UU KUHP Baru 2026, Hubungan dengan Pasangan Orang Bisa Dipidana

UU KUHP Baru 2026, Hubungan dengan Pasangan Orang Bisa Dipidana

Penerapan KUHP Nasional Mulai 2 Januari 2026

Pemerintah telah secara resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026. Salah satu ketentuan yang menarik perhatian masyarakat adalah aturan pidana terkait perzinaan dan hubungan dengan suami atau istri orang. Aturan ini dinilai memiliki dampak signifikan terhadap kehidupan pribadi dan sosial masyarakat.

Definisi dan Ancaman Hukuman Perzinaan

Dalam regulasi baru ini, hubungan seksual di luar pernikahan yang sah dikategorikan sebagai tindak pidana, namun dengan syarat dan mekanisme tertentu sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional. Perzinaan didefinisikan sebagai persetubuhan antara seseorang dengan orang yang bukan pasangan sahnya. Terhadap perbuatan tersebut, pelaku dapat dikenakan sanksi berupa:

  • Pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun, atau
  • Denda maksimal kategori II.

Ketentuan ini tidak hanya berlaku bagi pihak yang telah menikah, tetapi juga bagi pasangan yang mengetahui status pernikahan lawannya. Hal ini menunjukkan bahwa hukum tidak hanya melihat status perkawinan, tetapi juga kesadaran dan niat dari para pihak.

Perzinaan Termasuk Delik Aduan

Meski diatur sebagai tindak pidana, perzinaan bukan delik umum. Artinya, proses hukum hanya dapat dilakukan apabila terdapat pengaduan resmi dari pihak yang memiliki hak hukum, yakni:

  • Suami atau istri yang sah, atau
  • Orang tua atau anak, dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan undang-undang.

Tanpa adanya laporan atau aduan, aparat penegak hukum tidak dapat memproses perkara tersebut. Ini menunjukkan bahwa sistem hukum ini masih mengandalkan inisiatif pihak yang merasa dirugikan untuk memulai proses hukum.

Aturan Kohabitasi atau Tinggal Bersama Tanpa Nikah

Selain perzinaan, KUHP baru juga mengatur kohabitasi, yaitu perilaku hidup bersama layaknya suami istri tanpa ikatan pernikahan yang sah. Tindakan ini dapat dikenai:

  • Pidana penjara maksimal 6 bulan, atau
  • Denda kategori II.

Sama seperti perzinaan, kohabitasi juga tergolong delik aduan, sehingga penegakan hukumnya bergantung pada adanya laporan dari pihak berwenang. Hal ini menunjukkan bahwa hukum tidak hanya mengatur tindakan, tetapi juga memperhatikan aspek keterlibatan pihak yang merasa terganggu.

Tujuan Aturan dan Respons Publik

Pemerintah menyatakan bahwa pengaturan ini bertujuan untuk menjaga nilai kesusilaan, moralitas, serta ketahanan keluarga di tengah masyarakat. Namun, sejumlah kalangan menilai pasal-pasal tersebut berpotensi menimbulkan kontroversi, khususnya terkait privasi dan potensi penyalahgunaan hukum jika tidak diterapkan secara proporsional.

Dengan mulai berlakunya KUHP Nasional pada 2026, masyarakat diharapkan memahami ketentuan hukum yang berlaku, terutama yang berkaitan dengan kehidupan rumah tangga dan relasi personal. Pemahaman ini penting guna menghindari persoalan hukum di masa mendatang.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan