transaksi dan komunikasi.
- Meminta pendampingan ke lembaga bantuan hukum (LBH), Posbakum Pengadilan, atau lembaga perlindungan konsumen untuk menilai opsi terbaik dalam kasus masing-masing.
- Tidak menyerahkan data tambahan (foto, kontak keluarga, PIN, OTP) yang diminta secara tidak sah oleh penagih ilegal.
Untuk urusan apakah tetap membayar pokok, sebagian, atau tidak sama sekali, sebaiknya korban berkonsultasi dengan penasihat hukum, karena risikonya berbeda pada tiap kasus.
7. Waspadai “Joki Galbay” dan Janji Hapus Jejak Kredit
Di tengah maraknya gagal bayar, muncul tawaran jasa “joki galbay” yang mengaku bisa menghapus utang atau BI Checking debitur pinjol dengan imbalan uang. OJK mengingatkan bahwa pola seperti itu rawan penipuan lanjutan, termasuk pencurian data pribadi. AFPI dan OJK menekankan bahwa penyelesaian utang pinjol hanya bisa dilakukan melalui mekanisme resmi: restrukturisasi, pelunasan, atau penyelesaian sengketa melalui jalur pengaduan dan hukum. Skema di luar itu berisiko membuat debitur menanggung dua kerugian, yakni utang tidak selesai dan uang tambahan hilang.
8. Cari Alternatif Pembiayaan yang Lebih Sehat ke Depan
Sebagai upaya jangka panjang mengurangi ketergantungan pada pinjol, OJK mengembangkan program Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR). Hingga kuartal II 2025, 1,7 juta debitur telah masuk dalam program ini, yang menyediakan pembiayaan cepat, mudah, dan berbiaya lebih rendah bagi pelaku usaha mikro dan kecil, dengan tujuan melawan praktik rentenir dan pinjol ilegal. Program-program seperti ini tidak menyelesaikan masalah gagal bayar yang sudah terjadi, tetapi menjadi opsi pembiayaan yang lebih aman ke depan, terutama bagi pelaku usaha yang selama ini bergantung pada pinjol konsumtif.
Intinya Hadapi, Bukan Menghindar
Data OJK menunjukkan bahwa beban utang pinjol masyarakat terus meningkat, diiringi kenaikan gagal bayar dan lonjakan pengaduan terkait pinjol ilegal. Di tengah situasi ini, regulator dan pakar kompak menekankan beberapa poin:
- Pertama, tidak ada pemutihan utang pinjol dari OJK. Klaim penghapusan data adalah hoaks.
- Kedua, debitur yang beritikad baik dan proaktif berkomunikasi dengan penyelenggara punya peluang lebih besar mendapatkan restrukturisasi.
- Ketiga, aturan OJK melarang penagihan dengan intimidasi dan kekerasan, dan debitur berhak mengadukan pelanggaran.
- Keempat, untuk pinjol ilegal, jalur yang ditekankan adalah pelaporan ke Satgas PASTI dan aparat penegak hukum, sambil berkonsultasi dengan penasihat hukum untuk menentukan langkah lanjutan.
Bagi debitur yang sudah telanjur tidak mampu membayar, pesan utamanya dari regulator sederhana: hadapi masalah, gunakan jalur resmi, dan jangan menambah utang baru. Dari sanalah jalan keluar biasanya mulai dibuka, meski bertahap dan tidak selalu mudah.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar