
Isu Anggaran untuk SMA Siger yang Memicu Kontroversi
Pembangunan dunia pendidikan di Kota Bandar Lampung kembali menjadi sorotan setelah muncul isu dugaan penggunaan anggaran miliaran rupiah untuk sebuah sekolah swasta. Isu ini menghebohkan publik, terutama setelah diketahui bahwa SMA Siger, yang berada di bawah Yayasan Siger Prakarsa Bunda, belum memiliki izin operasional resmi.
Awalnya, isu ini muncul ketika Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menyatakan bahwa Pemkot akan menanggung seluruh biaya pendidikan SMA Siger. Pernyataan tersebut memicu spekulasi bahwa dana APBD sedang disiapkan untuk mendukung sekolah tersebut. Dugaan semakin kuat ketika dua pejabat dari instansi terkait mengonfirmasi bahwa anggaran untuk SMA Siger sudah masuk dalam draf RAPBD 2026 dan menunggu finalisasi.
Namun, isu tersebut akhirnya terbantahkan setelah DPRD Kota Bandar Lampung menolak pengajuan anggaran tersebut. Anggota Komisi IV DPRD Bandar Lampung dari Partai Gerindra, Mayang Suri Djausal, menjelaskan bahwa pengajuan anggaran untuk Yayasan Siger Prakarsa Bunda tidak disetujui karena legalitas SMA Siger belum lengkap.
“Enggak ada anggaran untuk Yayasan Siger Prakarsa Bunda. Pengajuan RAPBD 2026 dari Dinas Pendidikan tidak kami approve karena legalitasnya belum jelas,” ujarnya pada Senin, 8 Desember 2025.
Ketua Komisi IV, Asroni Paslah, juga mempertegas bahwa anggaran sebesar Rp1,35 miliar yang telah dialokasikan untuk SMA Siger telah dialihkan ke BOSDA. Tujuannya adalah untuk memperkuat program pendidikan gratis bagi komite TK, SD, dan SMP. Ia menegaskan bahwa DPRD tidak boleh mengalokasikan dana untuk SMA karena merupakan ranah Pemprov Lampung.
Asroni mengungkap fakta lain yang lebih mengejutkan: BOSDA sebesar Rp6,5 miliar ternyata belum cukup untuk menutup kebutuhan komite sekolah-sekolah besar. Contohnya, SMPN 2 Bandar Lampung butuh Rp2,5 juta per anak per tahun untuk operasional, sementara BOSDA hanya dapat memberikan Rp195 ribu per anak.
“Dengan dana segitu, mana cukup untuk menggratiskan SPP anak? Operasional per anak minimal Rp2 juta setahun. Saya sudah minta Dinas untuk hitung kebutuhan realnya,” jelas Asroni.
Dengan dicoretnya anggaran, otomatis Yayasan Siger Prakarsa Bunda wajib menanggung honor guru dan biaya operasional sekolah. Padahal, menurut laporan pertengahan November, para guru SMA Siger belum menerima upah hingga empat bulan.
Ketua yayasan, Khaidarmansyah, enggan menjelaskan bagaimana operasional sekolah dibiayai. Ia hanya meminta agar wartawan mengonfirmasi ke Dinas Pendidikan. Sekretaris yayasan yang juga pejabat aktif di Disdikbud, Satria Utama, juga tak memberi klarifikasi meski sudah dua kali dimintai keterangan.
Di sisi lain, SMA Siger kini menjadi objek penyelidikan Ditreskrimsus Polda Lampung setelah seorang warga melapor karena diduga melanggar UU Sisdiknas dengan sanksi hingga 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Pelapor menyoroti bahwa sekolah beroperasi tanpa izin lengkap, tanpa aset tanah dan bangunan, serta menggunakan fasilitas negara secara ilegal.
Penggunaan gedung sekolah negeri—yakni SMPN 38 dan SMPN 44—oleh yayasan swasta ini memunculkan pertanyaan besar: bolehkah yayasan pendidikan milik pejabat aktif memakai aset negara tanpa izin formal?
Dari sisi perizinan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Americo, menegaskan bahwa SMA Siger memang belum memenuhi syarat administratif. Dinas PMPTSP Provinsi bahkan memastikan tidak pernah menerima satu pun pengajuan izin dari yayasan tersebut.
Kasus ini juga membuat DPRD waspada agar Pemkot tidak kembali menyalurkan dana hibah tanpa persetujuan legislatif, seperti polemik dana Rp60 miliar untuk Kejati Lampung yang hingga kini masih dalam pantauan Kejagung.
Kini, publik menunggu jawaban: bagaimana sebuah SMA bisa beroperasi tanpa izin, memakai aset negara, dikelola pejabat aktif, dan hampir menerima anggaran APBD? Dan mengapa para pejabat yayasan memilih bungkam?
Pertanyaan ini masih menggantung, menunggu kejelasan dari Pemkot, DPRD, hingga aparat penegak hukum.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar