UU KUHP dan KUHAP baru resmi berlaku, Polri dan Kejaksaan siap laksanakan aturan baru


PR Garut -
Indonesia secara resmi memasuki babak baru dalam penegakan hukum. Pada hari Jumat, 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia. Perubahan ini menandai berakhirnya penggunaan sistem hukum pidana yang berasal dari penjajahan kolonial, yang telah bertahan selama lebih dari satu abad.

Seiring dengan pemberlakuan dua regulasi penting tersebut, aparat penegak hukum memastikan kesiapan penuh dalam menerapkan aturan baru. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa seluruh perangkat baik dari sisi teknis maupun kebijakan internal telah disiapkan agar transisi dapat berjalan seragam dan terukur.

Polri mengklaim telah merampungkan pedoman teknis sebagai dasar pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, pedoman tersebut disusun langsung oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan telah ditandatangani oleh Kabareskrim.

“Mulai pukul 00.01 WIB pada Jumat, 2 Januari 2026, seluruh petugas penegak hukum di lingkungan Polri telah menggunakan pedoman tersebut sebagai acuan pelaksanaan KUHP dan KUHAP yang baru,” ujar Trunoyudo dalam keterangan resminya, Sabtu (3/1/2026).

Pedoman itu mencakup berbagai aspek krusial, mulai dari tata cara penyidikan hingga format administrasi perkara pidana. Implementasinya berlaku menyeluruh, tidak hanya di jajaran reserse kriminal, tetapi juga Baharkam, Korps Lalu Lintas, Kortas Tipikor, hingga Densus 88 Antiteror.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung juga memastikan kesiapan institusional dalam menjalankan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut bahwa Kejaksaan telah membangun kesepahaman lintas lembaga guna memastikan sinkronisasi pelaksanaan aturan.

“Secara kelembagaan, Kejaksaan telah menjalin Perjanjian Kerja Sama dengan Polri, pemerintah provinsi dan kabupaten, serta Mahkamah Agung,” kata Anang.

Tidak hanya sebatas koordinasi, Korps Adhyaksa juga melakukan penguatan dari sisi sumber daya manusia. Berbagai bimbingan teknis, forum group discussion (FGD), hingga pelatihan kolaboratif digelar untuk meningkatkan pemahaman jaksa terhadap substansi KUHP dan KUHAP baru.

Selain itu, penyesuaian besar juga dilakukan pada kebijakan internal. Sejumlah SOP, pedoman, dan petunjuk teknis diperbarui demi memastikan keseragaman pola penanganan perkara pidana di seluruh Indonesia.

“Agar terwujud pola yang sama dalam penanganan perkara di seluruh Indonesia,” tegas Anang.

Pemerintah menilai, pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru menjadi tonggak penting reformasi hukum pidana. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebut, kedua beleid tersebut membuka era baru penegakan hukum yang lebih modern, manusiawi, dan berkeadilan.

“Ini adalah momentum bersejarah. Indonesia secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang berakar pada nilai Pancasila dan budaya bangsa,” ujar Yusril dalam keterangan pers, Jumat (2/1/2026).

Yusril menjelaskan, KUHAP lama dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip hak asasi manusia pasca-amandemen UUD 1945. Oleh karena itu, pembaruan hukum acara pidana menjadi keniscayaan untuk menopang penerapan KUHP Nasional yang baru.

Ia juga menegaskan, perubahan ini merupakan hasil proses panjang reformasi hukum pidana yang telah bergulir sejak Reformasi 1998. KUHP lama yang bersumber dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie tahun 1918 dianggap tidak lagi relevan dengan dinamika masyarakat Indonesia modern.

“KUHP lama bersifat represif, menitikberatkan pidana penjara, dan kurang memberi ruang pada keadilan restoratif serta perlindungan HAM. KUHP Nasional yang baru mengubah pendekatan tersebut secara mendasar, dari retributif menjadi restoratif,” pungkas Yusril.

Dengan diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru, aparat penegak hukum diharapkan mampu menjalankan proses hukum yang lebih terkoordinasi, transparan, serta berpihak pada keadilan substantif bagi masyarakat.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan