Warga Keluhkan Pelayanan Tidak Maksimal, Pemerintah Potong Hari Kerja ASN

Warga Keluhkan Pelayanan Tidak Maksimal, Pemerintah Potong Hari Kerja ASN

Pemotongan Hari Kerja ASN di Mitra, Masyarakat Berharap Kinerja Lebih Baik

Pemotongan hari kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) telah menjadi topik yang menarik perhatian masyarakat. Meski kebijakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran daerah, banyak warga mengeluhkan kinerja ASN yang dinilai belum maksimal.

Joody Peleng, seorang warga Mitra, menyampaikan bahwa pemotongan hari kerja harus disertai dengan peningkatan kualitas kinerja. Menurutnya, meskipun hari kerja ASN dipangkas, gaji mereka tetap tidak berkurang. Hal ini membuat beberapa masyarakat khawatir jika ASN tidak memberikan pelayanan yang memadai.

"Boleh saja dipotong hari kerjanya, tapi kinerja juga harus diperhatikan," ujar Joody melalui telepon pada Rabu 10 Desember 2025. Ia menegaskan bahwa ASN harus menjaga kualitas pelayanan agar tidak terjadi penurunan kenyamanan bagi masyarakat.

Ia juga menyebutkan bahwa saat ini masih banyak keluhan tentang kinerja ASN, terutama di instansi yang langsung berinteraksi dengan publik. "Jangan sampai mereka tetap digaji negara, tapi kinerjanya justru amburadul," tambahnya.

Ayah dua orang anak ini menilai bahwa kinerja ASN masih jauh dari harapan masyarakat. Namun, ia berpendapat bahwa jika kebijakan pemotongan hari kerja ini diiringi dengan target kerja yang jelas, maka masyarakat akan lebih mudah menerima kebijakan tersebut.

"Kalau kinerjanya bagus dan tak ada keluhan, maka kami akan bisa menerima mereka kerja di mana saja," tegas Joody.

Kebijakan Efektivitas Waktu Kerja ASN

Kebijakan efektivitas waktu kerja bagi ASN di Mitra resmi diberlakukan sebagai bagian dari langkah efisiensi anggaran di akhir tahun 2025. Kebijakan ini mengatur pola tiga hari kerja di kantor (Work From Office) dan dua hari kerja dari mana saja (Work From Anywhere).

Langkah ini tidak hanya diterapkan pada perangkat daerah administratif, tetapi juga pada instansi yang memberikan pelayanan publik seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Puskesmas, dan unit pelayanan lainnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mitra David Lalandos membenarkan penerapan kebijakan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pola kerja baru ini telah tertuang secara rinci dalam Panduan Pelaksanaan Efektivitas Waktu Kerja ASN yang menjadi acuan bagi seluruh perangkat daerah.

“Kebijakan ini sudah diatur dalam panduan pelaksanaan,” kata dia. “Setiap perangkat daerah wajib menyesuaikan jadwal kerja ASN agar efisiensi anggaran dapat tercapai tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Lalandos.

Ia menegaskan bahwa instansi yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat akan tetap diatur agar pelayanan publik tetap berjalan optimal. Pemerintah daerah juga memastikan akan melakukan evaluasi berkala untuk memantau dampak implementasi kebijakan ini terhadap efektivitas kinerja dan keberlanjutan anggaran daerah.

Profil Kabupaten Mitra

Kabupaten Mitra adalah satu dari 15 daerah di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Mitra terkenal dengan potensi emas dan pertambangan. Kabupaten ini berbatasan dengan Minahasa, Boltim, dan Minahasa Selatan (Minsel).

Jumlah penduduk di Kabupaten Mitra adalah sekitar 120.000 jiwa. Jarak kabupaten Mitra dengan kota Manado adalah sekitar 67 kilometer atau bisa ditempuh dengan waktu 1 jam 57 menit.

Potensi Kabupaten Mitra tidak hanya terbatas pada pertambangan, tetapi juga memiliki banyak pantai cantik yang bisa dieksplorasi sebagai destinasi wisata.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan