WE, Tersangka Keempat Kasus Pengusiran Nenek Elina, Perintahkan Jaga Rumah

WE, Tersangka Keempat Kasus Pengusiran Nenek Elina, Perintahkan Jaga Rumah

Penetapan Empat Tersangka dalam Kasus Pengusiran Nenek Elina

Polda Jatim telah menetapkan empat tersangka terkait kasus pengusiran paksa yang berujung kekerasan terhadap Nenek Elina di rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan, Surabaya. Keempat tersangka tersebut ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jatim.

Penangkapan Tersangka Keempat

Tersangka keempat, WE (40), ditangkap di kawasan Kecamatan Tandes, Kota Surabaya pada Rabu (31/12/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. WE dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

WE ditetapkan sebagai tersangka karena menyuruh tersangka ketiga, Klowor atau SY untuk menjaga rumah korban setelah didatangi Samuel dkk, guna mencegah keluarga Nenek Elina memasuki kembali rumah tersebut. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan bahwa tersangka WE menyuruh tersangka SY alias Klowor menjaga rumah.

Pelaku Lain yang Ditangkap

Sebelumnya, polisi lebih dulu mengamankan tersangka Samuel (SAK), yang mengeklaim membeli tanah rumah Nenek Elina. Tersangka kedua dan ketiga adalah oknum ormas di Jawa Timur, Yasin (MY) dan Klowor (SY), yang diduga membantu Samuel melakukan kekerasan atau pengusiran paksa terhadap Nenek Elina dengan cara diangkat.

Empat orang telah ditetapkan secara tersangka oleh penyidik Unit II Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Sementara itu, terdapat sosok pria paruh baya yang turut diamankan lalu digelandang ke Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, oleh beberapa petugas Polisi berpakaian sipil, sekitar pukul 15.33 WIB, pada Rabu (31/12/2025). Sosok tersebut tampak memakai peci warna putih, masker penutup hidung-mulut warna putih, berjaket baseball zipper warna cokelat, berkemeja warna biru muda dan bercelana kain warna putih. Menurut sumber internal yang enggan disebutkan namanya, sosok tersebut berstatus saksi.

Kronologi Pengusiran

Sebelumnya, video pengusiran Nenek Elina viral di media sosial. Dalam video itu, sejumlah orang diduga dari organisasi masyarakat (ormas) terlihat memaksa Nenek Erlina keluar dari rumahnya pada 4 Agustus 2025. Saat pengusiran itu, Nenek Elina mengaku sempat mengalami kekerasan fisik, yakni lengannya ditarik, tubuhnya diseret dan diangkat hingga ke luar rumah.

Beberapa hari kemudian, bangunan rumah tersebut mulai disegel dengan menggunakan kayu dan besi merintangi akses pagar utama pintu masuk rumah, sehingga membuat para penghuni tak bisa memasukinya. Sepekan kemudian, Jumat (15/8/2025), bangunan rumah tersebut sudah dirobohkan menggunakan alat berat eskavator.

Atas peristiwa yang dialaminya, Nenek Elina membuat laporan Polisi ke SPKT Mapolda Jatim, pada Rabu (29/10/2025), dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 29 Oktober 2025. Laporan tersebut berbunyi adanya dugaan tindak pidana pengerusakan sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.

Persoalan Hak Tanah

Samuel mengaku telah membeli rumah tersebut dari sosok Elisa, sejak tahun 2014. Bukti Surat Akta Jual Beli (AJB) mereka, ditandatangani oleh notaris Dedi Wijaya. Meskipun sudah berpindah tangan, Samuel masih mempersilakan Elisa tinggal di rumah tersebut, sampai memperoleh tempat tinggal baru yang layak. Namun, tiga tahun kemudian pada tahun 2017, Elisa meninggal dunia.

Sepeninggal mantan pemilik rumah yakni Elisa, Samuel berencana menempati bangunan rumah tersebut secara langsung. Namun, urung dilakukan karena ia masih ingin mengurus proses balik nama sertifikat pada Agustus 2025. Samuel lantas membantah telah mengusir Nenek Elina.

Permintaan Nenek Elina

Nenek Elina Widjajanti (80) kini tinggal di indekos usai rumahnya dibongkar paksa oleh Samuel Ardi Kristanto. Tak hanya itu, bahkan kini biaya hidup nenek Elina ditanggung keluarganya. Setelah rumahnya dirobohkan para pelaku, Nenek Elina kini belum punya tempat tinggal tetap. Sehingga, Nenek Elina terpaksa tinggal di sebuah indekos di daerah Balongsari, Surabaya, Jawa Timur.

Hal ini diungkap kuasa hukum Nenek Elina, Wellem Mintarja yang mengatakan selama tinggal di indekos, seluruh biaya hidup Nenek Elina ditanggung oleh keluarga besar. Sementara itu, Tim Psikolog Polda Jatim juga memberikan pendampingan psikologis kepada Nenek Elina, Selasa (30/12/2025).

Harapan Nenek Elina

Nenek Elina mengungkapkan keinginan sederhananya. Ia ingin bangunan yang kini telah rata dengan tanah itu dikembalikan seperti semula. "Harapan saya ya kembalikan seperti asal. Dibangun seperti asal," kata Nenek Elina dengan nada lirih namun tegas.

Tak hanya kehilangan bangunan, Nenek Elina juga kehilangan sejumlah dokumen penting dan harta benda yang diduga hilang saat pembongkaran. Daftar dokumen yang raib antara lain:

  • Sertifikat Hak Milik (SHM) rumah di Nirwana Eksekutif atas nama Lusiana Sintawati
  • SHM objek rumah di HK dan Ruko di Balongsari Surabaya.
  • Dua SHM objek rumah di Perumahan Balongsari.
  • SHM tanah tambak di Kabupaten Tulungagung.
  • Dokumen C desa serta mutasi tanah atas nama Elisa Irawati.

"Surat-surat kembali dan barang-barang, pakaian-pakaian, semuanya," pintanya. Selain itu, nenek Elina menyampaikan terima kasih kepada seluruh kerabat, tim penasehat hukum, dan warga Surabaya yang membantu dan mendukungnya.

Nenek Elina pun berharap para pelaku yang sudah ditangkap dapat segera dihukum sesuai dengan perundang-undangan yang ada. Ia juga berharap penyidik kepolisian dapat membantu menemukan barang pribadi, dokumen, gadget milik dirinya serta kerabatnya yang hilang karena peristiwa tersebut. Lalu, mengenai nasib rumahnya, Nenek Elina berharap rumahnya dapat dibangun kembali. "Ya dibangun kembali. Seperti semula. Wong kita tidak punya salah," imbuhnya.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan