Wamenkum diagendakan sosialisasi KUHP dan KUHAP baru bagi penyidik di Polda Sumsel

Wamenkum diagendakan sosialisasi KUHP dan KUHAP baru bagi penyidik di Polda Sumsel

nurulamin.pro, PALEMBANG– Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, dijadwalkan menghadiri kegiatan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru bagi penyidik Polda Sumatera Selatan dan jajarannya. Kegiatan tersebut akan digelar di Auditorium lantai 7 Mapolda Sumsel pada Rabu, 14 Januari 2026.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK, MH, mengatakan kegiatan sosialisasi akan dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai dan diikuti ratusan peserta. Peserta terdiri dari para kapolres, penyidik di lingkungan Polda Sumsel, serta pejabat utama Polda Sumsel.

Menurut Nandang, kehadiran Wakil Menteri Hukum RI menjadi kesempatan penting bagi jajaran kepolisian di Sumatera Selatan untuk memperdalam pemahaman terkait KUHP baru yang akan segera diimplementasikan.

“Kedatangan Wamenkum ke Mapolda Sumsel bertujuan memberikan pemaparan langsung terkait KUHP dan KUHAP baru. Ini menjadi momentum penting bagi penyidik untuk memahami perubahan hukum pidana nasional,” ujar Nandang, Senin (12/1/2026).

Mantan Kapolresta Pekanbaru tersebut menjelaskan bahwa KUHAP yang saat ini berlaku telah digunakan lebih dari 40 tahun. Seiring dengan perubahan sistem ketatanegaraan, perkembangan ilmu hukum, serta kemajuan teknologi, KUHAP lama dinilai sudah tidak relevan dengan kebutuhan penegakan hukum saat ini.

Ia menegaskan, pembaruan KUHAP sangat penting agar implementasi KUHP Nasional dapat berjalan optimal. Pasalnya, banyak ketentuan dalam KUHP Nasional tidak dapat diterapkan secara efektif tanpa adanya pembaruan hukum acara pidana.

“RUU KUHAP telah diselesaikan pada tahun 2025 dan pemerintah sudah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada legislatif sebagai bagian dari proses legislasi,” ungkap alumni Akpol 1997 tersebut usai apel pagi di Mapolda Sumsel.

Nandang menambahkan, KUHAP baru mengusung paradigma hukum pidana modern yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Salah satu perubahan penting adalah dibukanya ruang penerapan keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian perkara, dengan pengecualian pada jenis tindak pidana tertentu.

Selain itu, KUHAP baru juga mengatur perubahan terkait alat bukti, di antaranya pengakuan “pengamatan hakim” sebagai bagian dari alat bukti yang sah, sepanjang digunakan bersama alat bukti lainnya seperti keterangan saksi, surat, atau keterangan terdakwa.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan