
Penanganan Bencana dan Konservasi Lingkungan di Jawa Barat
Kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terkait penghentian sementara izin pembangunan perumahan di Bandung Raya mendapat berbagai tanggapan dari organisasi lingkungan. Salah satunya adalah Walhi Jabar, yang menilai bahwa surat edaran tersebut perlu diikuti dengan kebijakan hukum lainnya.
Direktur Eksekutif Walhi Jabar, Wahyudin, menyatakan bahwa jika surat edaran tersebut berlandaskan kekhawatiran terhadap bencana alam akibat kerusakan lingkungan, maka Pemprov Jabar perlu melakukan audit lingkungan sebagai langkah mitigasi. Selain itu, ia menyarankan agar dibentuk panitia khusus (pansus) penegakan hukum dan penataan ruang untuk memastikan kebijakan ini dapat diterapkan secara efektif.
"Kekuatan hukum dari surat edaran tersebut masih lemah, sehingga sulit ditagih dan digugat secara konstruktif," ujarnya. Ia juga mengingatkan bahwa jika hanya bersifat surat edaran, bisa saja menimbulkan ketidakpatuhan dari pengusaha maupun pemberi izin.
Selain itu, Gubernur Dedi Mulyadi juga diminta untuk mencari masukan dan gagasan dari berbagai pihak dalam merespons perubahan fungsi kawasan yang berujung pada kerusakan lingkungan.
Di sisi lain, Koordinator FK3I Pusat, Dedi Kurniawan, menilai bahwa Pemprov Jabar perlu melakukan pembebasan lahan milik pribadi untuk dihutankan. Upaya ini penting sebagai bagian dari langkah mitigasi. "Karena hutannya sudah rusak, pasti kita harus menambah hutan," katanya.
Pembebasan lahan perlu dilakukan karena upaya penghutanan kembali kawasan terganjal oleh lahan-lahan pribadi yang dibangun untuk permukiman. Menurutnya, yang bisa diatur oleh gubernur hanya tanah Pemprov. Selain itu, Pemprov juga perlu berkoordinasi dengan pemerintah daerah di bawahnya agar lahan-lahan Pemda tidak disewakan atau digunakan bagi kepentingan komersial.
Otonomi dari pemerintah kabupaten/kota membuat Pemprov Jabar mesti melakukan penyadaran dan upaya bersama dalam penyelamatan lingkungan dan mitigasi bencana alam.
Kesiapsiagaan dalam Menghadapi Bencana
Penetapan status siaga bencana alam di Jawa Barat oleh Gubernur Dedi Mulyadi diikuti peningkatan kewaspadaan di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB). Kepala Pelaksana BPBD KBB, Asep Sehabudin, menyampaikan bahwa masyarakat dan relawan diminta untuk meningkatkan kewaspadaan di setiap desa.
"Kami mengajak masyarakat dan seluruh relawan untuk siap siaga," ujarnya. Hal ini dilakukan mengingat banyak wilayah di Bandung Barat yang rawan bencana. BPBD juga memberikan informasi terbaru dari BMKG terkait kondisi cuaca kepada masyarakat.
Dengan cara ini, masyarakat bisa lebih waspada terhadap kemungkinan bencana yang melanda. Terkait longsor dan banjir bandang yang terjadi di Cililin belum lama ini, Asep menyatakan bahwa penanganan telah dilakukan di lokasi tersebut.
Untuk longsor yang menimbun jalan, pengerukan dengan menggunakan alat berat sudah dilakukan. Warga yang permukimannya dilanda longsor juga memperoleh bantuan sembako. "Khusus banjir bandang di tempat wisata Curug Gunungputri (Cililin) itu tidak ada korban penduduk atau permukiman," tuturnya.
Persawahan di bantaran sungai memang terkena luapan banjir. Namun, "tidak ada padi yang siap panen kena banjir," ujarnya.
Kesiapsiagaan Pemkab Bandung Barat dalam menghadapi potensi bencana juga diperlihatkan melalui terbitnya Surat Keputusan Bupati tentang penetapan status siaga darurat bencana banjir, banjir bandang, cuaca ekstrem serta tanah longsor di wilayah KBB pada 1 Oktober 2025. Status tersebut ditetapkan dari kurun 1 Oktober 2025 hingga 30 April 2026. Status tersebut juga bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyelenggara penanganan siaga darurat bencana di lapangan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar