
Berita Terkini: Tujuh Gugatan Uji Materi terhadap UU KUHP 2023
Pada awal tahun 2026, sejumlah pihak mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Gugatan ini dilakukan oleh para pemohon yang merasa pasal-pasal dalam UU tersebut dapat membahayakan kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia.
Pasal-Pasal yang Digugat
Berikut adalah rincian dari tujuh gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK):
- Pasal Penggelapan KUHP dan Pasal KUHAP Baru
- Gugatan nomor 267/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Lina dan Sandra Paramita.
-
Mereka menggugat Pasal 488 dan Pasal 618 KUHP terbaru yang dianggap terlalu ketat.
-
Pasal Hasut Agar Orang Tak Beragama
- Gugatan nomor 274/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Rahmat Najmu dan kawan-kawan.
-
Mereka menggugat Pasal 302 ayat (1) KUHP yang dinilai mengancam kebebasan beragama dan berekspresi.
-
Pasal Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden
- Gugatan nomor 275/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Afifah Nabila Fitri dan lainnya.
-
Mereka meminta MK untuk menghapus Pasal 218 KUHP karena menimbulkan rasa takut dan keterbatasan ekspresi publik.
-
Pasal Perzinaan
- Gugatan nomor 280/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Susi Lestari dan kawan-kawan.
-
Mereka menggugat Pasal 411 ayat (2) KUHP yang dinilai tidak adil terhadap individu yang melakukan perzinaan.
-
Pasal Hukuman Mati
- Gugatan nomor 281/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Vendy Setiawan dan kawan-kawan.
-
Mereka meminta penambahan satu ayat dalam Pasal 100 KUHP agar lebih transparan dan adil.
-
Pasal Penghinaan terhadap Pemerintah dan Lembaga Negara
- Gugatan nomor 282/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Tania Iskandar dan kawan-kawan.
-
Mereka menuntut penghapusan atau pembatasan Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP yang dinilai menghambat kritik konstruktif terhadap pemerintah.
-
Pasal Tindak Pidana Korupsi
- Gugatan nomor 283/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Ershad Bangkit Yuslivar.
- Mereka menggugat Pasal 603 dan 604 KUHP yang dianggap terlalu berat bagi pelaku korupsi.
Potensi Jual-Beli Perkara
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD, memberikan peringatan tentang potensi jual-beli perkara dalam KUHP dan KUHAP baru. Ia menyampaikan bahwa mekanisme restorative justice dan plea bargaining bisa menjadi celah bagi penyelesaian perkara yang tidak adil.
Mahfud menjelaskan bahwa keadilan restoratif adalah cara penyelesaian tindak pidana di luar pengadilan, sementara plea bargaining adalah bentuk penyelesaian dengan pengakuan kesalahan oleh terdakwa. Namun, ia memperingatkan agar hal ini tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Pentingnya Keberanian dalam Kritik
Tanggal 2 Januari 2026 menjadi momen penting bagi Indonesia karena KUHP dan KUHAP baru mulai berlaku. Undang-undang ini memberi ruang kebebasan kepada masyarakat untuk menyampaikan kritik secara konstruktif. Namun, warganet diingatkan untuk tidak asal share postingan tanpa cek fakta, karena bisa berurusan dengan hukum.
Pasal 240 dan 241 KUHP menyebutkan bahwa menyiarkan, mempertunjukkan, atau membagikan postingan berisi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara bisa berujung pada denda atau hukuman penjara. Oleh karena itu, penting untuk memastikan informasi yang disebar benar dan tidak merugikan pihak lain.
Penutup
Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menyampaikan pendapat dan kritik. Selain itu, sistem hukum harus tetap adil dan tidak digunakan untuk menindas kebebasan berekspresi. Dengan demikian, keadilan dan kebebasan dapat berjalan seiring dalam masyarakat.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar