Wajib Pajak Harus Perhatikan Ini Jika Tidak Bisa Aktivasi Akun Coretax

Langkah DJP untuk Memudahkan Proses Pelaporan Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kebijakan relaksasi terkait aktivasi akun wajib pajak (WP) di sistem inti perpajakan (coretax). Wajib pajak tetap dapat melakukan aktivasi selama masa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan).

Dalam pengumuman terbaru, DJP menjelaskan bahwa aktivasi akun dan pembuatan KO/SE WP pada coretax sebenarnya bisa dilakukan sebelum WP memanfaatkan layanan perpajakan coretax. Imbauan ini merupakan langkah mitigasi untuk menghindari penumpukan proses aktivasi pada periode pelaporan SPT Tahunan.

WP masih dapat melakukan aktivasi akun coretax dan pembuatan KO/SE secara mandiri dengan mengikuti langkah-langkah yang tersedia dalam tautan tutorial resmi. Tutorial tersebut dapat ditemukan melalui situs web https://pajak.go.id, akun media sosial resmi DJP (@DitjenPajakRI), serta pohon tautan khusus aktivasi coretax pada https://t.kemenkeu.go.id/akuncoretax.

Perhatian Khusus untuk Wajib Pajak yang Mengalami Kendala Teknis

Bagi wajib pajak yang mengalami kendala teknis terkait perubahan data dan memerlukan pendampingan atau asistensi di kantor pajak, diimbau untuk mengatur waktu kedatangan secara lebih bijak. Hal ini bertujuan agar pelayanan dapat berjalan lancar dan antrean dapat terkelola dengan baik.

Seluruh layanan perpajakan di kantor pajak tidak dipungut biaya (gratis). Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan jasa perantara atau calo, serta tetap waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak atau menjanjikan percepatan layanan dengan imbalan tertentu.

Data Terkini Aktivasi Akun Coretax

Sebanyak 4,68 juta wajib pajak (WP) yang wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada tahun depan belum melakukan aktivitas akun Coretax. Berdasarkan data terbaru Direktorat Jenderal Pajak (DJP) per Selasa (30/12/2025) pukul 12.52 WIB, total WP yang telah melakukan aktivasi akun Coretax mencapai 10,22 juta akun.

Secara rinci, capaian tersebut didominasi oleh WP orang pribadi yang mencapai angka 9,33 juta akun. Sementara itu, WP badan tercatat sebanyak 805.607 akun, diikuti oleh instansi pemerintah sebanyak 88.208 akun, dan pemungut Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 221 akun.

Total jumlah WP yang wajib lapor SPT tahun pajak 2025 pada tahun depan mencapai 14,9 juta. Artinya, masih ada sekitar 4,68 juta WP yang belum melakukan aktivasi akun Coretax.

Jadwal Pelaporan SPT Tahunan

Masa pelaporan SPT Tahunan untuk WP orang pribadi berlangsung dari 1 Januari hingga 31 Maret 2026. Sementara itu, periode pelaporan untuk WP Badan yaitu dari 1 Januari hingga 30 April 2026. Dengan demikian, wajib pajak memiliki kesempatan cukup lama untuk melakukan pelaporan tanpa terburu-buru.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan