
Pemkab Landak Melantik 280 Pegawai Non-ASN sebagai PPPK Paruh Waktu
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Landak kembali melantik sejumlah pegawai non-ASN di lingkungan pemerintahan setempat. Dalam pelantikan ini, sebanyak 280 orang diberikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Pelantikan tersebut dilakukan oleh Wakil Bupati (Wabup) Landak Erani ST MT di Aula Besar Kantor Bupati Landak pada Kamis, 11 Desember 2025.
Acara pelantikan turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Landak Heri Adiwijaya SE, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Landak. Pelantikan ini menjadi momen penting dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia yang berkontribusi dalam pelayanan publik.
Komposisi Formasi PPPK Paruh Waktu
Sebelumnya, Pemkab Landak menerima total 282 formasi PPPK Paruh Waktu. Dari jumlah tersebut, sebanyak 238 orang berasal dari pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN). Komposisi dari formasi ini adalah 11 orang guru, 19 tenaga kesehatan, dan 208 tenaga teknis. Sementara itu, ada 44 orang pegawai non-ASN yang tidak terdaftar dalam pangkalan data BKN. Mereka terdiri dari 10 orang guru, 9 tenaga kesehatan, dan 25 tenaga teknis.
Namun, dari total 282 formasi tersebut, dua orang tidak mengisi daftar riwayat hidup, sehingga dianggap mengundurkan diri. Hal ini menunjukkan pentingnya proses seleksi yang transparan dan akuntabel dalam pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Pesan Wakil Bupati untuk Para PPPK
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Landak Erani membacakan pesan Bupati Landak, Karolin Margret Natasa. Ia menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung tahapan seleksi PPPK Paruh Waktu. "Setelah menerima SK sebagai PPPK Paruh Waktu, saudara-saudari diharapkan selalu menjaga integritas dan profesionalisme," ujarnya.
Erani juga meminta para pegawai untuk menjalankan tugas dengan baik dan memberikan pelayanan terbaik sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. Selain itu, mereka memiliki hak untuk menerima gaji sesuai aturan undang-undang. Dengan gaji yang layak, diharapkan kinerja mereka dapat meningkat dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.
Tanggung Jawab dan Disiplin
Sebagai abdi negara, para PPPK Paruh Waktu tidak memiliki kebebasan penuh dalam bertindak. Tugas dan tanggung jawab mereka diatur dalam regulasi yang berlaku. "Ketaatan ini bukan hanya kepada hukum, tetapi juga kepada nilai-nilai yang sudah kita sepakati bersama dalam perjanjian kerja," pesannya.
Para pegawai ini juga diingatkan bahwa jika melaksanakan tugas dengan maksimal, mereka berhak menerima penghargaan. Namun, jika terjadi pelanggaran atau tidak menunjukkan kinerja yang baik, mereka bisa menerima sanksi disiplin hingga pemberhentian.
Selain itu, mereka diingatkan untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Kinerja mereka akan terus dievaluasi secara berkala, termasuk apakah kontrak kerja akan diperpanjang atau tidak.
Penutup
Pelantikan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat sistem pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Landak. Dengan adanya PPPK Paruh Waktu, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar