Warga Sunter Jaya Diskusikan Penghapusan Blokir Tanah dengan Kodam Jaya


JAKARTA, aiotrade–
Warga Sunter Jaya masih menunggu kepastian terkait pencabutan blokir atas tanah mereka, meskipun Pangdam Jaya telah mengajukan surat permohonan kepada Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad). Surat tersebut merupakan hasil dari pertemuan warga dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kodam Jaya pada Rabu (6/12/2025).

Riyanto Ameng, koordinator aksi warga, menyampaikan bahwa surat permohonan dari Pangdam Jaya hanya meminta penghapusan pencatatan blokir tanah milik warga. Namun, BPN belum mengeluarkan dokumen resmi yang menjelaskan pencabutan tersebut.

"Sebenarnya dari pertemuan tadi hanya keluar surat permohonan dari Pangdam Jaya ke Kasad untuk penghapusan blokir tanah kami. BPN pun tidak mengeluarkan surat resmi yang mengatakan pencabutan blokir," ujar Riyanto saat dikonfirmasi aiotrade, Rabu (10/12/2025).

Menurut Riyanto, BPN dan Kodam Jaya hanya menyampaikan secara lisan bahwa blokir tanah sudah tidak berlaku mulai hari ini. Karena tidak ada bukti administratif, warga belum dapat mempercayai sepenuhnya informasi tersebut.

Rombongan warga sebelumnya telah bergerak menuju kawasan Cawang dan Bassura dengan tujuan aksi di Kementerian ATR/BPN. Namun, mereka memutuskan kembali sebagai tanda menghormati itikad baik instansi terkait.

"Tadi warga sudah sampai Cawang tetapi memang belum sampai ATR/BPN. Jadi saat warga sampai wilayah Bassura pun kami memilih putar balik sebagai tanda menghormati itikad baik instansi lain," jelas Riyanto.

Warga berencana melakukan pengecekan ulang status tanah pada Kamis (7/12/2025). Jika blokir ternyata belum dicabut, mereka menegaskan akan kembali menggelar aksi, bahkan menduduki Kementerian ATR/BPN.

"Kami masih menunggu jika besok saat kami coba cek status dan ternyata masih diblokir, maka kami akan konsolidasi ulang dan akan menduduki kementerian ATR/BPN," tegas Riyanto.

Sebelumnya, warga Sunter Jaya, Jakarta Utara, menggelar aksi di depan kantor ATR/BPN Jakarta Utara, Rabu (26/11/2025), menuntut pembukaan blokir atas bidang tanah milik mereka.

Sertifikat yang sudah lama mereka pegang tiba-tiba tidak bisa digunakan untuk keperluan apa pun, membuat warga merasa dirugikan. Salah satunya, anggota DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah, mengaku terdampak pemblokiran.

Permasalahan yang Muncul

Beberapa isu penting muncul dalam kasus ini, antara lain:
Warga masih menunggu kejelasan dari pihak berwenang terkait pencabutan blokir tanah.
Tidak adanya dokumen resmi dari BPN yang mengkonfirmasi pencabutan blokir.
* Warga merasa diperlakukan tidak adil karena sertifikat yang dimiliki tidak dapat digunakan untuk keperluan apapun.

Langkah yang Diambil Warga

Warga Sunter Jaya telah melakukan beberapa langkah untuk menyampaikan aspirasinya, seperti:
Menggelar aksi di depan kantor ATR/BPN Jakarta Utara.
Menemui BPN dan Kodam Jaya untuk mencari solusi.
* Memutuskan kembali ke lokasi awal sebagai bentuk penghormatan terhadap itikad baik instansi terkait.

Tindakan Selanjutnya

Warga berencana untuk melakukan pengecekan ulang status tanah pada tanggal yang ditentukan. Jika hasilnya masih menunjukkan bahwa tanah mereka masih diblokir, maka mereka akan kembali menggelar aksi, bahkan mungkin menduduki kementerian ATR/BPN.

Dampak terhadap Masyarakat

Pemblokiran tanah telah memberikan dampak yang signifikan bagi warga, termasuk anggota DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah. Hal ini menunjukkan bahwa masalah ini tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan tanah, tetapi juga berdampak pada kehidupan sehari-hari dan aktivitas ekonomi warga.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan