UU KUHAP dan KUHP Baru Resmi Berlaku 2 Desember 2026


Pengesahan KUHP dan KUHAP baru oleh pemerintah telah menjadi topik yang menarik perhatian publik. Aturan ini mulai berlaku sejak 2 Desember 2026. Namun, tidak semua kalangan menyambut baik pengesahan tersebut.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru telah disahkan oleh pemerintah. Dua regulasi ini menggantikan aturan lama yang digunakan selama puluhan tahun. Tujuan dari penggantian ini adalah untuk menyesuaikan hukum pidana serta prosedur peradilan dengan perkembangan sosial, teknologi, dan kebutuhan masyarakat saat ini.

Proses legislasi untuk pengesahan KUHP dan KUHAP baru ini dilakukan dalam waktu yang cukup panjang. DPR dan pemerintah terlibat dalam proses ini selama beberapa tahun terakhir. KUHP baru diresmikan sebagai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan mulai berlaku setelah masa transisi tiga tahun sejak pengundangan. Sementara itu, KUHAP hasil revisi disetujui oleh DPR dalam rapat paripurna pada November 2025 dan diundangkan pada akhir tahun yang sama.

Dengan adanya KUHP dan KUHAP baru, Indonesia secara resmi meninggalkan hukum pidana warisan kolonial Belanda dan beralih ke sistem hukum yang diklaim lebih modern dan kontekstual. Meskipun demikian, sejumlah pasal dalam KUHP baru ini menjadi perhatian khusus, terutama pasal mengenai penghinaan terhadap presiden, wakil presiden, dan lembaga negara.

Pasal tersebut memungkinkan pemberian sanksi pidana terhadap perbuatan yang dinilai menyerang kehormatan atau martabat pejabat negara. Definisi frasa "menyerang kehormatan atau martabat" dinilai cukup luas, sehingga memunculkan kekhawatiran terhadap potensi pembatasan kebebasan berpendapat. Akibatnya, kritik pun bermunculan, karena dianggap berpotensi menjerat para aktivis, demonstran, atau pengguna media sosial yang sering mengkritik pemerintah.

Perubahan atau revisi ini diklaim bertujuan memperkuat kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia bagi tersangka maupun korban. Namun, menurut sejumlah kalangan, perluasan kewenangan aparat penegak hukum berisiko disalahgunakan jika tidak disertai pengawasan ketat dan aturan pelaksana yang jelas.

Penolakan dan kritik terhadap KUHP dan KUHAP baru pun bermunculan, terutama dari kalangan masyarakat sipil, akademisi, dan pegiat isu-isu HAM. Mereka menyoroti pasal-pasal yang dianggap multitafsir dan berpotensi membuka ruang kriminalisasi terhadap warga yang menyampaikan pendapat kritis.

Menurut Direktur Amnesty International Indonesia, ketentuan dalam KUHP baru dapat mempermudah kriminalisasi jika aparat tidak menerapkan prinsip kehati-hatian secara konsisten. Sementara sejumlah pakar hukum menekankan pentingnya pelatihan intensif bagi aparat penegak hukum agar implementasi aturan baru tidak dilakukan secara sewenang-wenang.

Pemerintah sendiri menjelaskan bahwa penyusunan KUHP dan KUHAP telah melibatkan masukan dari perguruan tinggi serta berbagai elemen masyarakat. Pemerintah menyebut prinsip restorative justice dan perlindungan HAM menjadi bagian dari pembaruan hukum pidana tersebut.

Efektivitas penerapan KUHP dan KUHAP baru sangat bergantung pada kesiapan aparat penegak hukum di lapangan. Oleh karena itu, Polri dan Kejaksaan Agung telah memperkuat koordinasi melalui penandatanganan nota kesepahaman pada akhir Desember 2025 lalu. Tujuannya adalah untuk menyelaraskan penerapan hukum pidana dan hukum acara pidana secara terpadu di seluruh Indonesia.

Tantangan utama dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru adalah kesiapan peraturan pelaksana dan aturan turunan yang belum sepenuhnya rampung. Kekosongan aturan teknis dikhawatirkan menimbulkan ketidakpastian hukum pada masa awal pemberlakuan KUHAP baru.

Sosialisasi juga menjadi hal penting. Pemahaman masyarakat terhadap isi KUHP dan KUHAP baru menjadi kunci agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapannya. Sosialisasi melalui media massa, lembaga pendidikan, serta organisasi masyarakat dinilai penting untuk meningkatkan kesadaran hukum warga. Konsultasi dengan penasihat hukum atau lembaga bantuan hukum dapat menjadi pilihan bagi masyarakat yang ingin memahami implikasi aturan baru secara lebih mendalam.

Yang jelas, pengesahan KUHP dan KUHAP baru adalah babak baru dalam sistem hukum pidana Indonesia dengan berbagai peluang dan tantangan yang menyertainya. Sebagai masyarakat sipil, kita harus tetap terus mengawal dan mengkritisinya.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan