Warga ramai-ramai gugat KUHP baru, 7 gugatan masuk MK, pasal penghinaan presiden hingga hukuman mati

Warga ramai-ramai gugat KUHP baru, 7 gugatan masuk MK, pasal penghinaan presiden hingga hukuman mati
Ringkasan Berita:
  • Sedikitnya tujuh gugatan uji materi diajukan ke Mahkamah Konstitusi terhadap UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku 2 Januari 2026. 
  • Gugatan menyasar pasal penggelapan, perzinaan, penghinaan presiden, pemerintah, hukuman mati, hingga korupsi. 
  • Pemohon mayoritas mahasiswa menilai sejumlah pasal berpotensi membatasi kebebasan berekspresi. 
  • Mahfud MD juga mengingatkan risiko jual-beli perkara lewat mekanisme restorative justice dan plea bargaining.

nurulamin - Sejumlah warga mengajukan gugatan uji materi terhadap berbagai pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku pada Jumat (2/1/2026).

Berdasarkan penelusuran di situs resmi Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu (3/1), tercatat sedikitnya tujuh gugatan yang telah terdaftar.

Seluruh permohonan tersebut diajukan pada akhir 2025.

Para pemohon menggugat sejumlah pasal dalam KUHP baru, mulai dari ketentuan mengenai penggelapan, pengaturan demonstrasi, hingga pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.

Selain itu, terdapat pula gugatan yang menyasar pasal terkait hukuman mati, penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara, serta ketentuan pidana korupsi.

Adapun pihak pemohon uji materi didominasi oleh kalangan mahasiswa, meski ada pula pemohon yang berasal dari latar belakang pekerja.

Berikut rincian masing-masing gugatan yang diajukan ke MK terhadap UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang

KUHP:

1. Pasal penggelapan KUHP dan pasal KUHAP baru. Pada 22 Desember 2025, gugatan bernomor 267/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Lina dan Sandra Paramita.

Pemohon menggugat pasal soal tindak pidana penggelapan, yakni di Pasal 488 dan Pasal 618 KUHP terbaru.

2. Pasal hasut agar orang tak beragama.

Gugatan ini terdaftar dengan nomor 274/PUU-XXIII/2025, diajukan pada 29 Desember 2025 oleh Rahmat Najmu, Nissa Sharfina Nayla, Wahyu Eka Jayanti, dan kawan-kawan.

Pemohon menggugat Pasal 302 ayat (1) KUHP, yang berbunyi: (1) Setiap orang yang di muka umum menghasut dengan maksud agar seseorang menjadi tidak beragama atau berkepercayaan yang dianut di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Dalam petitumnya, mereka meminta MK untuk menyatakan pasal ini bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat alias meminta agar pasal tersebut dihapus.

Pemohon beralasan pasal tersebut berpotensi merugikan mereka karena kriminalisasi ekspresi keagamaan dan kebebasan berpendapat.

3. Pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wapres.

Gugatan nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Afifah Nabila Fitri, Dimas Fathan Yuda Armansyah, Farhan Dwi Saputra dkk.

Pemohon menggugat pasal 218 KUHP, yang berisi:

(1) Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan

dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK untuk menghapus pasal tersebut dari KUHP.

Pemohon beralasan pasal 218 KUHP tersebut menimbulkan fear effect atau kondisi psikologis di mana warga negara merasa takut dan terintimidasi sehingga membatasi diri dalam menyatakan pendapat, kritik, maupun ekspresi di ruang publik karena khawatir dipidana.

4. Pasal perzinaan. Pasal terkait perzinaan dalam KUHP juga digugat ke MK.

Gugatan ini terdaftar dengan nomor 280/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh Susi Lestari, Vendy Setiawan, Kristin Karlina, dan kawan-kawan.

Para pemohon menggugat aturan pengaduan pada pasal perzinaan yang tertera pada Pasal 411 ayat (2).

Berikut isi pasal yang digugat: Pasal 411 (1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karen perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

5. Pasal hukuman mati.

Pada 30 Desember 2025, gugatan uji materi terhadap pasal dalam KUHP yang mengatur hukuman mati teregistrasi di MK dengan nomor 281/PUU-XXIII/2025.

Permohonan tersebut diajukan oleh Vendy Setiawan, Novita Ayu Fitriani, Sofia Arfind Putri, dan kawan-kawan.

Para pemohon menggugat pasal 100 KUHP yang isinya:

(1) Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan mempertimbangkan: Rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri Peran terdakwa dalam Tindak Pidana, atau Ada alasan yang meringankan.

(2) Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.

(3) Tenggang waktu masa percobaan 10 tahun dimulai 1 (satu) hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

(4) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.

(5) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.

Mereka meminta penambahan satu ayat dalam pasal tersebut, yakni: (7) Penilaian terhadap kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden yang memuat indikator penilaian dan lembaga yang berwenang.

6. Pasal penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara.

Sembilan mahasiswa Universitas Terbuka yang sebagiannya bekerja sebagai karyawan swasta menggugat pasal penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara.

Gugatan itu teregister dengan nomor 282/PUU-XXIII/2025 dan diajukan oleh Tania Iskandar, Sila Fide Novira Nggebu, Muhammad Restu dkk.

Berikut isi pasal yang digugat: Pasal 240 (1) Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.

(4) Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.

Pasal 241 (1) Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beralibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina. (4) Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.

Para pemohon meminta pasal ini dihapus atau dimaknai secara sangat terbatas.

Mereka menekankan bahwa kritik, evaluasi kebijakan publik, dan penilaian kinerja pemerintah tidak boleh dikategorikan sebagai penghinaan.

Pemohon beralasan MK lewat putusan 105/PUU-XXII/2024 telah melarang lembaga negara menjadi pelapor dalam pencemaran nama baik.

Argumentasi yang dibangun adalah bahwa lembaga negara merupakan entitas abstrak yang tidak memiliki perasaan atau kehormatan personal layaknya manusia, sehingga tidak relevan jika menjadi subjek pelapor pencemaran nama baik.

7. Pasal tindak pidana korupsi.

Pada 31 Desember 2025, mantan karyawan bank menggugat dua pasal di UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sekaligus dua pasal di KUHP terbaru mengenai korupsi.

Pasal yang mengatur tindak pidana korupsi dalam KUHP juga digugat ke MK.

Gugatan nomor 283/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Ershad Bangkit Yuslivar.

Dia menggugat pasal 603 dan 604 KUHP yang berisi: Pasal 603 Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.

Pasal 604 Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau Korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.

Pemohon meminta MK menambahkan frasa "tidak dipidana menguntungkan orang lain atau suatu korporasi dengan iktikad baik menjalankan kewajiban pekerjaan yang sah atau perintah jabatan".

Jual-Beli Perkara

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD mengingatkan adanya potensi jual-beli perkara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru berlaku.

Dia mengatakan, potensi itu terlihat dari ketentuan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif dan plea bargaining.

"Di situ ada beberapa hal yang mungkin menjadi pekerjaan rumah kita agar hati-hati memulainya, yaitu satu tentang restorative justice, yang kedua tentang plea bargaining," kata Mahfud dalam kanal Youtube pribadinya @Mahfud MD Official, dikutip Kompas.com, Sabtu (3/1/2026).

Mahfud menjelaskan, keadilan restoratif adalah mekanisme penyelesaian tindak pidana dengan cara damai di luar proses pengadilan.

Karena prosesnya tidak di pengadilan, akan ada beragam tingkatan penyelesaian yang bisa ditempuh, bisa di tingkat polisi atau kejaksaan.

Kemudian plea bargaining sebagai bentuk penyelesaian hukum dengan terdakwa kepada hakim mengakui kesalahannya, atau tersangka kepada jaksa mengaku salah dan menyepakati hukumannya bersama.

"Dan itu (proses plea bargaining) disahkan oleh hakim," ucap Mahfud.

Sebab itu, Mahfud memberikan peringatan kembali agar perkara pidana yang bisa diselesaikan di luar persidangan tidak lantas menjadi proyek hukum para aparat.

"Kita harus hati-hati jangan sampai terjadi jual-beli perkara pada saat plea bargaining, pada saat restorative justice itu harus berhati-hati. Karena ini masalah hukum dan masalah hukum itu adalah masalah negara kita," tandasnya.

Jangan Asal Share..!

Tanggal 2 Januari 2026 menjadi momen penting bagi Indonesia.

Pada hari itu, dua aturan besar mulai berlaku bersamaan, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Semula tata cara penegakan hukum pidana materiel, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan, hingga pelaksanaan putusan hakim, diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

Namun, sejak KUHP Nasional diundangkan pada 2 Januari 2023, pembuat undang-undang (DPR RI dan Pemerintah) menyiapkan hukum acara.

Hampir tiga tahun kemudian, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP diundangkan pada 17 Desember 2025.

Undang-Undang KUHAP baru ini berlaku efektif pada 2 Januari 2026, atau bersamaan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Peraturan perundang-undangan ini lebih visioner dan memberi ruang kebebasan kepada masyarakat untuk mengkritik terhadap perbuatan, kebijakan, atau tindakan pemerintah atau lembaga negara.

Kritik dianggap bagian dari kebebasan berekspresi, asal disampaikan secara konstruktif, sebagai bentuk pengawasan, koreksi, dan saran demi kepentingan publik.

Pada dasarnya, kritik dalam ketentuan ini merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Kritik berbeda dengan penghinaan. Kritik adalah hak berekspresi dan hak berdemokrasi yang bisa disampaikan lewat unjuk rasa atau opini yang berbeda.

Sedangkan penghinaan adalah tindakan merendahkan atau merusak nama baik pemerintah/lembaga negara, termasuk menista atau memfitnah (Pasal 240 KUHP).

Warganet diingatkan untuk tidak asal membagikan (share) postingan tanpa cek fakta.

Kalau ternyata isinya hoaks atau bahkan mengandung penghinaan, bisa berurusan dengan hukum.

Apalagi, menyiarkan, mempertunjukkan, atau membagikan postingan berisi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, berpotensi berurusan dengan pihak berwajib.

Bahkan, terancam dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (vide Pasal 241 ayat 1).

Apabila tindak pidana itu berakibat terjadinya kerusuhan di tengah masyarakat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Pelanggaran berupa penghinaan, fitnah, atau pencemaran ini termasuk delik aduan.

Tindak pidana ini hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.

Aduan juga bisa dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.

Pasal 434 KUHP juga menegaskan: kalau seseorang menuduh tapi tidak bisa membuktikan kebenarannya, itu bisa dianggap fitnah dengan ancaman 3 tahun penjara atau denda kategori IV.

Namun, ada pengecualian. Hakim bisa membuka ruang pembuktian kalau tuduhan itu untuk kepentingan umum, membela diri, atau terkait tugas pejabat negara.

Kalau pengadilan akhirnya menyatakan orang yang dituduh memang bersalah, si penuduh tidak bisa dipidana karena fitnah.

Pasal ini menunjukkan bahwa KUHP Nasional melindungi masyarakat, mencegah kejahatan dengan menegakkan norma hukum

demi perlindungan dan pengayoman masyarakat.

Disebutkan dalam ayat (2), jika dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap orang yang dihina dibebaskan dari hal yang dituduhkan, putusan tersebut dianggap sebagai bukti sempurna bahwa hal yang dituduhkan tersebut tidak benar.

Ayat berikutnya, jika penuntutan pidana terhadap yang dihina telah dimulai karena hal yang dituduhkan padanya, penuntutan karena fitnah ditangguhkan sampai ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap mengenai hal yang dituduhkan.

Pasal-pasal Digugat

1. Pasal penggelapan KUHP dan pasal KUHAP baru

- Pasal 488 dan Pasal 618 KUHP terbaru

- Pasal 618 KUHP

- Pasal 16 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (5) KUHAP baru

2. Pasal hasut agar orang tak beragama

- Pasal 302 ayat (1) KUHP

3. Pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wapres

- Pasal 218 KUHP

4. Pasal perzinaan

- Pasal 411 ayat (2)

5. Pasal hukuman mati

- Pasal 100 KUHP

6. Pasal penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara

- Pasal 240

- Pasal 241

7. Pasal tindak pidana korupsi

- Pasal 603 dan 604 KUHP. (*)

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan