
Perjuangan Panjang Arnold Ph. Djiwatampu dalam Mempertahankan Hak Atas Tanah
Arnold Ph. Djiwatampu, seorang pegawai Direktorat Jenderal Postel yang ditugaskan ke Jenewa, mengalami pengalaman pahit sebagai korban sindikat mafia tanah. Lahan miliknya di Jalan Junjunan No 166 Kota Bandung menjadi sasaran empuk para pelaku kejahatan tanah yang terorganisir.
Dokumen Pribadi Sejak Awal
Dalam dokumen resmi yang dimiliki oleh Arnold, disebutkan bahwa pada tahun 1978 ia membeli dua bidang lahan yang berdampingan dan telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Lahan tersebut diperoleh dari H Ridwan dan Enok Rainten dengan luas masing-masing 2195 m² dan 833 m². Pada tahun 1980, Arnold kembali membeli lahan ketiga dari Sumiratna Kurniasih dengan luas 372 m². Lokasi lahan ini berdampingan dengan batas timur tanah sebelumnya yang sudah ber-SHM.
Petaka Penyerobotan
Masalah mulai muncul ketika Arnold ditugaskan ke Jenewa pada tahun 1994. Saat itu, Eddy Wirawan (EW) diduga bekerja sama dengan ahli waris H. Ridwan dan oknum pegawai Kelurahan Sukagalih untuk melakukan penyerobotan lahan. Mereka membuat Akta Jual Beli yang tampak seperti satu bidang tanah, meskipun tidak sah secara hukum. EW kemudian mengajukan permohonan sertifikat ke Kantor Kecamatan, namun Camat Sukajadi menolak karena mengetahui kepemilikan lahan tersebut adalah milik Arnold.
Kolaborasi dengan Oknum Aparat
EW tidak berhenti di situ. Ia menggugat Camat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dengan bantuan oknum hakim dan aparat negara. Putusan PTUN Bandung akhirnya mendukung gugatan EW, sehingga Camat diminta meneruskannya ke BPN Bandung. Meski begitu, proses ini gagal karena Mahkamah Agung menolak gugatan EW dalam putusan Kasasi no. 153K/TUN/1997.
Gugatan Perdata yang Tidak Berhasil
Setelah itu, Arnold mengajukan gugatan perdata terhadap EW ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Sayangnya, gugatan ini dikalahkan oleh EW. Ada dugaan kuat bahwa EW bisa mengendalikan jalannya perkara, termasuk melibatkan oknum aparat seperti polisi, jaksa, dan hakim. Akibatnya, persidangan bisa dimainkan oleh EW.
Bangunan yang Mengambil Alih Lahan
Pada saat ini, di lokasi lahan tersebut sudah berdiri sebuah bangunan yang digunakan sebagai pasar modern yaitu Indomart. Hal ini menunjukkan bahwa EW masih menguasai lahan tersebut.
Terus Berjuang Demi Mempertahankan Hak
Selama kondisi ini berlangsung, diketahui bahwa EW telah memiliki sertifikat tidak sah SHM 3774 Sukagalih tertanggal 24 Mei 2010. Hasil pemeriksaan Propam Mabes Polri tahun 2024 menyebutkan bahwa EW memiliki cukup bukti untuk dijadikan tersangka, termasuk adanya bukti pemalsuan surat-surat, peta palsu, serta dokumen pengajuan sertifikat yang tidak sesuai fakta.
Mediasi yang Tidak Berhasil
Di tahun 2021, atas permintaan Arnold, Menteri ATR/Kepala BPN menawarkan dua pilihan dalam menyelesaikan kasus penyerobotan lahan. Salah satunya adalah mediasi dengan BPN sebagai penengah. Namun, EW menolak tawaran tersebut dan tidak menunjukkan itikad baik.
Putusan Mahkamah Agung yang Jelas
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung no. 290K/Pdt/2016 tanggal 17 Mei dan Yurisprudensi MA no. 5/Yur/2018, jika terjadi sertifikat hak ganda maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat yang terlebih dahulu. Dengan demikian, sertifikat kepemilikan atasnama EW tahun 2010 dinyatakan tidak otentik.
Kejanggalan yang Menyebabkan Kekacauan
Pada awal tahun 1996, penjaga tanah milik Arnold bernama Adi Supriyatna memberi kabar mengejutkan bahwa ia dipaksa pergi dari lahan itu oleh EW. Tak lama setelah itu, EW membangun bangunan semi-permanen lengkap dengan listrik dan telepon di tanah itu (milik Arnold).
Upaya yang Terus Dilakukan
Arnold terus melakukan upaya dengan mengirimkan surat kepada berbagai pihak seperti Kementrian ATR/BPN, Gubernur Jabar, Walikota Bandung, Ketua DPRD Jabar, dan Kepala BPN Bandung. Namun hingga saat ini belum ada tanggapan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar