
Warga Kampung Baru Desa Wado Minta Kejelasan Kepemilikan Tanah
Warga Kampung Baru, Desa Wado, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, melakukan kunjungan ke kantor Bupati di kompleks Pusat Pemerintahan Sumedang (PPS) pada Jumat, 2 Januari 2026. Kedatangan warga tersebut diterima oleh Wakil Bupati Sumedang, M. Fajar Aldila, di Ruang Rapat Wakil Bupati.
Perwakilan warga, Yayat Sudarya, menyampaikan aspirasi mereka terkait kebijakan dan kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati sejak direlokasi karena lahan sebelumnya terdampak pembangunan Bendungan Jatigede. Ia menjelaskan bahwa warga hanya meminta kebijakan dan legalitas kepemilikan tanah.
“Kami warga hanya meminta kebijakan dan kepastian, karena warga Kampung Baru ingin ada legalitas terkait kepemilikan tanah,” ujar Yayat Sudarya, yang juga Ketua Tim Pengajuan Hak atas Tanah Kampung Baru (Tim 9).
Dalam kesempatan tersebut, Yayat berharap proses legalitas kepemilikan tanah di Kampung Baru dapat dipercepat serta memperoleh kepastian dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Selain itu, ia juga berharap proses sertifikasi dapat dilakukan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) agar tidak membebankan warga.
“Selain dipercepat, kalau boleh minta kami juga berharap proses sertifikasi dapat dilakukan melalui program PTSL agar tidak membebankan warga,” jelas Yayat.
Tanggapan Wakil Bupati Sumedang
Wakil Bupati Sumedang, M. Fajar Aldila, mengatakan bahwa Pemkab Sumedang berkomitmen untuk memberikan kepastian dan legalitas kepemilikan tanah bagi warga Dusun Kampung Baru, Desa Wado, Kecamatan Wado. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi langsung dengan BPN untuk memastikan proses legalitas tanah warga.
“Kami akan komunikasi dengan BPN setidaknya tidak ada masalah di prosesnya. Dan apakah bisa dengan kebijakan PTSL. Kalau memang harus ada biaya, akan kita kalkulasikan biayanya berapa. Kalau beban biayanya berat dan membutuhkan dukungan APBD, tentu dilakukan secara bertahap,” jelas Wabup Fajar Aldila.
Proses Legalitas Tanah yang Diharapkan Warga
Warga Kampung Baru sangat mengharapkan adanya kejelasan tentang kepemilikan tanah mereka. Mereka telah tinggal di lokasi baru sejak direlokasi akibat dampak pembangunan Bendungan Jatigede. Namun, hingga saat ini, status hukum tanah yang mereka tempati masih belum jelas.
Salah satu harapan utama warga adalah adanya sertifikat tanah yang sah dan legal. Hal ini menjadi penting agar warga dapat merasa aman dalam menjalani kehidupan sehari-hari dan memiliki hak atas tanah yang mereka tempati.
Tantangan dalam Proses Legalitas
Meskipun Pemkab Sumedang berkomitmen untuk membantu warga, ada beberapa tantangan yang mungkin dihadapi dalam proses legalitas tanah. Salah satunya adalah biaya yang diperlukan untuk sertifikasi. Jika biaya tersebut cukup besar, maka Pemkab akan mempertimbangkan dukungan APBD untuk membantu warga.
Selain itu, proses administratif yang panjang juga bisa menjadi kendala. Oleh karena itu, warga berharap proses dapat dipercepat dan dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan ketidakpuasan.
Peran Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Badan Pertanahan Nasional (BPN) diharapkan dapat berperan aktif dalam memproses pengajuan sertifikat tanah warga Kampung Baru. Koordinasi antara Pemkab Sumedang dan BPN sangat penting agar proses legalitas tanah berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Harapan Masa Depan
Dengan adanya kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati, warga Kampung Baru berharap dapat memiliki rasa aman dan nyaman dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Mereka juga berharap dapat memanfaatkan tanah tersebut secara optimal untuk kepentingan ekonomi dan sosial.
Proses legalitas tanah yang cepat dan efisien menjadi kunci bagi kesejahteraan warga. Dengan dukungan pemerintah dan kerja sama yang baik, diharapkan kondisi warga Kampung Baru dapat terus meningkat dan berkembang.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar