Warinussy: Tanah Kampung Persiapan Moyang II di Prafi Manokwari Sah Hukum

Status Tanah Kampung Persiapan Moyang II Dinyatakan Sah Secara Hukum

Tanah seluas 14,3 hektare yang terletak di lokasi Kampung Persiapan Moyang II, Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari telah sah secara hukum. Pernyataan ini disampaikan oleh Yan Cristian Warinussy, Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari.

Menurut Warinussy, status tanah tersebut sudah dilepaskan haknya sejak tahun 1977 untuk kepentingan lokasi transmigrasi. Ia menegaskan bahwa sebagian besar dari lokasi tanah tersebut sudah memiliki sertifikat. Hal ini berarti secara administratif pertanahan, tanah Kampung Persiapan Moyang II sudah terdaftar di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Agraria Tata Ruang (ATR) Kabupaten Manokwari serta Provinsi Papua Barat bahkan Negara Republik Indonesia.

Oleh karena itu, Warinussy menyarankan agar siapa pun yang memiliki protes atau pengaduan terhadap status tanah tersebut, melakukan proses melalui jalur yang diatur oleh undang-undang. Jika ada komplain yang dilakukan oleh siapapun terhadap warga masyarakat Kampung Persiapan Moyang II, maka prosesnya harus melalui administrasi negara di Kantor Pertanahan/ATR Kabupaten Manokwari. Bahkan, bisa juga dilakukan melalui jalur hukum yang sah ke Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A.

Warinussy juga mengingatkan pihak-pihak yang melakukan tindakan teror kepada warga masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media sosial, akan berdampak pada resiko hukum. Menurutnya, semua perbuatan melawan hukum pidana sudah diatur legal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berlaku secara sah sejak Jumat, 2 Januari 2026.

Langkah-Langkah yang Harus Diambil dalam Kasus Ini

  • Pemrosesan melalui jalur hukum:
    Siapa pun yang merasa dirugikan oleh status tanah tersebut harus memproses masalahnya melalui jalur hukum yang sah. Proses ini harus dilakukan dengan mengikuti aturan yang berlaku di lembaga terkait seperti Kantor Pertanahan dan Pengadilan Negeri.

  • Pemenuhan administrasi pertanahan:
    Warga masyarakat Kampung Persiapan Moyang II sudah memiliki sertifikat tanah, sehingga status mereka jelas tercatat secara administratif. Hal ini menjadi dasar kuat dalam penyelesaian konflik tanah.

  • Hindari tindakan teror:
    Tindakan teror, baik secara langsung maupun melalui media sosial, dapat menyebabkan konsekuensi hukum. Oleh karena itu, semua pihak diminta untuk menjaga kesopanan dan menjalani proses hukum secara benar.

  • Pemahaman terhadap KUHP baru:
    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP memberikan perlindungan hukum yang lebih jelas terhadap tindakan melawan hukum. Pemahaman terhadap undang-undang ini sangat penting bagi masyarakat dan pihak terkait.

Kesimpulan

Status tanah Kampung Persiapan Moyang II telah dinyatakan sah secara hukum, baik secara administratif maupun legal. Warinussy menekankan pentingnya mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan menghindari tindakan yang dapat menimbulkan kerugian hukum. Dengan adanya KUHP baru, semua tindakan ilegal akan mendapat konsekuensi yang jelas.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan