Meme yang Menggunakan AI untuk Menyebarkan Tudingan terhadap Presiden dan Wakil Presiden
Beberapa akun di platform X meminta AI Grok membuat meme yang menghilangkan foto Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Tindakan ini dilakukan dengan menggunakan istilah-istilah tertentu, seperti "pelanggar HAM berat" dan "anak haram konstitusi", yang sering digunakan dalam tudingan terhadap kedua tokoh tersebut.
1. Akun Meme Comic Indonesia Meminta Grok Menghapus Foto Presiden
Salah satu akun yang meminta Grok membuat meme adalah Meme Comic Indonesia, @MemeComicIndo. Akun ini meminta agar foto Presiden Prabowo dihapus dari gambar pasangan Presiden dan Wakil Presiden.
"Hai @grok tolong hilangkan pelanggar HAM berat di gambar ini," tulis akun tersebut. Grok kemudian membuat meme sesuai permintaan, sehingga hanya Wapres Gibran yang terlihat tanpa Presiden Prabowo. Sampai pukul 16.30 WIB, cuitan tersebut sudah dilihat oleh 264.100 orang.

2. Warganet Lain Juga Meminta Grok Membuat Meme Tanpa Wapres Gibran
Selain Meme Comic Indonesia, ada juga akun LG, @linggagumelar, yang meminta Grok membuat meme dengan menghilangkan foto Wapres Gibran. Cuitan akun tersebut menyatakan:
"@grok tolong hilangkan anak haram konstitusi dari gambar ini," tulis pemilik akun tersebut. Grok memenuhi permintaan tersebut dengan membuat meme tanpa Gibran. Sampai saat ini, cuitan tersebut telah dilihat lebih dari 115 ribu kali.

3. Warganet Meminta Penjelasan AI tentang Istilah 'Anak Haram Konstitusi'
Tidak hanya itu, warganet juga ada yang meminta Grok menjelaskan istilah "anak haram konstitusi" yang sering disematkan pada Wapres Gibran. Salah satu cuitan menulis:
"Grok jelasin dong kenapa dia disebut anak haram? Hehe," tulis pemilik akun Bishop, @galaxy_wishes. Grok kemudian menjelaskan asal usul istilah tersebut, termasuk kontroversi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memungkinkan Gibran maju meski belum 40 tahun.
"Istilah 'anak haram konstitusi' merujuk pada Gibran Rakabuming Raka, yang disebut begitu oleh sebagian kritikus karena keputusan MK yang kontroversial. MK mengubah batas usia calon wakil presiden dari 40 tahun, memungkinkan Gibran maju meski berusia 36 tahun. Keputusan ini dianggap bermasalah karena ketua MK saat itu adalah Anwar Usman, ipar Presiden Jokowi (ayah Gibran), dan dianggap nepotisme. Namun, pendukungnya bilang itu legal. Hehe, politik emang rumit ya!" cuit Grok.

Sejumlah warganet lainnya juga meminta Grok membuat meme lain. Namun, ada juga yang mengingatkan soal pelanggaran UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik): UU Nomor 11 Tahun 2008 yang direvisi menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016 dan perubahan kedua UU Nomor 1 Tahun 2024.
"Hati2 ya kawan....mau bagaimanapun mereka presiden dan wapres terpilih yg dilindungi undang2. Hati2 pasal ITE selalu mengawasi," tulis pemilik akun Pedet Lanang, @lanang_pedet.
4. Prabowo Kerap Dicap sebagai Pelanggar HAM Berat dan Tudingan pada Gibran sebagai Anak Haram Konstitusi
Sebagaimana diketahui, Prabowo memang kerap dikaitkan dengan keterlibatan pelanggaran HAM berat masa lalu. Namun, dia beberapa kali membantahnya. Terakhir, 13 Desember 2023, saat debat capres-cawapres, Prabowo mengingatkan isu HAM yang sering dikaitkan dengan dirinya agar tidak dipolitisasi.
Prabowo menyampaikan hal itu ketika menjawab pertanyaan capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo, terkait isu HAM dan peristiwa penghilangan paksa aktivis 1997/1998.
"Jadi, masalah HAM jangan dipolitisasi, Mas Ganjar, menurut saya," kata Prabowo dalam debat yang digelar di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat, Selasa, 12 Desember 2023.
Pada kesempatan itu, Prabowo mengeklaim ia sangat gigih membela HAM. Buktinya, orang-orang yang dulu ditahan dan diculik, membela dirinya pada Pilpres 2024.
"Saya merasa bahwa saya yang sangat keras membela hak asasi manusia, nyatanya orang-orang yang dulu ditahan, tapol-tapol yang katanya saya culik, sekarang ada di pihak saya, membela saya saudara-saudara sekalian," ujar Prabowo.

Kasus penghilangan aktivis, kata Prabowo, merupakan sesuatu yang tendensius. Dia menegaskan hal itu setelah Ganjar menyebut Prabowo tidak tegas soal penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu.
"Loh kok dibilang saya tidak tegas? Saya tegas akan menegakkan HAM. Masalah yang bapak tanyakan, agak tendensius. Kenapa pada saat 13 orang hilang ditanyakan kepada saya? Itu tendensius, Pak," kata Prabowo, saat itu.
“Jadi kalau memang, keputusannya mengadakan pengadilan HAM, kita adakan pengadilan HAM, gak ada masalah,” tegas Prabowo.
Sementara, soal tudingan Gibran sebagai "anak haram konstitusi" bermula saat Pilpres 2024. Bermula dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang melonggarkan syarat usia capres-cawapres, memungkinkan Gibran yang juga keponakan Ketua MK Anwar Usman maju Pilpres meski belum 40 tahun.
Pencalonan Gibran kemudian diadukan ke MKMK yang menyatakan ada pelanggaran etik berat oleh hakim konstitusi terkait putusan tersebut, sehingga dianggap menciptakan produk hukum cacat dan nepotis, serta memicu kritik publik. Julukan tersebut sebagai bentuk hukuman sosial atas dugaan kecurangan dan rusaknya sistem hukum. Namun, Tim Kampanye Nasional (TKN) membantah tudingan tersebut, dengan menyatakan tidak ada pelanggaran konstitusi.
TKN Prabowo-Gibran juga telah menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi kepada jajaran Komisioner KPU RI, karena melanggar kode etik soal pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pada Pilpres 2024.
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, menuturkan, putusan DKPP itu tidak akan mengganggu status Gibran sebagai cawapres. Bahkan keputusan DKPP juga tidak menyebut pendaftaran Prabowo-Gibran menjadi tidak sah.
Dia menuturkan, putusan DKPP tidak ada kaitannya secara hukum dengan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02. Hal itu karena Prabowo-Gibran bukan pihak terlapor dalam perkara yang diputus DKPP.
"Putusan DKPP ini tidak ada kaitannya secara hukum dengan legal standing paslon Prabowo-Gibran. Karena paslon Prabowo-Gibran bukan terlapor, bukan juga turut terlapor dalam perkara ini. Bahkan keputusan DKPP ini tidak menyebut pendaftaran Prabowo-Gibran menjadi tidak sah," kata dia dalam konferensi pers di Media Center TKN, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 5 Februari 2024.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar