
Surabaya Warga Kampung Taman Pelangi mengeluhkan perlakuan yang mereka terima dari Pemerintah Kota Surabaya. Mereka diminta untuk segera mengosongkan rumah mereka, padahal ganti rugi konsinyasi belum juga cair. Hal ini memicu kekhawatiran di kalangan warga, karena proses pencairan dana tersebut masih tertunda.
Sebanyak tujuh warga telah memenangkan gugatan sengketa lahan. Namun, pencairan ganti rugi kembali ditunda setelah muncul gugatan baru dari pihak lain. Gugatan tersebut kembali diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, sehingga membuat proses pencairan dana menjadi lebih rumit.
Warga kini menerima surat perintah agar segera mengosongkan rumah mereka untuk pembangunan flyover. Meski demikian, mereka merasa tidak bisa melakukan hal tersebut tanpa adanya kepastian ganti rugi.
Galih Setiawan, salah satu warga, menyampaikan harapan kepada pemimpin Surabaya, termasuk Wali Kota Eri Cahyadi, agar memberikan perhatian serius terhadap kondisi mereka. Ia berharap Pemkot Surabaya datang langsung ke kampung tersebut untuk mendengarkan keluhan warga terdampak.
Harapan saya, tolong diperhatikan. Ayolah datang ke sini, dengarkan keluhan warga, supaya tidak menimbulkan keresahan, ujar Galih.
Menurutnya, yang dibutuhkan saat ini hanyalah pencairan ganti rugi atas pemanfaatan tanah mereka. Dengan begitu, warga dapat segera pindah dan tidak menghambat proyek nasional tersebut.
Kami mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN), tapi kami hanya butuh pencairan kompensasi ganti rugi. Ini kan proyek strategis, jadi kami ingin agar semua berjalan lancar, tambahnya.
Galih menjelaskan bahwa warga tidak berniat menghambat pembangunan flyover. Namun, mereka tidak bisa pindah tanpa adanya kepastian ganti rugi. Ia berharap ada komunikasi yang lebih terbuka antara warga dan Pemkot Surabaya.
Ayolah saling ngobrol, bertatap muka. Mau sampai kapan seperti ini terus? tanya Galih.
Sebelumnya, Pemkot Surabaya menargetkan pembongkaran rumah di kawasan Taman Pelangi selesai pada akhir Oktober 2025. Sebanyak 16 rumah disebut masih dalam proses konsinyasi.
Tinggal 16 rumah yang belum dibongkar dan sudah dikonsinyasi, kata Kabid Pengadaan Tanah DPRKPP Surabaya, Farhan, Jumat (19/9).
Farhan menjelaskan bahwa Pemkot Surabaya sedang mengajukan permohonan eksekusi terhadap rumah yang masih bersengketa agar proses pembongkaran bisa dilakukan.
Ini sedang proses permohonan eksekusi, karena masih ada sengketa di lokasi tersebut, ujarnya.
Menurutnya, target pembongkaran adalah akhir Oktober atau awal November 2025. Ia berharap proses di PN Surabaya dapat dilancarkan agar pencairan dana bisa segera dilakukan.
Semoga proses di PN dilancarkan, katanya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar