Konsultasi Publik Strategi Jangka Benah Sawit di Kabupaten Kapuas
Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menggelar Konsultasi Publik Strategi Jangka Benah (SJB) Sawit di Kabupaten Kapuas. Acara ini berlangsung pada Selasa, 9 Desember 2025, pagi hari, di Aula Kantor Bapperida Kabupaten Kapuas.
Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Setda Kapuas, Kusmiatie, yang mewakili Bupati Kapuas. Ia didampingi oleh Kepala Dinas LHK Kabupaten Kapuas, dr. Tonun Irawaty Panjaitan, serta perwakilan dari Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah dan Adithiya Adhyaksa selaku perwakilan dari yayasan World Wildlife Fund (WWF) Indonesia.
Tujuan Strategi Jangka Benah
Dalam sambutan yang dibacakan oleh Asisten II, Bupati Kapuas menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Beliau menjelaskan bahwa SJB merupakan konsep pengelolaan kawasan hutan yang bertujuan untuk memulihkan ekosistem hutan yang rusak akibat ekspansi kebun kelapa sawit monokultur dalam kawasan hutan.
SJB diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021. “Jangka Benah adalah waktu yang dibutuhkan untuk mencapai struktur hutan dan fungsi ekosistem yang diinginkan sesuai tujuan pengelolaan,” jelas Bupati dalam sambutan tertulisnya.
Selain itu, Jangka Benah juga menjadi salah satu dari tiga pilar penyelesaian persoalan tenurial adanya kebun sawit di dalam kawasan hutan. Bupati menambahkan bahwa SJB dilakukan melalui penataan kawasan untuk kebun dengan luas di bawah 5 hektare serta pengenaan sanksi administratif bagi penguasaan kebun di atas 5 hektare.
Pendekatan Komprehensif
Bupati menekankan bahwa SJB adalah bentuk upaya komprehensif untuk memperbaiki kondisi hutan yang telah mengalami kerusakan berat. “SJB merupakan upaya sosio-teknis-kebijakan untuk memperbaiki struktur dan fungsi ekosistem hutan yang terlanjur rusak. Upaya perbaikan ini dilakukan secara bertahap dan komprehensif melalui penguatan kelembagaan, tindakan silvikultur yang terjadwal, dan dukungan kebijakan,” ujar Bupati.
Selain aspek lingkungan, SJB juga diharapkan memberi manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat, terutama petani kelapa sawit skala kecil atau smallholders. “SJB juga menjadi salah satu solusi alternatif untuk penyelesaian masalah penguasaan lahan di kawasan hutan, khususnya bagi petani sawit skala kecil, serta menjadi bagian dari percepatan program perhutanan sosial,” tambah Bupati.
Kolaborasi Lintas Sektor
Di akhir sambutan, Bupati Kapuas mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat kolaborasi. “Strategi Jangka Benah hanya akan berhasil jika ada kolaborasi lintas sektor yang kuat. Oleh karena itu, melalui forum ini saya mengajak seluruh pemangku kepentingan yaitu pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat, akademisi, mitra pembangunan, dan yang terpenting masyarakat petani untuk bersinergi, bergotong-royong, dan berkomitmen penuh dalam upaya pemulihan kawasan hutan,” harap Bupati.
Penjelasan dari Kadis LHK
Kadis LHK Kabupaten Kapuas, dr. Tonun Irawaty Panjaitan, dalam sambutannya menjelaskan bahwa jangka benah bukan sekedar kebijakan administrasi biasa, melainkan sebuah pendekatan sosio teknis yang dirancang untuk memperbaiki struktur dan fungsi ekosistem hutan yang terlanjur rusak secara bertahap.
“Ini adalah upaya kita bersama untuk menata kembali tata kelola sawit yang berkelanjutan dan memastikan kegiatan ekonomi dapat berjalan selaras dengan prinsip-prinsip konservasi dan perlindungan lingkungan,” ujar Kadis LHK.
Melalui program ini, pihaknya tidak hanya fokus pada penegakan aturan, tetapi juga memberikan ruang solusi yang tidak menyusahkan masyarakat. “Kami mengedepankan aspek kesejahteraan rakyat melalui skema perhutanan sosial dan kemitraan,” tambahnya.
Harapan Masa Depan
Mengakhiri sambutannya, ia berharap dengan adanya konsultasi tersebut seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Kapuas dapat menata kembali kerusakan-kerusakan hutan yang terjadi dengan meminimalisir terjadinya kejadian-kejadian yang nantinya akan merusak Kabupaten Kapuas.
Acara ini dihadiri oleh sejumlah Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemkab Kapuas, mitra pembangunan, Kepala UPT, KPHP Kapuas Hulu unit X dan XII, KPHL Kapuas Tengah unit 11 dan KPHL Kapuas-Kahayan, Camat Kapuas Hulu, kelompok pemegang persetujuan izin perhutanan sosial, serta tamu undangan lainnya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar