
Mekanisme Pendaftaran DTSEN untuk Bantuan Sosial
Banyak warga yang membutuhkan bantuan sosial namun belum tercatat sebagai penerima. Penyebab utama biasanya karena data mereka belum masuk ke Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). DTSEN kini menjadi basis data resmi pemerintah untuk menyalurkan berbagai program bantuan agar tepat sasaran.
Sistem ini resmi digunakan sejak awal 2025, menggantikan sistem lama seperti DTKS. Dengan DTSEN, pemerintah dapat memastikan bantuan sosial sampai ke masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Berita baiknya, masyarakat yang memenuhi kriteria kini bisa mendaftar DTSEN secara mandiri, baik melalui jalur online maupun langsung di kantor kelurahan atau dinas sosial setempat.
Siapa yang Bisa Mendaftar DTSEN?
Untuk terdaftar sebagai calon penerima bansos, warga harus memenuhi syarat berikut:
Syarat yang Harus Dipenuhi:
- Warga Negara Indonesia dengan KTP aktif.
- Termasuk kategori masyarakat kurang mampu.
- Masuk desil 15, kelompok dengan kesejahteraan rendah.
- Data kependudukan sesuai database Dukcapil.
- Berusia minimal 17 tahun untuk menjadi kepala keluarga penerima.
Syarat yang Tidak Memenuhi:
- ASN, TNI/Polri, atau keluarganya.
- Pensiunan ASN, TNI/Polri.
- Guru bersertifikat.
- Pemilik atau pengurus perusahaan.
- Memiliki penghasilan tetap dari APBN/APBD atau di atas UMP/UMK.
- Tenaga kesehatan aktif dan perangkat desa aktif.
Dokumen yang Dibutuhkan
Sebelum mendaftar, pastikan dokumen lengkap:
Dokumen Wajib:
- KTP asli dan fotokopi.
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
- Nomor telepon aktif.
- Alamat sesuai KTP/KK.
Dokumen Tambahan (tergantung daerah):
- Surat keterangan tidak mampu dari kelurahan.
- Bukti pendapatan keluarga.
- Foto rumah tampak depan (untuk pendaftaran online).
Cara Daftar DTSEN
Berikut beberapa cara untuk mendaftar DTSEN:
1. Melalui Situs Resmi DTSEN
- Buka https://dtsen.data.go.id.
- Pilih menu Ajukan Permohonan Data dan buat akun baru.
- Isi data diri lengkap, alamat, pekerjaan, kondisi ekonomi, dan informasi keluarga.
- Unggah dokumen pendukung sesuai ketentuan.
- Kirim permohonan dan tunggu proses verifikasi.
- Jika disetujui, akun akan dikonfirmasi melalui email.
2. Melalui Aplikasi Cek Bansos
- Unduh Aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store.
- Buat akun baru jika belum terdaftar.
- Masukkan data diri lengkap sesuai KTP.
- Unggah dokumen seperti KTP, KK, dan foto rumah.
- Kirim pengajuan dan pantau status melalui aplikasi.
- Jika lolos verifikasi, nama Anda akan masuk DTSEN.
3. Melalui Kantor Kelurahan atau Desa
- Kunjungi kantor kelurahan atau Dinas Sosial sesuai domisili.
- Sampaikan maksud pendaftaran DTSEN kepada petugas.
- Serahkan dokumen asli dan fotokopi.
- Isi formulir pendaftaran yang disediakan.
- Data akan diverifikasi di tingkat desa sebelum diteruskan ke Dinas Sosial.
- Jika lolos semua tahap, data akan dimasukkan ke sistem DTSEN.
Dengan DTSEN, masyarakat kurang mampu memiliki kesempatan lebih besar untuk mendapatkan bantuan sosial secara tepat sasaran. Jalur pendaftaran yang fleksibel online maupun langsung ke kelurahan mempermudah akses bagi warga dari berbagai kondisi.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar