
Pengakuan atas Langkah Progresif Kecamatan Boja dalam Program Kecamatan Berdaya
Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Jawa Tengah, Nawal Arafah Yasin, memberikan apresiasi terhadap inisiatif yang diambil oleh Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, dalam mendukung program Kecamatan Berdaya Provinsi Jateng. Hal ini disampaikannya saat mengunjungi Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak (RPPA) di kantor kecamatan pada hari Kamis, 11 Desember 2025.
Langkah konkret yang dilakukan oleh Kecamatan Boja terlihat dari berdirinya RPPA di kantor kecamatan. Hingga saat ini, RPPA telah menangani lima kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Menurut Nawal, RPPA merupakan komponen penting dari program Kecamatan Berdaya yang digagas Gubernur Jateng Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Taj Yasin.
Hari ini kita melihat RPPA di Kecamatan Boja sebagai representasi dari program Kecamatan Berdaya. Di mana kita menghadirkan RPPA di kecamatan yang ada, dan di sini sudah melayani lima kasus dan semuanya sudah terselesaikan, ujar Nawal.
Fungsi dan Peran RPPA
RPPA memiliki fungsi utama untuk melindungi perempuan dan anak dari kekerasan sekaligus memberikan bantuan hukum bagi korban. Untuk memperkuat peran RPPA, PKK memberikan pelatihan bagi Kader Paralegal PKK Penggerak Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak (Kader Perak). Saat ini, tercatat 230 Kader Perak telah dibekali pengetahuan keparalegalan, aktif menyosialisasikan pencegahan kekerasan, dan mendampingi korban.
Nawal mendorong agar ke depan kader PKK juga dilatih teknik konseling, sehingga tidak hanya mendampingi korban dari sisi hukum tetapi juga psikis.
Jadi ini menjadi PR bagi kader Perak ya untuk PKK, yang nantinya bukan hanya paralegal saja yang kita lakukan. Kita akan melakukan pendampingan psikologis, yang itu bisa menguatkan psikis para korban, kata Nawal.
Pengalaman dan Kasus yang Ditangani RPPA
Sekretaris RPPA Kecamatan Boja, Nominanda Dyan Rina, menjelaskan bahwa sejak diluncurkan pada 4 September 2025, RPPA telah berhasil menangani lima kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Respons masyarakat terhadap RPPA sangat positif, dengan banyak korban yang akhirnya melaporkan kasus mereka.
RPPA di Kecamatan Boja ini respon ke masyarakatnya luar biasa. Banyak sekali yang mengadu gitu. Jadi kasus-kasus yang terjadi itu bahkan ada yang sudah lima tahun baru teradukan sekarang karena masyarakat itu bingung lapor ke mana, ujar Nominanda.
Beberapa kasus yang telah ditangani antara lain:
- Konflik suami-istri yang berhasil diselesaikan melalui mediasi sehingga pasangan tersebut tidak bercerai.
- Ibu dan anak yang mengalami trauma karena ditelantarkan, mendapatkan pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kendal.
- Kekerasan suami terhadap istri hingga ancaman pembunuhan, yang ditangani dan dirujuk ke UPTD PPA karena RPPA belum memiliki psikolog.
- Kakak-adik di Desa Bebengan Boja yang tinggal bersama jenazah ibu mereka hampir sebulan, kini ditempatkan di Panti Sosial Mardi Utomo Semarang.
- Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, baru terungkap lima tahun kemudian.
Kolaborasi dalam Penanganan Kasus
Pendampingan yang dilakukan RPPA menyesuaikan kebutuhan korban, mulai dari hukum, psikis, hingga medis. Penanganan kasus dilakukan secara kolaboratif dengan berbagai pihak, seperti tenaga konseling UPTD PPA Kendal, Puskesmas Boja, rumah sakit, yayasan sosial, Polsek, Koramil, hingga CSR swasta.
Jadi dari Puskesmas juga jadi kita kolaborasi, dengan Pak Camat juga, Polsek, dengan Koramil. Jadi lintas sektoral terlibat semua sampai LSM kita ada bahkan swasta CSR, jelas Nominanda.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar