Kader PKB Kembali Tersangkut Kasus Korupsi

Wakil Wali Kota Bandung sekaligus politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Erwin, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan. Penetapan ini menjadikannya kader PKB kedua yang terjerat dalam kasus hukum sepanjang tahun 2025. Sebelumnya, Gubernur Riau Abdul Wahid juga ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan hadiah di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Erwin, yang selama ini dikenal sebagai politisi lokal dengan rekam jejak panjang di PKB dan administrasi Kota Bandung, tersandung kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam kapasitasnya sebagai pejabat pemerintahan. Kepala Kejari Bandung, Irfan Wibowo, mengungkapkan bahwa status tersangka diberikan usai penyidik memeriksa 75 saksi serta mengamankan berbagai dokumen dan barang bukti elektronik.
“Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang ikut terseret,” kata Irfan di Bandung, dikutip dari Antara, Rabu (10/12).
Kasus yang menyeret nama Erwin ini muncul dari penyidikan Kejari Bandung terkait dugaan korupsi dalam proses penerusan izin di Pemkot Bandung sepanjang tahun 2025. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Bernomor Print 4215/M.2.10/FB.2/10/2025 tertanggal 27 Oktober 2025, perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan sebelum akhirnya menetapkan Erwin sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini sekaligus menambah daftar pejabat PKB yang harus berurusan dengan hukum dalam kurun waktu satu tahun terakhir.
Penetapan Tersangka Gubernur Riau Abdul Wahid
Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 3 November 2025. Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan dua tersangka lain mulai dari Kepala Dinas PUPR PKPP Riau M. Arief Setiawan hingga Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam, yang juga kader PKB.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan bahwa penyidikan terhadap Abdul Wahid dimulai dari laporan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengumpulan informasi di lapangan. Dari penyelidikan tersebut, ditemukan adanya pertemuan pejabat Dinas PUPR PKPP Riau dengan para Kepala UPT wilayah, yang membahas kesanggupan pemberian fee kepada Gubernur Riau terkait penambahan anggaran tahun 2025.
Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan fee 2,5 persen, yang kemudian meningkat menjadi 5 persen atau sekitar Rp 7 miliar. KPK menyebut praktik itu sebagai “jatah preman”, dilengkapi ancaman mutasi bagi pejabat yang menolak. Abdul Wahid, yang baru dilantik sebagai Gubernur Riau pada Februari 2025, disebut menerima aliran dana dari pola tersebut.
Kasus Abdul Wahid menjadi sorotan karena latar belakangnya sebagai kader muda PKB yang lahir dari keluarga sederhana di Indragiri Hilir. Ia meniti pendidikan dari pesantren hingga lulus dari UIN Suska Riau sebelum terjun ke politik dan menduduki kursi DPRD Riau dua periode, lalu DPR RI, hingga akhirnya memenangkan Pilkada Riau 2024 dan menjadi gubernur termuda di Sumatera.
Rekam Jejak Politik Erwin
Sementara itu, Erwin yang kini menyusul sebagai tersangka korupsi di tahun yang sama, memiliki rekam jejak politik dan organisasi yang panjang. Lahir di Bandung pada 18 Mei 1972, ia menempuh pendidikan dari SD Cikadut hingga meraih Magister Pendidikan Agama Islam di Uninus, dan saat ini tengah menempuh program doktoral. Kariernya dimulai sebagai pengusaha selama dua dekade sebelum akhirnya terjun ke politik dan terpilih sebagai anggota DPRD Kota Bandung pada 2019.
Erwin menjabat Ketua DPC PKB Kota Bandung dan beberapa kali memegang posisi strategis di organisasi kepemudaan maupun profesi. Ia dikenal aktif saat pandemi COVID-19 dan sempat menjadi sorotan publik ketika maju sebagai calon Wakil Wali Kota Bandung mendampingi Muhammad Farhan pada Pilkada 2024.
Kasus yang menjerat Erwin kini menjadi perhatian publik, terutama karena menjadi catatan kedua bagi PKB dalam tahun 2025 setelah kasus besar yang menimpa Abdul Wahid. KPK menyatakan proses hukum terhadap kedua kader tersebut akan berjalan sesuai kaidah penyidikan, termasuk kemungkinan pengembangan ke pihak lain yang terlibat.
Dengan dua pejabat publik PKB tersangkut kasus korupsi dalam tahun yang sama, tekanan publik terhadap integritas kader partai semakin kuat, sementara proses hukum terhadap keduanya masih terus bergulir.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar