
Warga Poponcol Menggeruduk Kantor BPN Karawang
Ratusan warga dari Dusun Poponcol, Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karawang pada Kamis 11 Desember 2025. Mereka menuntut keadilan atas tanah yang mereka anggap memiliki hak sah, namun tiba-tiba masuk dalam site plan atau plotting milik pengembang perumahan.
Warga merasa bahwa tanah yang mereka duduki secara turun-temurun tidak pernah dijual kepada siapa pun, baik kepada perusahaan maupun pihak lainnya. Mereka menuding BPN Karawang menjadi salah satu pihak yang memicu ketidakjelasan tersebut.
Ketua Karang Taruna Kecamatan Karawang Barat, Eigen Justisi, yang mendampingi warga, menyebut kinerja BPN Karawang tidak profesional. Akibatnya, warga Poponcol yang memiliki hak atas tanah girik dan sebagian sertifikat hak milik (SHM) bisa tergusur sewaktu-waktu.
Sungguh aneh tanah yang diduduki warga secara turun-temurun itu diklaim masuk dalam plotting PT AM sejak tahun 2000 dan diperbarui pada tahun 2017. Sementara masyarakat memiliki girik dan SHM, ujar Eigen.
Menurut dia, warga tidak pernah menjual tanah tersebut kepada siapa pun, baik kepada perusahaan maupun pihak lain. Hal ini mencuat ketika warga mengajukan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) pada tahun 2024. Prosesnya terhambat karena BPN menyatakan tanah tersebut tumpang tindih dengan plotting perusahaan.
Eigen menyebutkan bahwa plotting tanah di Poponcol tahun 2017 tersebut sebagai tindakan tidak resmi, yang mendadak muncul tetapi diakui BPN, sehingga menghalangi hak warga.
Dalam situasi yang berlangsung panas tersebut, Eigen mewakili warga menyampaikan dua tuntutan mutlak kepada BPN Karawang. Pertama, mereka menuntut BPN untuk memproses sertifikat tanah warga melalui program PTSL yang saat ini sedang berjalan, mengingat warga adalah pemilik sah secara fisik dan administrasi awal.
Selain itu, warga menuntut BPN menghapus plotting atas nama PT AM seluas kurang lebih 4 hektare yang menimpa lahan milik warga. Plotting tersebut dinilai cacat karena tidak didasari oleh hak jual beli yang sah dari warga. Eigen menegaskan, warga tidak akan menempuh jalur hukum di pengadilan. Namun, mereka menekan BPN untuk menggunakan kewenangannya menyelesaikan sengketa administrasi tersebut.
Langkah yang Diambil BPN Karawang
Sementara itu, Kepala Kantor BPN Karawang, Uunk Din Parunggi, menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan pertanahan yang melibatkan warga dan pihak perusahaan, termasuk adanya dugaan tumpang tindih surat dan plotting lahan.
Dalam diskusi tersebut, ia meminta masyarakat untuk melengkapi seluruh berkas sebagai syarat utama proses validasi. Setelah datanya lengkap akan kami validasi, dan jika validasi sudah clear, dalam waktu secepatnya kami keluarkan sertifikat, katanya.
Ia juga menyinggung potensi terbitnya surat alas garapan bersama (SAGB) yang berasal dari perusahaan sejak 2000. Oleh karena itu, BPN akan melakukan pengecekan ulang terhadap plotting perusahaan.
Menurut dia, penataan batas menjadi langkah penting agar tidak ada lagi klaim yang saling tumpang tindih. Batas-batas tanah akan kami tertibkan. Jika perlu, masyarakat kami libatkan dalam pelaksanaannya, katanya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar