
Usulan Perubahan Aturan Pemilihan Kapolri
Di tengah diskusi mengenai reformasi kepolisian, mantan Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal (Purn) Da'i Bachtiar menyampaikan usulan penting terkait proses pemilihan Kapolri. Ia menyarankan agar Presiden dapat langsung memilih Kapolri tanpa melalui proses politik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Usulan ini muncul setelah Pusat Purnawirawan (PP) Polri melakukan pembahasan dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri. Diskusi tersebut dilakukan di Gedung Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta Pusat, pada Rabu (10/12/2025). Da'i menjelaskan bahwa hak prerogatif Presiden dalam memilih Kapolri sebenarnya sudah jelas, namun saat ini masih diperlukan persetujuan dari DPR.
"Yang tadi disinggung adalah bahwa pemilihan Kapolri itu kan Presiden toh, hak prerogatifnya Presiden. Tetapi, Presiden harus mengirimkan ke DPR untuk minta persetujuan. Nah, ini juga jadi pertanyaan. Apakah masih perlu aturan itu?" ujar Da'i.
Menurut Da'i, kewenangan Presiden dalam memilih calon Kapolri seharusnya tidak perlu dibawa ke forum politik seperti DPR. Ia khawatir jika proses pemilihan tetap melalui DPR, maka Kapolri yang terpilih bisa saja memiliki beban balas jasa terhadap pihak tertentu.
Kepentingan Politik dan Ekonomi yang Harus Dihindari
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa polisi tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan politik maupun ekonomi. Ia meyakini bahwa akan ada perubahan aturan mengenai pemilihan Kapolri, di mana Presiden bisa langsung menunjuk Kapolri tanpa melalui proses di DPR.
"Termasuk isu polisi, jangan sampai ke depan itu banyak dipengaruhi oleh kepentingan politik. Dan juga kepentingan ekonomi," kata Jimly, usai berdiskusi dengan para mantan Kapolri dan ormas keagamaan di Gedung Kemensetneg, Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025).
Jimly menekankan bahwa polisi harus menjadi aparatur yang bertindak demi kepentingan rakyat. Dia menegaskan bahwa polisi harus berada di garda terdepan dalam menjaga hidup yang adil dan damai.
“Jadi, antara negara dengan masyarakat, bisnis, politik, betul-betul polisi itu garda terdepan untuk hidup damai, aman, damai, dan adil. Jadi dia keamanan, dia juga pintu untuk penegak keadilan," ucap dia.
Tanggapan dari DPR
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menilai bahwa pemilihan Kapolri tetap harus melewati uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di DPR. Menurutnya, tujuan dari uji tersebut adalah untuk memastikan bahwa calon Kapolri layak dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
"Apa sih tujuannya calon Kapolri itu di fit and proper test? Ya, tujuannya karena kita DPR itu adalah lembaga pengawasan, maka ya kita mengawasi sejak dari awal, termasuk calon Kapolrinya. Ya kan begitu," kata Tandra, saat dihubungi, Rabu (10/12/2025).
Soedeson menilai bahwa ada aturan hukum yang mengatur bahwa proses pemilihan calon Kapolri harus lewat fit and proper test di DPR RI. "Ya, jadi semua usulan itu bagi kita sah-sah saja. Tapi kan kita ini harus lihat dasar hukumnya. Kan gitu kan," kata Tandra.
Menurut dia, DPR RI menjalankan aturan yang berlaku sesuai fungsinya sebagai lembaga pengawas. "Kita ikut aturannya, Undang-Undang Dasar dan TAP MPR," ucap dia.
Kesimpulan
Diskusi mengenai perubahan aturan pemilihan Kapolri terus berlangsung, dengan berbagai pandangan yang muncul dari berbagai pihak. Meski ada usulan untuk menghilangkan proses politik di DPR, DPR tetap mempertahankan aturan yang berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa proses pemilihan Kapolri masih membutuhkan pertimbangan yang matang dan komitmen terhadap prinsip demokrasi serta pengawasan yang transparan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar