
Kasus Penyerobotan Lahan di Hertasning, Makassar
Kasus penyerobotan lahan kembali terjadi di wilayah Hertasning, Makassar. Kali ini, lahan seluas 600 meter persegi yang berada di sebelah Alfamidi dan Masjid Al Jharatul Khadra diklaim oleh ahli waris Syamsuddin Bin Saning. Namun, pihak tersebut tidak pernah menguasai lahan tersebut secara langsung.
Mereka memagari area Alfamidi menggunakan bambu dan kawat besi, sehingga akses masuk ke supermarket tersebut menjadi tertutup. Padahal, lahan tersebut telah ditempati oleh pemilik sebelumnya selama lebih dari 30 tahun sebelum disewakan kepada pihak Alfamidi.
Pemilik lahan, Andi Masri, memiliki sertifikat hak milik yang terdaftar di Badan Pertanahan Negara (BPN). Anak dari Andi Masri, Andi Sulfana atau yang akrab disapa Ulfa, menyatakan bahwa mereka memiliki dokumen lengkap, termasuk AJB (Akta Jual Beli).
"Ada sertifikatnya ini, kita punya lengkap bersama AJB," kata Ulfa saat ditemui Tribun Timur, Jumat (12/12/2025).
Menurut Ulfa, dirinya sering menerima ancaman dari pihak yang mengaku memiliki hak atas lahan tersebut. Namun, ia menolak untuk merespons dengan cara yang tidak sesuai hukum.
"Dia pernah meminta mediasi, tetapi saya pikir, mediasi begitu saja tidak ada ujungnya (hanya debat kusir), lebih baik bapak melapor atau gugat perdata. Itu lebih jelas," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa kuasa hukum seharusnya memberikan solusi hukum, bukan malah mewakili pihak yang mengklaim untuk melakukan tindakan pelanggaran hukum seperti menyewa preman-preman.
"Semua ada aturan hukumnya. Kuasa hukumnya seharusnya memberikan solusi hukum (melapor atau perdata) bukannya mewakili untuk melakukan tindakan pelanggaran hukum dengan menyewa preman-preman. Kuasa hukum harusnya tahu itu," tambah dia.
Akibat penutupan akses dengan bambu dan kawat besi, Ulfa kemudian melaporkan tindakan tersebut ke Polres Makassar. Ia mengatakan bahwa laporan tersebut sudah dilakukan pada subuh hari sekitar pukul 02:30.
"Sudah saya laporkan ke Polres subuh tadi (Pukul 02:30)," jelasnya.
Sementara itu, Lurah Kassi-Kassi, Adithya Zulkarnain, menyatakan bahwa ada pihak yang datang kepadanya sebelum penutupan lahan di lokasi tersebut. Menurutnya, pihak tersebut mengklaim memiliki tanah di area Alfamidi.
"Pengklaiman lahan di Kassi-Kassi itu ada salah satu pihak yang mengklaim punya tanah di Alfamidi dan saya juga tidak tau dasar pastinya dia apa tapi saya diperlihatkan entah itu buku C atau buku F," katanya.
Adithya mengaku diminta untuk membantu penerbitan sertifikat, namun ia memberikan arahan kepada yang bersangkutan. Ia menjelaskan bahwa pihak yang mengklaim harus terlebih dahulu menguasai fisik lahan selama 3-6 bulan sebelum bisa dibantu dalam proses penguasaan fisik.
"Kalau saya siapapun yang merasa benar pasti kita bantu semuanya," tambah dia.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar