
Tindakan Tegas Wali Kota Surabaya Terhadap Premanisme
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik premanisme di Kota Pahlawan. Ia menyatakan siap membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terbukti terlibat tindakan premanisme, termasuk kekerasan dan pemaksaan terhadap warga.
“Jika ada pihak yang melakukan tindakan atas nama organisasi masyarakat, maka proses hukum harus berjalan. Dan kita juga akan merekomendasikan untuk membubarkan ormas tersebut ketika terbukti melakukan premanisme di Kota Surabaya,” ujar Wali Kota Eri Cahyadi di Balai Kota Surabaya, Senin sore, 29 Desember 2025.
Penegasan ini disampaikan sebagai respons terhadap kasus dugaan pengusiran dan pembongkaran rumah yang ditempati Nenek Elina Widjajanti (80). Ia memastikan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah mengambil sejumlah langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kita tidak ingin ada premanisme dan kegiatan apapun yang meresahkan masyarakat. Oleh karena itu, hari ini kita mengumpulkan arek-arek Suroboyo, kita akan lakukan sosialisasi terkait SK (Satgas) Anti-Premanisme yang ada di Kota Surabaya,” jelasnya.
Langkah-Langkah Pencegahan dan Pengawasan
Sebagai langkah lanjutan, Wali Kota Eri menyebut bahwa Pemkot Surabaya akan mengonsolidasikan seluruh elemen masyarakat. “Tanggal 31 Desember nanti kita akan mengumpulkan semua ormas dan semua suku yang ada di Kota Surabaya untuk memastikan bahwa telah ada Satgas Anti-Premanisme,” jelasnya.
Ia kembali menegaskan bahwa Kota Surabaya dibangun atas nilai agama dan Pancasila, sehingga kekerasan tidak dapat ditoleransi. “Maka, jika ada yang melakukan premanisme, hukumnya haram di Kota Surabaya,” tegasnya.
Di samping itu, Wali Kota Eri juga meminta masyarakat untuk berani melapor apabila mengalami atau menyaksikan tindakan kekerasan dan pemaksaan. “Sehingga kita bisa tindaklanjuti dan kita hilangkan yang namanya premanisme di Kota Surabaya,” tambahnya.
Penanganan Kasus Nenek Elina
Terkait kasus Nenek Elina, Wali Kota Eri menjelaskan bahwa persoalan ini bermula dari sengketa status tanah dan bangunan yang belum diputus pengadilan. Karena itu, tindakan pembongkaran secara paksa dinilai melanggar hukum. “Ketika terjadi sengketa, maka sengketa itu harus diputuskan oleh pengadilan,” katanya.
Ia menambahkan, laporan kasus tersebut telah ditangani Polda Jawa Timur dan kini ditingkatkan ke tahap penyidikan. “Ini menjadi atensi betul di Polda Jawa Timur terkait hal ini dan ditingkatkan dari penyelidikan yang mulai dilakukan tanggal 29 Oktober, hari ini menjadi penyidikan,” ungkapnya.
Harapan Masyarakat dan Proses Hukum
Wali Kota Eri berharap penegakan hukum dilakukan secara tegas agar memberikan efek jera dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat. Ia memastikan pemkot akan terus melakukan pendampingan dan mendorong percepatan proses hukum agar situasi kota tetap kondusif.
“Saya berharap Polda Jawa Timur segera menetapkan keputusannya, apakah ini benar dan salah, sanksinya apa, sehingga warga Surabaya bisa merasakan ada perlindungan hukum terkait proses hukum yang sudah dilaporkan,” pungkasnya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar